Beranda
Jadwal
Materi
Artikel
Profile
February 09, 2026 / Materi BIMTEK PERPAJAKAN Admin

Bimbingan Teknis Implementasi Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) bagi Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah Tahun 2026

Penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax System) merupakan bagian dari transformasi administrasi perpajakan nasional yang berdampak langsung terhadap tata kelola keuangan negara dan daerah. Melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 Tahun 2026 sebagai perubahan keempat atas PMK Nomor 81 Tahun 2024, pemerintah menegaskan penguatan ketentuan perpajakan berbasis sistem terintegrasi yang wajib diterapkan oleh seluruh instansi pemerintah dan pemerintah daerah.

Dalam konteks tersebut, instansi pemerintah dan pemerintah daerah memiliki peran strategis sebagai wajib pajak, pemotong, dan/atau pemungut pajak atas belanja negara dan belanja daerah. Perubahan kebijakan ini menuntut penyesuaian proses bisnis, pemahaman regulasi, serta peningkatan kapasitas aparatur dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan berbasis Coretax.

Melalui kegiatan Bimbingan Teknis Implementasi Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Coretax, LINKPEMDA menyelenggarakan pelatihan terstruktur dan aplikatif guna meningkatkan pemahaman serta kesiapan aparatur pemerintah dalam menerapkan ketentuan perpajakan terbaru secara tertib, patuh, dan akuntabel.

Kegiatan ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai kebijakan, proses administrasi, serta praktik implementasi Coretax dalam pengelolaan perpajakan instansi pemerintah dan pemerintah daerah Tahun 2026.


🎯 Tujuan Kegiatan

Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:

  • Memberikan pemahaman menyeluruh mengenai ketentuan perpajakan terbaru sesuai PMK Nomor 1 Tahun 2026.

  • Meningkatkan kapasitas aparatur dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan sebagai wajib pajak, pemotong, dan/atau pemungut pajak.

  • Membantu instansi pemerintah/daerah dalam menyesuaikan proses bisnis administrasi perpajakan berbasis Coretax.

  • Mengurangi risiko kesalahan administrasi dan ketidakpatuhan perpajakan.

  • Mendukung penguatan tata kelola keuangan negara dan daerah yang transparan, akuntabel, dan berbasis sistem digital.


👥 Sasaran Peserta

Kegiatan ini ditujukan bagi:

  • Pejabat dan staf pengelola keuangan daerah (BPKAD/BPKA)

  • Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)

  • Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan

  • PPK-SKPD dan PPTK

  • Inspektorat Daerah/APIP

  • Pengelola keuangan BLUD (RSUD dan Puskesmas)

  • ASN pengelola perpajakan dan administrasi keuangan instansi

  • OPD teknis yang terlibat dalam pelaksanaan belanja dan kewajiban perpajakan


📚 Materi dan Pokok Bahasan

Materi yang akan disampaikan meliputi:

  • Kebijakan dan landasan hukum Coretax System

  • Pokok perubahan ketentuan perpajakan dalam PMK Nomor 1 Tahun 2026

  • Peran instansi pemerintah/daerah dalam Coretax (WP, pemotong, pemungut)

  • Penyesuaian proses pemotongan dan pemungutan pajak atas belanja pemerintah

  • Mekanisme pelaporan dan penyetoran pajak berbasis Coretax

  • Pengelolaan data dan transaksi perpajakan instansi

  • Pengendalian, monitoring, dan evaluasi kepatuhan perpajakan

  • Studi kasus dan pembahasan permasalahan perpajakan instansi pemerintah/daerah


🗓️ Jadwal dan Susunan Acara

Hari Pertama

  • Registrasi dan Pembukaan Kegiatan

  • Kebijakan Coretax System dan Arah Reformasi Perpajakan Nasional

  • Ketentuan Perpajakan Terbaru dalam PMK Nomor 1 Tahun 2026

  • Peran dan Tanggung Jawab Instansi Pemerintah dalam Coretax

  • Diskusi dan Tanya Jawab

Hari Kedua

  • Proses Pemotongan, Pemungutan, dan Pelaporan Pajak Berbasis Coretax

  • Pengelolaan Data dan Akuntabilitas Administrasi Perpajakan

  • Studi Kasus Implementasi Coretax pada Instansi Pemerintah/Daerah

  • Pengendalian dan Evaluasi Kepatuhan Perpajakan

  • Penutupan Kegiatan


🗓 Jadwal Pelaksanaan

  • Periode: Februari – Desember 2026

  • Durasi: 2 (dua) hari per sesi

  • Format: Tatap Muka dan Daring (Zoom)

📍 Lokasi

Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok


📞 Kontak Resmi

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

Share :

Tingkatkan Skill Anda Bersama LINKPEMDA