Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dan Bendahara OPD memegang peran sentral dalam pengelolaan dan penatausahaan keuangan daerah. Kualitas administrasi keuangan, ketepatan pertanggungjawaban belanja, serta tertibnya pencatatan transaksi sangat ditentukan oleh kapasitas dan ketelitian aparatur pada level operasional tersebut.
Pengelolaan keuangan daerah bukan sekadar proses administratif, melainkan bagian dari sistem akuntabilitas publik yang menuntut ketepatan prosedur, kepatuhan terhadap regulasi, serta pengendalian internal yang kuat.
Pelaksanaan tugas PPK dan Bendahara OPD dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah, termasuk regulasi teknis mengenai penatausahaan, pertanggungjawaban belanja, serta sistem informasi keuangan daerah. Kepatuhan terhadap regulasi tersebut menjadi faktor penting dalam menjaga kualitas laporan keuangan dan meminimalkan risiko temuan pemeriksaan.
Dalam praktiknya, masih dijumpai berbagai kendala seperti kesalahan dalam mekanisme UP/GU/TU, keterlambatan penyampaian pertanggungjawaban, ketidaksesuaian dokumen belanja, lemahnya rekonsiliasi internal, serta kurangnya pemahaman terhadap regulasi terbaru. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan temuan pemeriksaan, koreksi administrasi, hingga risiko hukum bagi pejabat pengelola keuangan.
Tahun 2026 menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk memperkuat kapasitas PPK dan Bendahara OPD dalam menjalankan tugas secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sehubungan dengan hal tersebut, diperlukan peningkatan kompetensi yang sistematis dan berkelanjutan guna memastikan setiap tahapan penatausahaan keuangan daerah berjalan secara tertib, efisien, dan minim risiko.
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dan Bendahara OPD Berbasis Regulasi Terbaru 2026, LINKPEMDA menyelenggarakan pelatihan terstruktur dan aplikatif guna memperkuat kompetensi aparatur dalam pengelolaan administrasi keuangan daerah secara efektif dan akuntabel.
Kegiatan ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai tugas dan tanggung jawab PPK dan Bendahara, tata kelola penatausahaan keuangan, mekanisme pertanggungjawaban belanja, integrasi dengan sistem SIPD, serta strategi pencegahan temuan pemeriksaan.
🎯 Tujuan Kegiatan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Memberikan pemahaman komprehensif mengenai tugas dan tanggung jawab PPK dan Bendahara OPD.
Meningkatkan kapasitas teknis dalam penatausahaan keuangan daerah sesuai regulasi terbaru.
Memperkuat tertib administrasi dan ketepatan pertanggungjawaban belanja.
Meminimalkan risiko kesalahan prosedur dan temuan pemeriksaan.
Mendorong pengelolaan keuangan OPD yang transparan dan akuntabel.
Mendukung peningkatan kualitas laporan keuangan daerah secara keseluruhan.
👥 Sasaran Peserta
Kegiatan ini ditujukan bagi:
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK)
Bendahara Pengeluaran
Bendahara Penerimaan
PPK-SKPD
Pengurus Barang OPD
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
Staf pengelola keuangan pada OPD
📚 Materi dan Pokok Bahasan
Materi yang akan disampaikan meliputi:
Kebijakan dan Regulasi Pengelolaan Keuangan Daerah Terbaru
Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab PPK dan Bendahara
Mekanisme Pengelolaan UP, GU, dan TU
Prosedur Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Belanja
Rekonsiliasi dan Validasi Dokumen Keuangan
Integrasi Penatausahaan Keuangan dengan SIPD
Kesalahan Umum dalam Administrasi Keuangan OPD
Mitigasi Risiko dan Pencegahan Temuan Pemeriksaan
Penguatan Pengendalian Internal di Tingkat OPD
Studi Kasus Permasalahan Penatausahaan Keuangan Daerah
🗓️ Jadwal dan Susunan Acara
Hari Pertama
Registrasi dan Pembukaan Kegiatan
Kebijakan dan Regulasi Pengelolaan Keuangan Daerah 2026
Tugas dan Tanggung Jawab PPK dan Bendahara
Mekanisme UP/GU/TU dan Pertanggungjawaban Belanja
Diskusi dan Tanya Jawab
Hari Kedua
Rekonsiliasi dan Validasi Dokumen Keuangan
Integrasi Penatausahaan dengan SIPD
Identifikasi Risiko dan Pencegahan Temuan Pemeriksaan
Studi Kasus dan Penyusunan Rencana Tindak Lanjut
Penutupan Kegiatan
🗓 Jadwal Pelaksanaan
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi
Format: Tatap Muka, In House Training, dan Daring (Zoom)
📍 Lokasi
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok
Lokasi dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi peserta.
📦 Pilihan Paket & Kontribusi Peserta
Paket Reguler Nasional
In House Training di Pemerintah Daerah
Kelas Khusus Bendahara OPD
Kelas Khusus PPK-SKPD
Pendampingan Administrasi dan Rekonsiliasi Keuangan OPD
Review Dokumen Pertanggungjawaban Belanja
Konsultasi Teknis Permasalahan Penatausahaan Keuangan

📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com