Penanganan kemiskinan ekstrem merupakan agenda strategis nasional yang menuntut sinergi kuat antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Upaya percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem tidak hanya memerlukan intervensi program yang tepat sasaran, tetapi juga dukungan data yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi.
Penguatan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi kunci dalam memastikan perencanaan, penganggaran, serta pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan berjalan efektif dan berbasis bukti (evidence-based policy). Ketidaksinkronan data antar perangkat daerah seringkali menyebabkan tumpang tindih program, ketidaktepatan sasaran bantuan, serta rendahnya efektivitas intervensi kebijakan.
Melalui Bimbingan Teknis ini, peserta akan memperoleh pemahaman komprehensif mengenai strategi penanganan kemiskinan ekstrem, optimalisasi dan pemutakhiran DTSEN, serta penyusunan rencana aksi daerah yang terintegrasi lintas sektor guna mendukung target pembangunan nasional dan daerah Tahun 2026–2027.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting (terkait intervensi terpadu kesejahteraan masyarakat)
Peraturan Menteri Sosial terkait Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
Tujuan Kegiatan
Meningkatkan kapasitas pemerintah daerah dalam penyusunan strategi penanganan kemiskinan ekstrem
Memperkuat pemanfaatan dan pemutakhiran DTSEN sebagai dasar kebijakan
Mendorong integrasi program lintas sektor dalam penanggulangan kemiskinan
Mengoptimalkan perencanaan dan penganggaran berbasis data
Mendukung pencapaian target penghapusan kemiskinan ekstrem secara terukur
Materi Pokok
1. Kebijakan Nasional Penanganan Kemiskinan Ekstrem Tahun 2026–2027
Arah kebijakan nasional dan peran pemerintah daerah
Indikator kemiskinan ekstrem dan pengukuran kinerja
Strategi percepatan pengurangan kemiskinan
2. Penguatan dan Pemanfaatan DTSEN
Mekanisme pemutakhiran data sosial ekonomi
Sinkronisasi data pusat dan daerah
Validasi serta verifikasi data penerima manfaat
Integrasi data lintas OPD
3. Penyusunan Rencana Aksi Daerah
Identifikasi kelompok sasaran prioritas
Perumusan intervensi program lintas sektor
Penyelarasan dengan RPJMD dan RKPD
Strategi monitoring dan evaluasi
4. Integrasi Program Perlindungan Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi
Koordinasi antar perangkat daerah
Optimalisasi bantuan sosial dan program pemberdayaan
Dukungan terhadap UMKM dan ekonomi keluarga
5. Permasalahan dan Studi Kasus Implementasi di Daerah
Tantangan validitas data
Penanganan tumpang tindih program
Praktik baik (best practice) daerah dalam penanggulangan kemiskinan
Sasaran Peserta
Bappeda
Dinas Sosial
Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD)
Bagian Ekonomi Setda
OPD teknis terkait (Kesehatan, Pendidikan, Pemberdayaan Masyarakat)
Output Kegiatan
Setelah mengikuti kegiatan ini, peserta diharapkan mampu:
✔ Menyusun strategi penanganan kemiskinan ekstrem berbasis data
✔ Mengoptimalkan pemanfaatan DTSEN dalam perencanaan dan penganggaran
✔ Mengintegrasikan program lintas sektor secara efektif
✔ Meningkatkan akurasi sasaran bantuan dan intervensi kebijakan
Jadwal Pelaksanaan
Periode: Maret – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi
Format: Tatap Muka, In House Training, dan Daring (Zoom Meeting)
Lokasi Pelaksanaan
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok
Lokasi pelaksanaan dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi peserta.
Pilihan Paket Kegiatan
Paket Reguler Nasional
In House Training di Pemerintah Daerah
Kelas Khusus TKPKD dan Dinas Sosial
Pendampingan Penyusunan Rencana Aksi Penanggulangan Kemiskinan
Konsultasi Teknis Pengelolaan dan Validasi Data Sosial Ekonomi

📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com