Penyelenggaraan pelayanan dasar kepada masyarakat merupakan salah satu kewajiban utama pemerintah daerah dalam rangka memenuhi hak dasar warga negara. Untuk menjamin kualitas serta pemerataan pelayanan tersebut, pemerintah telah menetapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebagai tolok ukur jenis dan mutu pelayanan dasar yang wajib dipenuhi oleh pemerintah daerah.
SPM merupakan instrumen penting dalam memastikan bahwa pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat dapat diberikan secara optimal kepada masyarakat. Implementasi SPM juga menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan daerah serta memperkuat akuntabilitas kinerja pemerintah daerah.
Dalam praktiknya, masih banyak pemerintah daerah yang menghadapi berbagai tantangan dalam penerapan SPM, mulai dari pemahaman indikator pelayanan minimal, penyusunan target capaian pelayanan dasar, integrasi dalam dokumen perencanaan daerah, hingga mekanisme pelaporan dan evaluasi capaian SPM.
Selain itu, penerapan SPM harus terintegrasi dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah seperti RPJMD, RKPD, Renstra OPD, dan Renja OPD, sehingga capaian pelayanan dasar dapat terukur secara sistematis dan menjadi bagian dari indikator kinerja pembangunan daerah.
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Daerah dan Integrasi Perencanaan Kinerja Berbasis SPM Tahun 2026–2027, peserta akan memperoleh pemahaman komprehensif mengenai kebijakan penerapan SPM, strategi penyusunan indikator serta target pelayanan dasar, serta mekanisme integrasi SPM ke dalam sistem perencanaan dan pengukuran kinerja pemerintah daerah.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Tujuan Kegiatan
Meningkatkan pemahaman pemerintah daerah mengenai kebijakan penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM)
Meningkatkan kapasitas aparatur dalam penyusunan indikator serta target pelayanan dasar
Memperkuat integrasi SPM dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah
Meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penerapan SPM secara sistematis dan terukur
Mendorong peningkatan akuntabilitas kinerja pemerintah daerah berbasis capaian pelayanan dasar
Materi Pokok
1. Kebijakan Nasional Penerapan Standar Pelayanan Minimal Tahun 2026–2027
Arah kebijakan nasional peningkatan kualitas pelayanan publik
Kewenangan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pelayanan dasar
Konsekuensi administratif serta evaluasi penerapan SPM
2. Penyusunan Indikator dan Target Standar Pelayanan Minimal
Jenis pelayanan dasar dalam Standar Pelayanan Minimal
Penentuan indikator kinerja pelayanan minimal
Penetapan target capaian pelayanan dasar pemerintah daerah
3. Integrasi Standar Pelayanan Minimal dalam Dokumen Perencanaan Daerah
Integrasi SPM dalam RPJMD dan RKPD
Sinkronisasi SPM dengan Renstra dan Renja OPD
Penyelarasan indikator kinerja pembangunan daerah
4. Pengukuran dan Evaluasi Capaian SPM
Metode pengukuran capaian pelayanan dasar
Sistem pelaporan serta evaluasi penerapan SPM
Pemanfaatan data SPM dalam evaluasi kinerja pemerintah daerah
5. Permasalahan dan Studi Kasus Implementasi SPM di Daerah
Tantangan implementasi SPM pada pemerintah daerah
Koordinasi antar OPD dalam pemenuhan pelayanan dasar
Best practice penerapan Standar Pelayanan Minimal di daerah
Sasaran Peserta
Bappeda Provinsi/Kabupaten/Kota
Dinas Pendidikan
Dinas Kesehatan
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
Satuan Polisi Pamong Praja
Inspektorat Daerah
Bagian Perencanaan OPD
Perangkat daerah penyelenggara pelayanan dasar
Output Kegiatan
Setelah mengikuti kegiatan ini, peserta diharapkan mampu:
✔ Memahami kebijakan penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM)
✔ Menyusun indikator dan target pelayanan dasar daerah secara sistematis
✔ Mengintegrasikan SPM dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah
✔ Meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penerapan SPM yang efektif dan terukur
Jadwal Pelaksanaan
Periode : Maret – Desember 2026
Durasi : 2 (dua) hari per sesi
Format : Tatap Muka, In House Training, dan Daring (Zoom Meeting)
Lokasi Pelaksanaan
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok
Lokasi pelaksanaan dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi peserta.
Pilihan Paket Kegiatan
Paket Reguler Nasional
In House Training di Pemerintah Daerah
Kelas Khusus OPD Penyelenggara Pelayanan Dasar
Pendampingan Penyusunan Indikator SPM Daerah
Konsultasi Teknis Integrasi SPM ke RPJMD dan RKPD

📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com