Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern, efektif, dan berbasis data, kualitas pengelolaan data aparatur sipil negara (ASN) dan data kependudukan menjadi salah satu faktor kunci dalam mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Data yang akurat, valid, dan terintegrasi tidak hanya berfungsi sebagai alat administrasi, tetapi juga menjadi instrumen strategis dalam perumusan kebijakan, perencanaan pembangunan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik. Oleh karena itu, pemerintah daerah dituntut untuk mampu mengelola data secara terpadu, berkelanjutan, dan berbasis sistem digital.
Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2026 menetapkan kebijakan strategis mengenai integrasi data ASN dan data kependudukan nasional sebagai bagian dari implementasi kebijakan satu data pemerintahan dan penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Penerapan integrasi data ini bertujuan untuk memastikan keselarasan data antar instansi, menghindari duplikasi informasi, serta mendukung pengambilan keputusan berbasis data yang lebih akurat dan tepat sasaran.
Namun demikian, dalam praktiknya masih terdapat berbagai permasalahan dalam pengelolaan data, seperti ketidaksesuaian data antar perangkat daerah, keterbatasan kompetensi aparatur, serta belum optimalnya pemanfaatan sistem informasi pemerintahan.
Kondisi ini menunjukkan perlunya peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam memahami konsep, regulasi, serta implementasi teknis integrasi data ASN dan kependudukan secara menyeluruh.
Oleh karena itu, melalui kegiatan Bimbingan Teknis ini diharapkan aparatur pemerintah daerah mampu meningkatkan kualitas pengelolaan data yang terintegrasi, akurat, dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan berbasis data secara optimal.
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
Peraturan Presiden tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
Peraturan Presiden tentang Satu Data Indonesia
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2026 tentang Integrasi Data Pemerintahan
Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait pengelolaan data dan informasi pemerintahan
Kebijakan pemerintah terkait digitalisasi pemerintahan dan integrasi data nasional
TUJUAN KEGIATAN
Meningkatkan pemahaman aparatur terhadap integrasi data ASN dan kependudukan
Meningkatkan kualitas pengelolaan data berbasis sistem dan regulasi
Mendorong implementasi satu data pemerintahan di daerah
Mendukung pengambilan kebijakan berbasis data yang akurat dan presisi
Meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui data yang terintegrasi
URGENSI KEGIATAN
Masih rendahnya kualitas dan integrasi data ASN di daerah
Tingginya risiko duplikasi dan ketidaksesuaian data antar instansi
Meningkatnya tuntutan pelayanan publik berbasis data
Perlunya sinkronisasi data kependudukan dan data ASN
Kebutuhan penguatan implementasi SPBE dan Satu Data Indonesia
Perubahan regulasi yang menuntut adaptasi cepat aparatur
Pentingnya data sebagai dasar pengambilan kebijakan
AGENDA KEGIATAN & MATERI BAHASAN
Hari Pertama
Modul 1 – Konsep dan Kebijakan Integrasi Data Pemerintahan
Materi yang akan dibahas antara lain:
• Konsep dasar integrasi data ASN dan kependudukan
• Kebijakan nasional Satu Data Indonesia
• Implementasi SPBE dalam pengelolaan data
• Regulasi terbaru Permendagri Nomor 6 Tahun 2026
• Identifikasi permasalahan data di daerah
• Pentingnya data dalam pengambilan kebijakan
• Tantangan pengelolaan data pemerintahan
Hari Kedua
Modul 2 – Implementasi Teknis Integrasi Data ASN dan Kependudukan
Materi yang akan dibahas antara lain:
• Tahapan integrasi data ASN dan kependudukan
• Validasi data berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK)
• Sinkronisasi data antar perangkat daerah
• Pemanfaatan sistem informasi pemerintahan
• Strategi pengelolaan data yang akurat dan berkelanjutan
• Monitoring dan evaluasi kualitas data
• Studi kasus dan best practice
• Diskusi dan evaluasi implementasi
TARGET / SASARAN PESERTA
• Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
• Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
• Bappeda
• Inspektorat Daerah
• Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
• Pengelola data dan informasi
• Operator sistem pemerintahan
• ASN terkait pengelolaan data
NARASUMBER
• Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
• Kementerian PANRB
• Badan Kepegawaian Negara (BKN)
• Akademisi dan praktisi teknologi informasi pemerintahan
• Tenaga ahli sistem informasi dan pengelolaan data
JADWAL PELAKSANAAN
Periode Pelaksanaan
Maret – Desember 2026
Durasi Kegiatan
2 (dua) hari
Metode Pelaksanaan
• Tatap Muka (Offline)
• In House Training
• Online / Daring
LOKASI PELAKSANAAN
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok
Lokasi dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi.
PILIHAN PAKET KEGIATAN
• Paket Reguler Nasional
• In House Training
• Kelas Khusus Integrasi Data ASN
• Pendampingan Implementasi Sistem Data
• Konsultasi Teknis Pengelolaan Data Pemerintahan
PENUTUP
Demikian penawaran kegiatan Bimbingan Teknis ini disampaikan. Diharapkan kegiatan ini dapat menjadi solusi strategis dalam meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam mengelola data ASN dan kependudukan secara terintegrasi, akurat, dan berkelanjutan.
Partisipasi aktif instansi pemerintah daerah dalam kegiatan ini merupakan langkah penting dalam mendukung implementasi kebijakan satu data pemerintahan serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern, transparan, dan berbasis data.
INFORMASI DAN PENDAFTARAN
📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com