Transformasi digital dalam tata kelola keuangan daerah menuntut adanya integrasi sistem yang terstruktur, akurat, dan akuntabel. Implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI) sebagai platform nasional pengelolaan perencanaan dan keuangan daerah harus berjalan selaras dengan sistem keuangan Badan Layanan Umum Daerah (e-BLUD).
Dalam praktiknya, masih terdapat tantangan berupa ketidaksinkronan data antara SIPD dan sistem e-BLUD, perbedaan klasifikasi akun, serta kendala teknis dalam penyusunan laporan keuangan yang terintegrasi. Hal ini berpotensi menimbulkan ketidaktepatan pelaporan dan risiko temuan pemeriksaan.
Melalui Bimbingan Teknis ini, aparatur pemerintah daerah akan dibekali pemahaman menyeluruh mengenai integrasi sistem SIPD RI dengan e-BLUD guna meningkatkan kualitas pelaporan serta memperkuat akuntabilitas keuangan daerah secara digital dan transparan.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang SIPD
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Tujuan Kegiatan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman teknis integrasi SIPD RI dengan sistem e-BLUD
Memastikan sinkronisasi perencanaan, penganggaran, dan pelaporan keuangan
Mengoptimalkan penyusunan laporan keuangan BLUD yang terintegrasi
Meminimalisir kesalahan klasifikasi akun dan inkonsistensi data
Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah
Ruang Lingkup Materi
1️⃣ Implementasi Modul SIPD RI
Integrasi perencanaan dan penganggaran
Input RKA dan DPA pada SIPD
Monitoring realisasi anggaran
2️⃣ Sistem Pengelolaan Keuangan e-BLUD
Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA)
Pola pengelolaan keuangan fleksibel BLUD
Penyusunan laporan keuangan BLUD
3️⃣ Integrasi SIPD dan e-BLUD
Sinkronisasi akun dan kode rekening
Penyesuaian klasifikasi belanja
Konsolidasi laporan keuangan daerah dan BLUD
Strategi rekonsiliasi data
4️⃣ Optimalisasi Pelaporan Keuangan Daerah
Penyusunan Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
Laporan Operasional (LO)
Neraca dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK)
Audit internal dan pengendalian
5️⃣ Strategi Penguatan Akuntabilitas
Manajemen risiko kesalahan sistem
Standarisasi prosedur operasional
Peningkatan koordinasi antar OPD dan BLUD
Mitigasi potensi temuan pemeriksaan
Sasaran Peserta
BPKAD Provinsi/Kabupaten/Kota
Bappeda
RSUD dan BLUD Non-RS
Inspektorat Daerah
Admin SIPD
Pengelola Keuangan BLUD
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK)
Output yang Diharapkan
Setelah mengikuti kegiatan ini, peserta diharapkan:
Mampu melakukan integrasi data SIPD RI dan e-BLUD secara tepat
Meningkatkan kualitas laporan keuangan daerah dan BLUD
Memahami rekonsiliasi dan konsolidasi laporan berbasis sistem
Mengurangi risiko temuan pemeriksaan
Meningkatkan nilai akuntabilitas keuangan daerah
Manfaat Strategis bagi Pemerintah Daerah
✔ Meningkatkan efisiensi dan akurasi pelaporan
✔ Memperkuat transparansi pengelolaan keuangan
✔ Mendukung tata kelola berbasis digital
✔ Mengoptimalkan pengawasan dan pengendalian internal
🗓 Jadwal Pelaksanaan
Periode: Februari – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi
Format: Tatap Muka dan Daring (Zoom)
📍 Lokasi
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

📞 Kontak Resmi
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
February 20, 2026 / Materi
Penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan APBD.
Pada Tahun 2026, pemerintah daerah dituntut tidak hanya menyajikan laporan administratif, tetapi juga menghadirkan laporan berbasis kinerja dan outcome yang terukur, sistematis, serta terintegrasi dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Dalam praktiknya, berbagai catatan evaluasi dari DPRD maupun pemerintah pusat sering kali disebabkan oleh:
Ketidaksinkronan antara RPJMD, RKPD, dan realisasi APBD
Indikator kinerja yang tidak menggambarkan outcome
Perbedaan data antara dokumen manual dan SIPD
Kurangnya analisis capaian dan tindak lanjut rekomendasi tahun sebelumnya
Tahun 2026 menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk memperkuat kualitas penyusunan LKPJ dan LPPD secara substantif, berbasis kinerja, serta terintegrasi secara digital.
Melalui Bimbingan Teknis ini, LINKPEMDA menghadirkan forum strategis guna memperkuat kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam menyusun LKPJ dan LPPD secara komprehensif, akurat, dan sesuai regulasi terbaru.
Tantangan Penyusunan LKPJ dan LPPD Tahun 2026 antara lain:
Ketidaksesuaian antara target RPJMD dan realisasi program/kegiatan.
Indikator kinerja belum berbasis outcome dan dampak nyata.
Ketidaktepatan klasifikasi urusan pemerintahan dalam LPPD.
Data capaian yang tidak sinkron dengan SIPD.
Kurangnya dokumentasi tindak lanjut rekomendasi DPRD.
Minimnya koordinasi antara perencanaan, keuangan, dan pengawasan internal.
Tanpa penyusunan yang sistematis dan berbasis data terintegrasi, kualitas evaluasi kinerja daerah dapat menurun serta mempengaruhi penilaian nasional.
Maksud dan Tujuan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman aparatur terhadap sistematika LKPJ dan LPPD terbaru.
Memperkuat kapasitas penyusunan laporan berbasis kinerja dan outcome.
Mendorong integrasi dokumen melalui SIPD secara optimal.
Meningkatkan kualitas analisis capaian indikator kinerja.
Meminimalkan risiko koreksi dan catatan evaluasi DPRD maupun pemerintah pusat.
Ruang Lingkup Materi
Materi yang akan dibahas dalam kegiatan ini meliputi:
1. Kerangka Kebijakan dan Regulasi Tahun 2026
Kewajiban penyampaian LKPJ dan LPPD.
Keterkaitan RPJMD, RKPD, dan APBD dalam pelaporan kinerja.
Peran kepala daerah, Sekda, dan OPD dalam penyusunan laporan.
2. Sistematika dan Teknik Penyusunan LKPJ
Struktur bab dan substansi LKPJ.
Teknik penyajian capaian kinerja berbasis output dan outcome.
Penyusunan analisis keberhasilan dan kendala pelaksanaan program.
Strategi menjawab rekomendasi DPRD.
3. Penyusunan LPPD Berbasis Urusan Pemerintahan
Klasifikasi urusan wajib dan pilihan.
Validasi indikator kinerja daerah.
Teknik pengisian dan verifikasi data melalui SIPD.
Sinkronisasi data antara LKPJ dan LPPD.
4. Integrasi dan Validasi Data melalui SIPD
Mekanisme input dan sinkronisasi data.
Pencegahan perbedaan antara dokumen manual dan sistem.
Teknik rekonsiliasi data antar OPD.
5. Mitigasi Risiko dan Peningkatan Nilai Evaluasi
Identifikasi potensi kesalahan pelaporan.
Peran Inspektorat dan APIP dalam review internal.
Strategi peningkatan nilai Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD).
Sasaran Peserta
Kegiatan ini diperuntukkan bagi:
Sekretariat Daerah
Bappeda
BPKAD/BKAD
Inspektorat Daerah
Bagian Pemerintahan
Kepala OPD
Kasubbag Perencanaan
Tim Penyusun LKPJ dan LPPD
Pengelola SIPD
Dasar Hukum
Pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Permendagri Nomor 18 Tahun 2020.
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Ketentuan regulasi lainnya yang relevan dan berlaku.
Metode Pelaksanaan
Kegiatan dilaksanakan melalui:
Penyampaian materi oleh narasumber yang kompeten dan berpengalaman.
Diskusi interaktif dan sesi tanya jawab.
Studi kasus evaluasi LKPJ dan LPPD di berbagai daerah.
Simulasi penyusunan laporan dan validasi data melalui SIPD.
Output yang Diharapkan
Setelah mengikuti Bimbingan Teknis ini, peserta diharapkan mampu:
Memahami sistematika LKPJ dan LPPD secara komprehensif.
Menyusun laporan berbasis kinerja dan outcome yang terukur.
Melakukan validasi data secara akurat melalui SIPD.
Mengidentifikasi potensi risiko sebelum penyampaian laporan.
Meningkatkan kualitas akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
🗓 Jadwal Pelaksanaan
Periode: Februari – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi
Format: Tatap Muka dan Daring (Zoom)
📍 Lokasi
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

📞 Kontak Resmi
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
February 19, 2026 / Materi
Sinkronisasi dokumen perencanaan dan penganggaran merupakan fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang efektif dan akuntabel. Pada Tahun Anggaran 2026, pemerintah daerah dituntut untuk memastikan konsistensi antara RKPD, KUA-PPAS, RKA-SKPD, dan DPA agar pelaksanaan program dan kegiatan berjalan sesuai arah kebijakan pembangunan.
Ketidaksinkronan antar dokumen sering menjadi penyebab utama koreksi anggaran, revisi berulang, hingga temuan dalam pemeriksaan BPK dan pengawasan APIP. Perbedaan pagu indikatif, ketidaksesuaian indikator kinerja, serta perubahan kebijakan yang tidak terakomodasi secara tepat dapat menimbulkan risiko administratif maupun risiko akuntabilitas keuangan daerah.
Tahun 2026 menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk memperkuat integrasi perencanaan dan penganggaran melalui mekanisme yang sistematis, berbasis kinerja, serta terintegrasi dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) RI.
Melalui Bimbingan Teknis ini, LINKPEMDA menghadirkan forum strategis guna memperkuat kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam melakukan sinkronisasi RKPD, KUA-PPAS, RKA-SKPD dan DPA secara komprehensif dan sesuai regulasi terbaru.
Tantangan Sinkronisasi Dokumen Tahun Anggaran 2026 antara lain:
Ketidaksesuaian antara prioritas pembangunan dalam RKPD dan alokasi anggaran dalam KUA-PPAS.
Perbedaan rincian program dan kegiatan pada RKA-SKPD.
Ketidaktepatan klasifikasi akun belanja.
Perubahan kebijakan nasional yang belum diakomodasi dalam dokumen daerah.
Ketidaksinkronan data antara dokumen manual dan SIPD RI.
Minimnya koordinasi antara perencanaan, keuangan, dan pengawasan internal.
Tanpa sinkronisasi yang tepat, potensi temuan audit dan ketidakefisienan anggaran akan semakin besar.
Oleh karena itu, diperlukan pemahaman menyeluruh mengenai hubungan antar dokumen, teknik penyelarasan program dan kegiatan, serta mekanisme verifikasi sebelum penetapan DPA.
Maksud dan Tujuan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman aparatur terhadap keterkaitan RKPD, KUA-PPAS, RKA-SKPD dan DPA.
Memperkuat kapasitas penyusunan anggaran yang konsisten dan selaras.
Meningkatkan kualitas perencanaan berbasis kinerja dan prioritas pembangunan.
Mendorong integrasi dokumen melalui SIPD RI secara optimal.
Meminimalkan risiko koreksi anggaran dan temuan audit.
Ruang Lingkup Materi
Materi yang akan dibahas dalam kegiatan ini meliputi:
1. Kerangka Kebijakan dan Regulasi Tahun 2026
Keterkaitan perencanaan dan penganggaran dalam regulasi terbaru.
Peran kepala daerah, TAPD, dan OPD dalam proses sinkronisasi.
2. Sinkronisasi RKPD dan KUA-PPAS
Teknik penyelarasan prioritas pembangunan dan pagu indikatif.
Strategi menjaga konsistensi kebijakan pembangunan daerah.
3. Penyusunan RKA-SKPD yang Selaras dan Akuntabel
Validasi indikator dan target kegiatan.
Ketepatan klasifikasi akun belanja.
Mitigasi risiko kesalahan penganggaran.
4. Penyusunan dan Penetapan DPA
Kesesuaian antara RKA-SKPD dan DPA.
Tahapan verifikasi internal sebelum penetapan.
Integrasi dan validasi dokumen melalui SIPD RI.
5. Mitigasi Risiko dan Pencegahan Temuan Audit
Identifikasi potensi ketidaksinkronan dokumen.
Peran APIP dan Inspektorat dalam pengawasan.
Strategi menghadapi pemeriksaan BPK dan tindak lanjut rekomendasi.
Sasaran Peserta
Kegiatan ini diperuntukkan bagi:
Bappeda
BPKAD/BKAD
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD)
Kasubbag Perencanaan
Inspektorat Daerah
Kepala OPD
Pengelola SIPD
Dasar Hukum
Pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ketentuan regulasi lainnya yang relevan dan berlaku.
Metode Pelaksanaan
Kegiatan dilaksanakan melalui:
Penyampaian materi oleh narasumber yang kompeten dan berpengalaman.
Diskusi interaktif dan sesi tanya jawab.
Studi kasus ketidaksinkronan dokumen dalam pemeriksaan audit.
Simulasi penyelarasan dan validasi dokumen melalui SIPD RI.
Output yang Diharapkan
Setelah mengikuti Bimbingan Teknis ini, peserta diharapkan mampu:
Memahami hubungan sistematis antara RKPD, KUA-PPAS, RKA-SKPD dan DPA.
Menyusun dokumen anggaran yang konsisten dan sesuai regulasi.
Mengidentifikasi potensi risiko sebelum penetapan anggaran.
Mengurangi kemungkinan temuan audit akibat ketidaksinkronan dokumen.
Meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah secara profesional dan akuntabel.
🗓 Jadwal Pelaksanaan
Periode: Februari – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi
Format: Tatap Muka dan Daring (Zoom)
📍 Lokasi
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

📞 Kontak Resmi
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
February 18, 2026 / Materi
Penyusunan RKA-SKPD dan DPA Tahun Anggaran 2026 merupakan tahapan strategis dalam siklus pengelolaan keuangan daerah. Dokumen ini menjadi dasar pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah serta menjadi objek utama dalam pemeriksaan BPK dan pengawasan APIP.
Dalam praktiknya, berbagai temuan audit sering terjadi akibat ketidaksinkronan antar dokumen perencanaan, kesalahan klasifikasi akun belanja, ketidaktepatan indikator kinerja, hingga kurangnya verifikasi internal sebelum penetapan anggaran. Kondisi ini berpotensi menimbulkan koreksi anggaran, rekomendasi perbaikan, hingga catatan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Tahun 2026 menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk memperkuat kualitas penyusunan RKA-SKPD dan DPA melalui pendekatan yang sistematis, berbasis kinerja, serta selaras dengan regulasi terbaru dan integrasi SIPD RI.
Melalui Bimbingan Teknis ini, LINKPEMDA menghadirkan forum strategis untuk memperkuat kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam memahami tahapan penyusunan RKA-SKPD dan DPA secara komprehensif, terstruktur, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tantangan Penyusunan RKA-SKPD dan DPA Tahun 2026 antara lain:
Ketidaksesuaian antara RKPD, KUA-PPAS, RKA-SKPD dan DPA.
Kesalahan klasifikasi kode rekening belanja.
Ketidaktepatan indikator kinerja program dan kegiatan.
Perubahan kebijakan nasional yang belum terakomodasi secara optimal.
Ketidaksinkronan data antara dokumen manual dan SIPD.
Risiko temuan audit akibat lemahnya verifikasi dan pengendalian internal.
Tanpa perencanaan dan pengendalian yang tepat, proses penyusunan anggaran dapat menimbulkan permasalahan administratif, revisi berulang, hingga potensi risiko akuntabilitas keuangan daerah.
Oleh karena itu, diperlukan pemahaman menyeluruh mengenai sinkronisasi dokumen, teknik penyusunan anggaran berbasis kinerja, validasi akun belanja, serta strategi mitigasi risiko sebelum penetapan DPA.
Maksud dan Tujuan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman aparatur terhadap regulasi pengelolaan keuangan daerah Tahun 2026.
Memperkuat kapasitas penyusunan RKA-SKPD yang selaras dengan RKPD dan KUA-PPAS.
Meningkatkan ketepatan klasifikasi akun dan penyusunan DPA.
Mendorong penguatan sistem verifikasi dan pengendalian internal.
Meminimalkan risiko temuan BPK dan APIP dalam pemeriksaan keuangan daerah.
Ruang Lingkup Materi
Materi yang akan dibahas dalam kegiatan ini meliputi:
1. Kebijakan dan Regulasi Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2026
Kerangka hukum pengelolaan keuangan daerah.
Keterkaitan perencanaan dan penganggaran dalam regulasi terbaru.
Peran kepala daerah, TAPD, dan OPD dalam proses penganggaran.
2. Sinkronisasi RKPD, KUA-PPAS, dan RKA-SKPD
Teknik penyelarasan program dan kegiatan.
Penetapan pagu indikatif dan prioritas pembangunan.
Pencegahan ketidaksinkronan antar dokumen.
3. Teknik Penyusunan RKA-SKPD Berbasis Kinerja
Penyusunan indikator dan target kegiatan yang terukur.
Validasi klasifikasi akun belanja.
Mitigasi kesalahan penganggaran sejak tahap awal.
4. Penyusunan dan Penetapan DPA
Kesesuaian antara RKA-SKPD dan DPA.
Tahapan verifikasi internal sebelum penetapan.
Integrasi dan validasi melalui SIPD RI.
5. Mitigasi Risiko dan Pencegahan Temuan Audit
Identifikasi potensi temuan BPK dan APIP.
Penguatan pengendalian internal perangkat daerah.
Strategi menghadapi pemeriksaan dan tindak lanjut rekomendasi audit.
Sasaran Peserta
Kegiatan ini diperuntukkan bagi:
Bappeda
BPKAD/BKAD
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD)
Kasubbag Perencanaan
Inspektorat Daerah
Kepala OPD
Pengelola SIPD
Dasar Hukum
Pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ketentuan regulasi lainnya yang relevan dan berlaku.
Metode Pelaksanaan
Kegiatan dilaksanakan melalui:
Penyampaian materi oleh narasumber yang kompeten dan berpengalaman.
Diskusi interaktif dan sesi tanya jawab.
Studi kasus temuan audit dalam penyusunan RKA-SKPD dan DPA.
Simulasi sinkronisasi dokumen dan validasi melalui SIPD RI.
Output yang Diharapkan
Setelah mengikuti Bimbingan Teknis ini, peserta diharapkan mampu:
Memahami keterkaitan RKPD, KUA-PPAS, RKA-SKPD dan DPA secara sistematis.
Menyusun RKA-SKPD dan DPA yang konsisten dan sesuai regulasi.
Mengidentifikasi potensi risiko sebelum penetapan anggaran.
Mengurangi kemungkinan temuan audit akibat kesalahan penganggaran.
Meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah secara profesional dan akuntabel.
🗓 Jadwal Pelaksanaan
Periode: Februari – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi
Format: Tatap Muka dan Daring (Zoom)
📍 Lokasi
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

📞 Kontak Resmi
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
February 18, 2026 / Materi
Efisiensi anggaran Tahun 2026 menjadi tantangan besar bagi pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Kebijakan rasionalisasi belanja, penyesuaian prioritas pembangunan, serta peningkatan pengawasan terhadap penggunaan APBD menuntut aparatur pemerintah untuk lebih cermat, strategis, dan adaptif dalam mengelola keuangan daerah.
Efisiensi bukan sekadar pemotongan anggaran. Efisiensi adalah proses penataan ulang kebijakan fiskal agar tetap produktif, tepat sasaran, dan aman dari risiko hukum maupun temuan audit. Di tengah keterbatasan ruang fiskal serta meningkatnya tuntutan pelayanan publik, pemerintah daerah dituntut tidak hanya mampu bertahan, tetapi juga tumbuh secara berkelanjutan melalui penguatan tata kelola keuangan yang profesional dan berbasis kinerja.
Reformulasi APBD, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta penguatan manajemen risiko fiskal menjadi tiga pilar utama dalam menjaga stabilitas dan ketahanan fiskal daerah Tahun 2026.
Melalui Bimbingan Teknis ini, LINKPEMDA menghadirkan forum strategis untuk memperkuat kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan anggaran yang akuntabel, efisien, berbasis kinerja, serta minim risiko.
Tahun anggaran 2026 diwarnai dengan berbagai dinamika pengelolaan keuangan daerah, antara lain:
Pengetatan belanja daerah dan rasionalisasi program.
Kewajiban pemenuhan belanja prioritas dan mandatory spending.
Tekanan terhadap belanja pegawai dan belanja operasional.
Tuntutan peningkatan PAD sebagai sumber pembiayaan pembangunan.
Peningkatan intensitas pengawasan dan pemeriksaan keuangan.
Tanpa perencanaan dan strategi yang tepat, kebijakan efisiensi berpotensi menimbulkan dampak terhadap kualitas layanan publik, memicu risiko defisit anggaran, serta meningkatkan kemungkinan temuan pemeriksaan oleh aparat pengawas internal maupun eksternal.
Oleh karena itu, diperlukan pemahaman komprehensif mengenai strategi reformulasi APBD, penguatan kapasitas fiskal daerah, serta penerapan manajemen risiko yang terintegrasi dalam setiap tahapan pengelolaan keuangan daerah.
Maksud dan Tujuan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman aparatur terhadap strategi pengelolaan APBD di tengah kebijakan efisiensi.
Menguatkan kemampuan dalam mereformulasi struktur belanja berbasis prioritas dan kinerja.
Mengoptimalkan potensi PAD secara legal, terukur, dan berkelanjutan.
Memperkuat sistem pengendalian dan mitigasi risiko fiskal daerah.
Mengurangi potensi temuan audit dalam pengelolaan keuangan daerah.
Ruang Lingkup Materi
Materi yang akan dibahas dalam kegiatan ini meliputi:
1. Dinamika dan Tantangan Fiskal Daerah Tahun 2026
Analisis tekanan fiskal dan ruang keuangan daerah.
Identifikasi risiko defisit dan langkah antisipatif.
Strategi menjaga stabilitas dan keberlanjutan APBD.
2. Reformulasi Struktur APBD Berbasis Efisiensi dan Kinerja
Penataan ulang program dan kegiatan prioritas.
Rasionalisasi belanja tanpa mengganggu pelayanan publik.
Teknik realokasi anggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penguatan belanja strategis dan berbasis outcome.
3. Strategi Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Intensifikasi dan ekstensifikasi pajak serta retribusi daerah.
Digitalisasi sistem pemungutan dan pengawasan PAD.
Pencegahan kebocoran pendapatan.
Sinergi antar-OPD dalam peningkatan penerimaan daerah.
4. Manajemen Risiko Fiskal dan Pengendalian Internal
Identifikasi risiko fiskal jangka pendek dan menengah.
Penguatan peran APIP dan Inspektorat Daerah.
Strategi menghadapi pemeriksaan dan audit keuangan.
Penerapan pengendalian intern atas pelaporan keuangan daerah.
5. Strategi Komunikasi dan Sinkronisasi Kebijakan Anggaran
Harmonisasi antara TAPD dan DPRD.
Strategi komunikasi kebijakan efisiensi kepada publik.
Penguatan transparansi dan akuntabilitas fiskal daerah.
Sasaran Peserta
Kegiatan ini diperuntukkan bagi:
BPKAD/BKAD
Bappeda
Bapenda
Inspektorat Daerah
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)
Sekretariat DPRD
Pejabat Perencana dan Pejabat Pengelola Keuangan OPD
Dasar Hukum
Pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ketentuan regulasi lainnya yang relevan dan berlaku.
Metode Pelaksanaan
Kegiatan dilaksanakan melalui:
Penyampaian materi oleh narasumber yang kompeten dan berpengalaman.
Diskusi interaktif dan sesi tanya jawab.
Studi kasus reformulasi APBD.
Simulasi analisis risiko fiskal daerah.
Output yang Diharapkan
Setelah mengikuti Bimbingan Teknis ini, peserta diharapkan mampu:
Menyusun strategi efisiensi anggaran yang tepat, efektif, dan aman secara regulatif.
Mengoptimalkan PAD secara berkelanjutan dan akuntabel.
Mengidentifikasi serta memitigasi risiko fiskal daerah secara sistematis.
Meningkatkan kualitas tata kelola APBD berbasis kinerja dan akuntabilitas publik.
🗓 Jadwal Pelaksanaan
Periode: Februari – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi
Format: Tatap Muka dan Daring (Zoom)
📍 Lokasi
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

📞 Kontak Resmi
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
February 16, 2026 / Materi
Kebijakan efisiensi belanja pemerintah tahun 2026 menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas fiskal nasional dan daerah. Pemerintah pusat melalui berbagai regulasi pengendalian belanja serta penajaman prioritas pembangunan menegaskan pentingnya penyusunan APBD yang lebih selektif, efektif, dan berbasis kinerja.
Dalam konteks tersebut, pemerintah daerah dituntut untuk melakukan rasionalisasi anggaran tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik. Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 harus berorientasi pada hasil (outcome), indikator kinerja yang terukur, serta sinkronisasi dengan arah kebijakan nasional dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Efisiensi anggaran bukan sekadar pemangkasan belanja, melainkan strategi penguatan tata kelola keuangan daerah melalui optimalisasi program prioritas, pengendalian belanja operasional, serta peningkatan efektivitas belanja modal dan pelayanan publik.
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis Efisiensi Anggaran Daerah dan Strategi Penyusunan APBD 2026 Berbasis Kinerja, LINKPEMDA menyelenggarakan pelatihan terstruktur dan aplikatif guna meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam merancang APBD yang efisien, akuntabel, dan selaras dengan prinsip penganggaran berbasis kinerja.
Kegiatan ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai strategi efisiensi belanja, teknik penyusunan APBD berbasis kinerja, serta praktik implementasi penganggaran daerah Tahun 2026 sesuai regulasi terbaru.
🎯 Tujuan Kegiatan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Memberikan pemahaman menyeluruh mengenai kebijakan efisiensi anggaran pemerintah tahun 2026.
Meningkatkan kapasitas aparatur dalam menyusun APBD berbasis kinerja dan indikator outcome.
Membantu pemerintah daerah dalam melakukan rasionalisasi dan penajaman program prioritas.
Mengurangi pemborosan belanja yang tidak produktif dan meningkatkan efektivitas penggunaan APBD.
Mendukung terwujudnya tata kelola keuangan daerah yang transparan, efisien, dan akuntabel.
👥 Sasaran Peserta
Kegiatan ini ditujukan bagi:
Sekretaris Daerah
Kepala Bappeda
Kepala BPKAD/BPKA
Kepala Badan Keuangan Daerah
Kepala OPD
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)
PPK-SKPD dan PPTK
Inspektorat Daerah/APIP
Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan
Tim Penyusun RKPD dan APBD
📚 Materi dan Pokok Bahasan
Materi yang akan disampaikan meliputi:
Kebijakan nasional terkait efisiensi anggaran tahun 2026
Landasan hukum pengelolaan keuangan daerah dan penyusunan APBD
Konsep dan prinsip penganggaran berbasis kinerja
Strategi rasionalisasi dan penajaman belanja daerah
Identifikasi belanja prioritas dan belanja non-prioritas
Sinkronisasi RKPD dengan KUA-PPAS dan APBD 2026
Teknik penyusunan indikator kinerja dan outcome program
Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan anggaran berbasis kinerja
Strategi mitigasi risiko dalam pelaksanaan efisiensi anggaran
Studi kasus penyusunan APBD berbasis kinerja
🗓️ Jadwal dan Susunan Acara
Hari Pertama
Registrasi dan Pembukaan Kegiatan
Arah Kebijakan Nasional dan Strategi Efisiensi Anggaran 2026
Landasan Hukum dan Prinsip Pengelolaan Keuangan Daerah
Konsep Penganggaran Berbasis Kinerja dalam Penyusunan APBD
Diskusi dan Tanya Jawab
Hari Kedua
Teknik Rasionalisasi dan Penajaman Program Prioritas
Penyusunan Indikator Kinerja dan Outcome Program
Sinkronisasi RKPD, KUA-PPAS, dan APBD 2026
Pengendalian dan Evaluasi Efisiensi Anggaran
Studi Kasus dan Simulasi Penyusunan APBD Berbasis Kinerja
Penutupan Kegiatan
🗓 Jadwal Pelaksanaan
Periode: Februari – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi
Format: Tatap Muka dan Daring (Zoom)
📍 Lokasi
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

📞 Kontak Resmi
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
February 15, 2026 / Materi
Dalam rangka mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, pemerintah daerah dituntut untuk menerapkan Penganggaran Berbasis Kinerja (PBK) secara konsisten dan berkesinambungan. Pendekatan ini menekankan keterkaitan yang jelas antara alokasi anggaran dengan target kinerja, output, dan outcome program/kegiatan.
Salah satu instrumen penting dalam mendukung implementasi PBK adalah penggunaan standar biaya, yang berfungsi sebagai acuan kewajaran harga satuan serta alat pengendali efisiensi belanja daerah. Standar biaya menjadi dasar dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran agar belanja daerah disusun secara rasional, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Namun dalam praktiknya, masih dijumpai berbagai permasalahan di daerah, antara lain:
perbedaan pemahaman aparatur dalam penerapan standar biaya;
penyusunan anggaran yang belum sepenuhnya berorientasi pada kinerja;
ketidakwajaran harga satuan antar perangkat daerah;
belum optimalnya keterkaitan indikator kinerja dengan alokasi anggaran.
Sehubungan dengan hal tersebut, Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA) sebagai lembaga pengembangan kapasitas aparatur pemerintah daerah memandang perlu untuk menyelenggarakan Bimbingan Teknis Nasional Penggunaan Standar Biaya dalam Implementasi Penganggaran Berbasis Kinerja, guna meningkatkan kompetensi dan pemahaman aparatur daerah secara komprehensif dan aplikatif.
DASAR HUKUM
Pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis ini berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Presiden tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR) yang berlaku
Peraturan Kepala Daerah tentang Standar Biaya Umum (SBU) dan/atau Standar Biaya Khusus (SBK)
Kebijakan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP)
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud
Memberikan pemahaman teknis dan penguatan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam penggunaan standar biaya sebagai bagian integral dari implementasi penganggaran berbasis kinerja.
Tujuan
Meningkatkan pemahaman aparatur mengenai kebijakan dan prinsip standar biaya
Mendorong keselarasan antara perencanaan, penganggaran, dan kinerja
Meningkatkan kualitas penyusunan RKA dan DPA SKPD
Mengoptimalkan efisiensi dan efektivitas belanja daerah
Mendukung peningkatan akuntabilitas kinerja dan kualitas APBD
RUANG LINGKUP MATERI
Kebijakan Nasional Penganggaran Berbasis Kinerja
Konsep dan Fungsi Standar Biaya dalam Pengelolaan Keuangan Daerah
Jenis dan Penerapan Standar Biaya (SBU, SBK, dan SHSR)
Integrasi Standar Biaya dalam Dokumen Perencanaan dan Penganggaran
Penyusunan Anggaran Berbasis Output dan Outcome
Keterkaitan Standar Biaya dengan Indikator Kinerja
Evaluasi Kewajaran Anggaran dan Pengendalian Belanja
Studi Kasus dan Simulasi Penyusunan RKA Berbasis Kinerja
SASARAN PESERTA
Sasaran kegiatan Bimbingan Teknis ini meliputi:
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
Pejabat Perencanaan dan Program
PPTK dan Bendahara
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)
Aparatur yang terlibat dalam penyusunan dan evaluasi APBD
METODE PELAKSANAAN
Kegiatan Bimbingan Teknis dilaksanakan melalui:
Penyampaian materi secara interaktif
Diskusi dan tanya jawab
Studi kasus penganggaran di pemerintah daerah
Simulasi penyusunan anggaran berbasis kinerja
NARASUMBER
Narasumber berasal dari:
Praktisi dan tenaga ahli pengelolaan keuangan daerah
Akademisi dan narasumber berpengalaman di bidang perencanaan dan anggaran
Pejabat yang memiliki kompetensi dan pengalaman teknis
🗓 Jadwal Pelaksanaan
Periode: Februari – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi
Format: Tatap Muka dan Daring (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
February 05, 2026 / Materi
Ruang Lingkup:
Pengendalian Intern, Pelaporan Keuangan, Manajemen Risiko, Reviu APIP, Evaluasi Praktik
Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) merupakan elemen kunci dalam Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang berfungsi untuk menjamin keandalan laporan keuangan pemerintah daerah. Kualitas laporan keuangan tidak hanya ditentukan oleh sistem informasi keuangan yang digunakan, tetapi sangat bergantung pada efektivitas pengendalian intern yang diterapkan dalam setiap tahapan pelaporan.
Memasuki Tahun 2026, pemerintah daerah dihadapkan pada tuntutan akuntabilitas yang semakin tinggi, penguatan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), serta peningkatan kualitas pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam praktiknya, berbagai permasalahan pelaporan keuangan daerah masih sering terjadi, seperti kesalahan pencatatan transaksi, lemahnya pengendalian pada akun-akun material, ketidaktertiban dokumentasi, serta keterlambatan penyampaian laporan keuangan.
Kondisi tersebut umumnya bukan disebabkan oleh ketiadaan regulasi, melainkan oleh belum optimalnya implementasi PIPK di lingkungan OPD. Pengendalian intern masih sering dipahami secara normatif dan belum terintegrasi secara nyata dalam proses kerja pengelolaan keuangan daerah sehari-hari.
Tahun 2026 menuntut pemerintah daerah tidak hanya mampu menyusun laporan keuangan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan, tetapi juga memastikan bahwa seluruh proses pelaporan keuangan dilaksanakan secara tertib, sistematis, dan terkendali melalui penerapan PIPK yang efektif.
Bimbingan Teknis Implementasi Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Tahun 2026 ini dirancang untuk memperkuat pemahaman konseptual dan kemampuan teknis aparatur pemerintah daerah dalam menerapkan PIPK secara praktis, guna meningkatkan keandalan laporan keuangan dan meminimalkan risiko temuan pemeriksaan.
⚖️ Dasar Hukum (Inti dan Ringkas)
Pelaksanaan Bimbingan Teknis ini berlandaskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
🎯 Tujuan Bimtek
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah terhadap konsep, peran, dan fungsi PIPK dalam pelaporan keuangan.
Membekali peserta dengan kemampuan mengidentifikasi risiko pelaporan keuangan di OPD masing-masing.
Meningkatkan kemampuan dalam menyusun dan menerapkan aktivitas pengendalian PIPK secara efektif.
Mengurangi risiko kesalahan pencatatan, ketidaksesuaian pelaporan, dan temuan pemeriksaan.
Mendukung peningkatan kualitas dan keandalan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
👥 Sasaran Peserta
Kegiatan Bimbingan Teknis ini ditujukan kepada:
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)
Inspektorat Daerah / APIP
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD)
Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran
Pejabat struktural dan fungsional yang terlibat dalam pelaporan keuangan
Aparatur OPD yang terlibat dalam penyusunan dan reviu laporan keuangan daerah
📚 Struktur Materi Bimtek
MODUL 1 – Kebijakan dan Regulasi Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan
Kerangka regulasi SPIP dan PIPK
Kebijakan nasional pelaporan keuangan daerah
Peran PIPK dalam peningkatan kualitas LKPD
MODUL 2 – Konsep dan Ruang Lingkup PIPK Pemerintah Daerah
Pengertian dan tujuan PIPK
Ruang lingkup pengendalian intern pelaporan keuangan
Keterkaitan PIPK dengan pengelolaan keuangan daerah
MODUL 3 – Identifikasi Risiko Pelaporan Keuangan Daerah
Risiko kesalahan pencatatan dan pelaporan
Risiko pada akun-akun material
Teknik identifikasi dan analisis risiko
MODUL 4 – Penyusunan dan Penerapan Aktivitas Pengendalian PIPK
Lingkungan pengendalian
Aktivitas pengendalian pencatatan dan pelaporan
Pengendalian atas sistem informasi keuangan
MODUL 5 – Penerapan The Three Lines Model dalam PIPK
Peran lini pertama, kedua, dan ketiga
Sinergi OPD, fungsi pengendalian, dan APIP
MODUL 6 – Reviu dan Penilaian Efektivitas PIPK
Teknik reviu pelaksanaan PIPK
Penilaian efektivitas pengendalian intern
Tindak lanjut dan perbaikan berkelanjutan
MODUL 7 – Evaluasi Praktik dan Studi Kasus
Studi kasus permasalahan PIPK di OPD
Analisis kelemahan pengendalian
Simulasi penyusunan langkah perbaikan
🧩 Metode Pelaksanaan
Metode pelaksanaan Bimbingan Teknis meliputi:
Paparan kebijakan dan regulasi
Diskusi interaktif berbasis permasalahan OPD
Studi kasus dan simulasi praktik
Konsultasi dan klarifikasi permasalahan peserta
📌 Output yang Diharapkan
Setelah mengikuti Bimbingan Teknis ini, peserta diharapkan mampu:
Menerapkan PIPK secara efektif dalam proses pelaporan keuangan daerah.
Meningkatkan ketertiban dan keandalan laporan keuangan OPD.
Mengurangi kesalahan pelaporan dan risiko temuan pemeriksaan.
Mendukung terwujudnya tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan.
🗓 Jadwal Pelaksanaan
Periode: Februari – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi
Format: Tatap Muka dan Daring (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
February 03, 2026 / Materi
Ruang Lingkup: SIPD, Penatausahaan, Akuntansi, Pelaporan Keuangan, Evaluasi Praktik
Pengelolaan keuangan daerah merupakan fondasi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan pembangunan. Pada Tahun Anggaran 2026, pemerintah daerah diwajibkan menerapkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebagai sistem utama yang mengintegrasikan seluruh tahapan pengelolaan keuangan daerah, mulai dari perencanaan dan penganggaran, penatausahaan, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.
Dalam praktiknya, implementasi SIPD masih menghadapi berbagai tantangan, khususnya pada proses input data penatausahaan dan pelaporan keuangan daerah. Berbagai permasalahan seperti kesalahan alur input, ketidaksesuaian akun belanja, dokumen penatausahaan yang tidak lengkap, serta ketidaksinkronan data antar modul SIPD masih sering terjadi di OPD. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan keterlambatan laporan keuangan, pekerjaan ulang di akhir tahun anggaran, serta meningkatkan risiko temuan pemeriksaan.
Peningkatan tuntutan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, penguatan peran pengawasan internal dan eksternal, serta kewajiban pemanfaatan SIPD secara optimal menjadikan peningkatan kapasitas aparatur pengelola keuangan daerah sebagai kebutuhan strategis yang tidak dapat dihindari.
Tahun Anggaran 2026 menuntut pemerintah daerah tidak hanya mampu memenuhi kewajiban administrasi pengelolaan keuangan, tetapi juga memastikan bahwa setiap tahapan pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan secara tertib, sistematis, dan sesuai regulasi melalui penerapan SIPD yang benar.
Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan SIPD Tahun Anggaran 2026 ini dirancang untuk memperkuat pemahaman konseptual dan kemampuan teknis aparatur pemerintah daerah dalam mengelola keuangan daerah berbasis SIPD secara menyeluruh, sehingga dapat meminimalkan kesalahan input dan meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah.
🎯 TUJUAN BIMTEK
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah terhadap kebijakan dan regulasi pengelolaan keuangan daerah Tahun Anggaran 2026.
Memperkuat pemahaman alur dan logika kerja SIPD dari perencanaan hingga pelaporan.
Meningkatkan kualitas penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan daerah berbasis SIPD.
Meminimalkan kesalahan input SIPD dan risiko temuan pemeriksaan.
Mendukung terwujudnya tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
👥 SASARAN PESERTA
Kegiatan Bimbingan Teknis ini ditujukan kepada:
BPKAD / BKD
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD)
Operator SIPD
Aparatur OPD yang terlibat dalam penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan daerah
📚 STRUKTUR MATERI BIMTEK
MODUL 1 – Kebijakan dan Regulasi Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2026
Kerangka regulasi pengelolaan keuangan daerah
Kebijakan nasional dan implikasinya terhadap penerapan SIPD
MODUL 2 – Alur Pengelolaan Keuangan Daerah Berbasis SIPD
Keterkaitan perencanaan, penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan
Logika tahapan input SIPD dan konsekuensi kesalahan alur
MODUL 3 – Implementasi SIPD dalam Penatausahaan Keuangan Daerah
Proses penatausahaan keuangan daerah berbasis SIPD
Ketertiban dokumen dan urutan input
Validasi dan verifikasi data penatausahaan
MODUL 4 – Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah Berbasis SIPD
Penerapan akuntansi pemerintahan berbasis akrual
Penyusunan dan penyajian laporan keuangan daerah melalui SIPD
MODUL 5 – Kesalahan Umum Input SIPD dan Risiko yang Ditimbulkan
Kesalahan penentuan akun belanja
Ketidaksesuaian dokumen dengan data input
Permasalahan sinkronisasi antar modul SIPD
MODUL 6 – Pengendalian Internal dan Koordinasi Pengelola SIPD
Pembagian peran operator, bendahara, PPK, dan akuntansi
Penguatan pengendalian internal OPD
MODUL 7 – Evaluasi Praktik dan Studi Kasus
Evaluasi praktik input SIPD di OPD
Studi kasus kegagalan input SIPD
Simulasi penyelesaian permasalahan riil daerah
🧩 METODE PELAKSANAAN
Metode pelaksanaan Bimbingan Teknis meliputi:
Paparan kebijakan dan regulasi
Diskusi interaktif berbasis permasalahan OPD
Studi kasus dan simulasi praktik input SIPD
Konsultasi dan klarifikasi permasalahan peserta
📌 OUTPUT YANG DIHARAPKAN
Setelah mengikuti Bimbingan Teknis ini, peserta diharapkan mampu:
Melaksanakan pengelolaan keuangan daerah berbasis SIPD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meningkatkan ketertiban penatausahaan dan kualitas pelaporan keuangan daerah.
Mengurangi kesalahan input SIPD dan pekerjaan ulang di akhir tahun anggaran.
Meminimalkan risiko kesalahan administrasi dan temuan pemeriksaan.
🗓 JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Februari – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi
Format: Tatap Muka dan Daring (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
February 02, 2026 / Materi
Ruang Lingkup: APBD, SIPD/SIKD, Penatausahaan, Akuntansi, Evaluasi Praktik
Pengelolaan keuangan daerah merupakan fondasi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan pembangunan. Seluruh tahapan pengelolaan keuangan daerah, mulai dari perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan APBD, penatausahaan, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan daerah, harus dilaksanakan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam praktiknya, pengelolaan keuangan daerah masih menghadapi berbagai tantangan, antara lain ketidaksinkronan antara perencanaan dan penganggaran, lemahnya penatausahaan, ketidaktepatan penerapan akuntansi pemerintahan, serta belum optimalnya pemanfaatan sistem informasi keuangan daerah. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan permasalahan administrasi dan risiko temuan pemeriksaan.
Peningkatan tuntutan akuntabilitas, penguatan peran pengawasan, serta kewajiban penerapan sistem informasi keuangan daerah menjadikan peningkatan kapasitas aparatur pengelola keuangan daerah sebagai kebutuhan strategis yang tidak dapat dihindari.
Tahun Anggaran 2026, pemerintah daerah dituntut tidak hanya mampu memenuhi kewajiban administrasi pengelolaan keuangan, tetapi juga memastikan bahwa setiap tahapan pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan secara efektif, efisien, dan berorientasi pada hasil.
Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2026 ini dirancang untuk memperkuat pemahaman dan kemampuan teknis aparatur pemerintah daerah dalam melaksanakan pengelolaan keuangan daerah secara menyeluruh, sistematis, dan patuh regulasi, sehingga mendukung terwujudnya tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
🎯 TUJUAN BIMTEK
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah terhadap kebijakan dan regulasi pengelolaan keuangan daerah Tahun 2026.
Memperkuat pelaksanaan perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan APBD.
Mendukung implementasi SIPD/SIKD dalam pengelolaan keuangan daerah.
Meningkatkan kualitas penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan daerah.
Meminimalkan risiko kesalahan administrasi dan temuan pemeriksaan.
👥 SASARAN PESERTA
Kegiatan Bimbingan Teknis ini ditujukan kepada:
BPKAD/BKD
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD)
Aparatur OPD yang terlibat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan keuangan daerah
📚 STRUKTUR MATERI BIMTEK
MODUL 1 – Kebijakan dan Regulasi Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2026
Kerangka regulasi pengelolaan keuangan daerah
Kebijakan nasional dan implikasinya terhadap APBD
MODUL 2 – Perencanaan dan Penyusunan APBD
Tahapan perencanaan dan penganggaran daerah
Sinkronisasi RKPD, KUA–PPAS, dan APBD
MODUL 3 – Implementasi SIPD/SIKD dalam Pengelolaan Keuangan Daerah
Alur kerja SIPD/SIKD
Integrasi perencanaan, penganggaran, dan pelaporan
MODUL 4 – Penatausahaan Keuangan Daerah
Administrasi dan pencatatan transaksi keuangan
Pengelolaan kas dan pertanggungjawaban keuangan
MODUL 5 – Akuntansi Pemerintahan dan Pelaporan Keuangan Daerah
Penerapan akuntansi berbasis akrual
Penyusunan dan penyajian laporan keuangan daerah
MODUL 6 – Pengendalian dan Pengawasan Keuangan Daerah
Sistem pengendalian internal
Peran pengawasan dan audit keuangan daerah
MODUL 7 – Evaluasi Praktik dan Studi Kasus
Evaluasi praktik pengelolaan keuangan daerah
Studi kasus dan simulasi permasalahan riil daerah
🧩 METODE PELAKSANAAN
Metode pelaksanaan Bimbingan Teknis meliputi:
Paparan kebijakan dan regulasi
Diskusi interaktif berbasis permasalahan daerah
Studi kasus dan simulasi praktik pengelolaan keuangan daerah
Konsultasi dan klarifikasi permasalahan peserta
📌 OUTPUT YANG DIHARAPKAN
Setelah mengikuti Bimbingan Teknis ini, peserta diharapkan mampu:
Melaksanakan pengelolaan keuangan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meningkatkan kualitas penatausahaan dan pelaporan keuangan daerah.
Mengurangi risiko kesalahan administrasi dan temuan pemeriksaan.
Mendukung terwujudnya tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
🗓 JADWAL PELAKSANAAN
Periode : Februari – Desember 2026
Durasi : 2 (dua) hari per sesi
Format : Tatap Muka dan Daring (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
February 01, 2026 / Materi
Pengelolaan dan pelaporan aset tetap merupakan salah satu komponen paling krusial dalam penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Setiap perubahan kondisi aset, baik berupa penambahan, pengurangan, pemindahan antar OPD, hibah, penghapusan, maupun reklasifikasi, harus dicatat dan disajikan secara tepat agar nilai aset dalam laporan keuangan mencerminkan kondisi yang sebenarnya.
Dalam praktik pengelolaan keuangan daerah, mutasi aset masih menjadi salah satu sumber permasalahan yang sering ditemukan. Ketidaksinkronan data antara pengelola barang dan pengelola keuangan, keterlambatan pencatatan mutasi aset, kesalahan reklasifikasi, serta lemahnya dokumentasi administrasi pendukung mutasi aset berpotensi menimbulkan perbedaan nilai aset dalam neraca dan risiko temuan pemeriksaan.
Mutasi aset yang tidak dikelola secara tertib tidak hanya berdampak pada penyajian neraca, tetapi juga mempengaruhi kualitas rekonsiliasi, pengungkapan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK), serta penilaian akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah secara keseluruhan.
Tahun Anggaran 2026, pemerintah daerah dihadapkan pada tuntutan peningkatan kualitas LKPD yang semakin tinggi. Penyusunan laporan keuangan tidak lagi sekadar memenuhi kewajiban pelaporan, tetapi harus mampu menunjukkan ketertiban administrasi, kepatuhan terhadap regulasi, serta keandalan data aset yang disajikan.
Bimbingan Teknis Mutasi Aset dalam Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) ini dirancang untuk memperkuat kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam memahami, mencatat, dan menyajikan mutasi aset secara benar, sistematis, dan sesuai ketentuan akuntansi pemerintahan, sehingga mendukung penyusunan LKPD yang berkualitas dan akuntabel.
🎯 TUJUAN BIMTEK
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah terhadap kebijakan dan regulasi pengelolaan aset serta penyusunan LKPD.
Memperkuat kemampuan pencatatan mutasi aset sesuai prinsip akuntansi pemerintahan.
Meningkatkan ketepatan reklasifikasi dan koreksi aset dalam laporan keuangan.
Mewujudkan keselarasan data antara pengelola barang dan pengelola keuangan daerah.
Meminimalkan risiko kesalahan pencatatan dan temuan pemeriksaan terkait aset dalam LKPD.
👥 SASARAN PESERTA
Kegiatan Bimbingan Teknis ini ditujukan kepada:
Kepala OPD dan pejabat struktural terkait
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)
Pengelola Barang Milik Daerah (BMD)
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK)
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan
Aparat pengawasan internal pemerintah daerah
Aparatur OPD yang terlibat dalam pengelolaan aset dan penyusunan laporan keuangan
📚 STRUKTUR MATERI BIMTEK
MODUL 1 – Kebijakan dan Regulasi Pengelolaan Aset dan LKPD
Kerangka kebijakan pengelolaan aset daerah
Regulasi akuntansi pemerintahan terkait aset
Keterkaitan pengelolaan aset dengan penyusunan LKPD
MODUL 2 – Konsep dan Jenis Mutasi Aset Daerah
Pengertian dan ruang lingkup mutasi aset
Mutasi aset antar OPD
Mutasi aset karena hibah, penghapusan, dan pemindahtanganan
MODUL 3 – Administrasi dan Dokumentasi Mutasi Aset
Dokumen sumber mutasi aset
Alur administrasi mutasi aset
Peran pengelola barang dan OPD pengguna
MODUL 4 – Pencatatan Mutasi Aset dalam Laporan Keuangan
Pencatatan mutasi aset dalam sistem akuntansi
Penyesuaian nilai perolehan dan akumulasi penyusutan
Rekonsiliasi data aset dan keuangan
MODUL 5 – Reklasifikasi dan Koreksi Aset dalam LKPD
Prinsip reklasifikasi aset
Koreksi kesalahan pencatatan aset
Dampak reklasifikasi dan koreksi terhadap neraca dan CaLK
MODUL 6 – Dampak Mutasi Aset terhadap LKPD
Pengaruh mutasi aset terhadap Neraca
Pengungkapan mutasi aset dalam CaLK
Keterkaitan mutasi aset dengan opini pemeriksaan
MODUL 7 – Studi Kasus dan Pembahasan Teknis
Analisis kasus mutasi aset di pemerintah daerah
Simulasi pencatatan dan reklasifikasi aset
Diskusi permasalahan riil daerah dan solusi aplikatif
🧩 METODE PELAKSANAAN
Metode pelaksanaan Bimbingan Teknis meliputi:
Paparan kebijakan dan regulasi pengelolaan aset
Diskusi interaktif berbasis permasalahan daerah
Studi kasus dan simulasi teknis pencatatan mutasi aset
Konsultasi dan klarifikasi permasalahan peserta
📌 OUTPUT YANG DIHARAPKAN
Setelah mengikuti Bimbingan Teknis ini, peserta diharapkan mampu:
Melakukan pencatatan mutasi aset secara tertib dan sesuai regulasi.
Menyajikan nilai aset dalam LKPD secara akurat dan andal.
Melakukan reklasifikasi dan koreksi aset secara tepat.
Meningkatkan kualitas penyajian neraca dan CaLK.
Mengurangi risiko kesalahan dan temuan pemeriksaan terkait aset.
🗓 JADWAL PELAKSANAAN
Periode : Februari – Desember 2026
Durasi : 2 (dua) hari per sesi
Format : Tatap Muka dan Daring (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta:

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 30, 2026 / Materi
Penyusunan Term of Reference (TOR) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) merupakan tahapan krusial dalam pelaksanaan kegiatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). TOR dan RAB tidak hanya berfungsi sebagai dokumen perencanaan kegiatan, tetapi juga menjadi dasar penganggaran, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban kegiatan yang akan dinilai dari aspek kepatuhan regulasi dan akuntabilitas kinerja.
Dalam praktik pengelolaan keuangan daerah, masih ditemukan berbagai permasalahan dalam penyusunan TOR dan RAB, antara lain ketidaksesuaian antara tujuan kegiatan dengan alokasi anggaran, lemahnya perumusan output dan outcome, serta kurang optimalnya keterkaitan antara TOR, RAB, dan indikator kinerja OPD. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan revisi dokumen kegiatan, keterlambatan pelaksanaan, hingga risiko temuan pemeriksaan.
Memasuki Tahun Anggaran 2026, pemerintah daerah dihadapkan pada tuntutan peningkatan kualitas belanja daerah yang semakin tinggi. Penyusunan TOR dan RAB tidak lagi sekadar memenuhi persyaratan administratif, tetapi harus mampu mencerminkan perencanaan kegiatan yang akuntabel, efisien, serta selaras dengan regulasi pengelolaan keuangan daerah dan pencapaian kinerja OPD.
Bimbingan Teknis Strategi Penyusunan TOR dan RAB Kegiatan OPD yang Akuntabel dan Sesuai Regulasi ini dirancang untuk memperkuat kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam menyusun TOR dan RAB secara sistematis, patuh regulasi, dan berorientasi pada hasil, sehingga mendukung tata kelola kegiatan OPD yang lebih efektif dan bertanggung jawab.
🎯 TUJUAN BIMTEK
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah terhadap kebijakan dan regulasi terkait penyusunan TOR dan RAB kegiatan OPD.
Memperkuat kemampuan penyusunan TOR kegiatan yang jelas, terukur, dan berorientasi pada output serta outcome.
Meningkatkan kualitas penyusunan RAB yang rasional, efisien, dan sesuai standar biaya yang berlaku.
Mengintegrasikan TOR dan RAB dengan perencanaan, penganggaran, dan kinerja OPD.
Meminimalkan risiko permasalahan administrasi dan temuan pemeriksaan dalam pelaksanaan kegiatan OPD.
👥 SASARAN PESERTA
Kegiatan Bimbingan Teknis ini ditujukan kepada:
Kepala OPD dan pejabat struktural terkait
Pejabat Perencana OPD
Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK)
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan
Aparat pengawasan internal pemerintah daerah
Aparatur OPD yang terlibat dalam perencanaan dan penganggaran kegiatan
📚 STRUKTUR MATERI BIMTEK
MODUL 1 – Kebijakan dan Regulasi Penyusunan TOR dan RAB Kegiatan OPD
Kerangka kebijakan pengelolaan keuangan daerah
Regulasi perencanaan dan penganggaran kegiatan OPD
Implikasi kebijakan terhadap penyusunan TOR dan RAB
MODUL 2 – Prinsip Penyusunan TOR Kegiatan OPD
Fungsi TOR dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan
Perumusan tujuan, output, dan outcome kegiatan
Keterkaitan TOR dengan indikator kinerja OPD
MODUL 3 – Penyusunan RAB Kegiatan OPD yang Efisien dan Akuntabel
Prinsip penyusunan RAB berbasis kebutuhan riil
Penerapan standar biaya dan kewajaran anggaran
Sinkronisasi RAB dengan TOR dan dokumen perencanaan
MODUL 4 – Integrasi TOR dan RAB dengan Kinerja OPD
Penganggaran berbasis kinerja
Penyelarasan kegiatan dengan target dan sasaran OPD
Pemanfaatan TOR dan RAB dalam pengendalian kinerja
MODUL 5 – Pengendalian dan Akuntabilitas Pelaksanaan Kegiatan
Pengendalian administrasi dan keuangan kegiatan
Peran PPK, PPTK, dan pengelola keuangan
Pencegahan permasalahan dan risiko temuan pemeriksaan
MODUL 6 – Studi Kasus dan Simulasi
Analisis contoh TOR dan RAB kegiatan OPD
Simulasi penyusunan TOR dan RAB yang akuntabel
Diskusi permasalahan nyata di daerah dan solusi aplikatif
🧩 METODE PELAKSANAAN
Metode pelaksanaan Bimbingan Teknis meliputi:
Paparan kebijakan dan regulasi terkait TOR dan RAB
Diskusi interaktif berbasis permasalahan daerah
Simulasi teknis penyusunan TOR dan RAB kegiatan OPD
Konsultasi dan klarifikasi permasalahan peserta
📌 OUTPUT YANG DIHARAPKAN
Setelah mengikuti Bimbingan Teknis ini, peserta diharapkan mampu:
Menyusun TOR kegiatan OPD yang jelas, terukur, dan berbasis kinerja.
Menyusun RAB kegiatan OPD yang rasional, efisien, dan sesuai regulasi.
Mengintegrasikan TOR dan RAB dengan perencanaan dan kinerja OPD.
Meningkatkan akuntabilitas dan kualitas pelaksanaan kegiatan OPD.
🗓 JADWAL PELAKSANAAN
Periode : Januari – Desember 2026
Durasi : 2 (dua) hari per sesi
Format : Tatap Muka dan Daring (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta:

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 28, 2026 / Materi