Penguatan tata kelola pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, dan berbasis kinerja menuntut kesiapan aparatur pemerintah daerah dalam memahami serta mengimplementasikan kebijakan dan regulasi terbaru secara tepat dan konsisten. Pengelolaan keuangan daerah, tata kelola BLUD, sistem pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN, serta penerapan Standar Harga Satuan Regional (SHSR) merupakan komponen strategis yang saling berkaitan dalam mendukung efektivitas pelaksanaan APBD dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Memasuki Tahun Anggaran 2026, pemerintah daerah dihadapkan pada berbagai penyesuaian kebijakan dan penguatan regulasi, antara lain terkait pengelolaan keuangan daerah berbasis kinerja, optimalisasi pengelolaan BLUD (khususnya RSUD dan Puskesmas), implementasi TPP ASN yang objektif dan terukur, serta penerapan SHSR sebagai instrumen pengendalian belanja daerah yang efisien dan akuntabel.
Dalam praktiknya, masih terdapat tantangan berupa perbedaan pemahaman regulasi, ketidaksinkronan kebijakan antar perangkat daerah, serta belum optimalnya penerapan ketentuan teknis di lapangan. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidaktepatan pengelolaan anggaran, permasalahan administrasi, hingga risiko temuan pemeriksaan.
Oleh karena itu, Bimbingan Teknis Penguatan Tata Kelola Keuangan Daerah, Pengelolaan BLUD, Implementasi TPP ASN, dan Penerapan SHSR Tahun 2026 diselenggarakan sebagai upaya strategis untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam memahami dan mengimplementasikan regulasi terbaru secara terpadu, sistematis, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
🎯 TUJUAN KEGIATAN
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah terhadap kebijakan dan regulasi pengelolaan keuangan daerah Tahun 2026.
Memperkuat kapasitas manajemen BLUD RSUD dan Puskesmas dalam mendukung pelayanan publik yang efektif dan berkelanjutan.
Memberikan panduan teknis implementasi TPP ASN yang objektif, terukur, dan sesuai ketentuan terbaru.
Mensosialisasikan dan memperdalam pemahaman penerapan Standar Harga Satuan Regional (SHSR) sebagai dasar pengendalian belanja daerah.
Mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang tertib, akuntabel, dan berbasis kinerja.
👥 SASARAN PESERTA
Kegiatan ini ditujukan kepada:
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Sekretaris Daerah
Kepala OPD/Dinas/Badan/RSUD/Puskesmas
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD/BPKAD)
Pejabat Perencana dan Pejabat Pengelola Kinerja
Tim Pengelola BLUD
Aparatur ASN yang terlibat dalam pengelolaan keuangan, TPP, dan perencanaan anggaran
⚖️ DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Ketentuan terbaru terkait Implementasi TPP ASN Tahun 2026.
Peraturan Presiden dan/atau ketentuan teknis terbaru mengenai Standar Harga Satuan Regional (SHSR).
🗓️ WAKTU & TEMPAT PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap Muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta / Bandung / Yogyakarta / Bali / Lombok / Makassar
(disyesuaikan dengan kebutuhan instansi)
🎤 NARASUMBER
Kementerian Dalam Negeri
Kementerian Keuangan
Kementerian PANRB
BPKP
Praktisi dan Akademisi yang berpengalaman di bidang tata kelola pemerintahan dan keuangan daerah
📌 OUTPUT KEGIATAN
Modul dan materi Bimbingan Teknis
Sertifikat Bimtek
Peningkatan pemahaman dan kapasitas ASN dalam pengelolaan keuangan daerah, BLUD, TPP ASN, dan penerapan SHSR
Rekomendasi teknis implementasi kebijakan di lingkungan pemerintah daerah
📝 PENUTUP
Melalui pelaksanaan Bimbingan Teknis ini, diharapkan pemerintah daerah mampu mengimplementasikan kebijakan dan regulasi terbaru Tahun 2026 secara lebih terarah, efektif, dan akuntabel, sehingga mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan.