Pengelolaan keuangan daerah pada Tahun Anggaran 2026 tidak lagi hanya berfokus pada pemenuhan aspek administrasi dan kepatuhan regulasi, tetapi juga dituntut mampu menunjukkan kinerja anggaran yang efektif, efisien, dan akuntabel. Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian anggaran berjalan selaras dengan tujuan pembangunan daerah.
Melalui pendekatan evaluasi kinerja dan praktik anggaran, aparatur pemerintah daerah diharapkan mampu mengidentifikasi kesenjangan antara rencana dan realisasi anggaran, serta menyusun langkah perbaikan yang berorientasi pada peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
Bimbingan Teknis ini dirancang untuk meningkatkan kapasitas aparatur dalam memahami, mengevaluasi, dan memperbaiki praktik pengelolaan keuangan daerah berbasis kinerja guna mendukung pencapaian target pembangunan Tahun Anggaran 2026.
TUJUAN KEGIATAN
Tujuan Umum
Meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan daerah berbasis evaluasi kinerja dan praktik anggaran yang akuntabel dan berorientasi hasil.
Tujuan Khusus
Memahami konsep pengelolaan keuangan daerah berbasis kinerja.
Menganalisis keterkaitan antara perencanaan, pelaksanaan, dan capaian kinerja anggaran.
Mengidentifikasi permasalahan dalam praktik pengelolaan keuangan daerah Tahun 2026.
Menyusun rekomendasi perbaikan praktik pengelolaan keuangan daerah berbasis evaluasi kinerja.
SASARAN PESERTA
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-OPD)
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
Staf/Subbagian Keuangan OPD
MATERI BIMBINGAN TEKNIS
Kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2026
Konsep Anggaran Berbasis Kinerja dan Praktik Anggaran
Keterkaitan Perencanaan, Pelaksanaan, dan Evaluasi Kinerja Anggaran
Evaluasi Praktik Pengelolaan Keuangan Daerah
Identifikasi Permasalahan Praktik Anggaran Daerah
Analisis Kinerja Anggaran (Input, Output, Outcome)
Penyusunan Rekomendasi Perbaikan Praktik Pengelolaan Keuangan Daerah
METODE PELAKSANAAN
Penyampaian materi
Diskusi dan tanya jawab
Studi kasus dan pembahasan praktik peserta
OUTPUT YANG DIHARAPKAN
Peserta memahami pentingnya evaluasi kinerja dalam pengelolaan keuangan daerah.
Teridentifikasinya kesenjangan antara perencanaan dan realisasi anggaran.
Tersusunnya rekomendasi perbaikan praktik pengelolaan keuangan daerah berbasis kinerja.
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta
|
Paket |
Keterangan |
Biaya |
|---|---|---|
|
Paket A |
Penginapan Single |
Rp 5.500.000 |
|
Paket B |
Penginapan Twin Share |
Rp 5.000.000 |
|
Paket C |
Non Akomodasi |
Rp 4.000.000 |
|
Paket D |
Online via Zoom |
Rp 3.000.000 |
PEMBAYARAN
Pembayaran dapat dilakukan:
On the spot saat registrasi
Atau transfer ke:
Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA
FASILITAS PESERTA
✔ Akomodasi (Paket A & B)
✔ Sertifikat Bimbingan Teknis
✔ Modul & Makalah
✔ Seminar Kit
✔ Konsumsi & Coffee Break
✔ Rekaman & E-Modul (Peserta Online)
KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com