Penyusunan dokumen anggaran daerah merupakan salah satu instrumen utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel, dan transparan. Anggaran daerah harus disusun sesuai dengan siklus perencanaan dan penganggaran yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, mulai dari penyusunan KUA-PPAS, RKA SKPD, hingga penetapan APBD.
Untuk itu, diperlukan peningkatan kapasitas dan kompetensi aparatur pemerintah daerah agar mampu menyusun dokumen anggaran yang sesuai dengan regulasi terbaru, berorientasi pada hasil (performance-based budgeting), serta mendukung pencapaian target pembangunan daerah.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025 (dan regulasi terbaru untuk APBD 2026).
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional.
Tujuan
Memberikan pemahaman yang komprehensif kepada aparatur pemerintah daerah mengenai regulasi terbaru terkait penyusunan dokumen anggaran daerah tahun 2026.
Meningkatkan keterampilan aparatur dalam menyusun KUA-PPAS, RKA SKPD, hingga APBD secara efektif dan sesuai aturan.
Mendorong terwujudnya penyusunan APBD yang berbasis kinerja dan berorientasi pada hasil.
Menyelaraskan penyusunan anggaran dengan prioritas pembangunan daerah serta kebijakan nasional.
Materi Bimtek
Kebijakan Nasional dan Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.
Tahapan Penyusunan Dokumen Anggaran Daerah (KUA-PPAS, RKA, RAPBD, dan Perubahan APBD).
Tata cara klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur dalam penyusunan anggaran daerah.
Implementasi Standar Harga Satuan Regional (SHSR) berdasarkan Perpres Nomor 72 Tahun 2025.
Teknik penyusunan proyeksi pendapatan daerah, transfer, dan pembiayaan daerah.
Penyusunan belanja prioritas sesuai dengan RPJMD, RKPD, dan kebijakan nasional.
Praktik penyusunan dokumen anggaran sesuai dengan regulasi terbaru.
Peserta
Peserta kegiatan ini adalah:
Kepala OPD dan pejabat terkait perencanaan dan keuangan.
Pejabat PPK, PPTK, dan staf perencana/keuangan daerah.
Aparatur pada Bappeda dan BPKAD.
Bendahara dan staf pengelola keuangan perangkat daerah.
Waktu dan Tempat
Kegiatan ini akan dilaksanakan pada:
Waktu : Menyesuaikan kesepakatan (jadwal terlampir)
Tempat : Hotel/Tempat pelatihan yang ditentukan kemudian
Narasumber
Narasumber berasal dari:
Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Keuangan Daerah / Ditjen Bangda)
Kementerian Keuangan RI
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Akademisi dan praktisi berpengalaman di bidang keuangan daerah
Metode Kegiatan
Paparan Materi
Diskusi dan Tanya Jawab
Studi Kasus dan Simulasi Penyusunan Dokumen Anggaran
Penutup
Melalui kegiatan ini diharapkan aparatur pemerintah daerah dapat meningkatkan kompetensi dalam penyusunan dokumen anggaran yang sesuai regulasi terbaru, sehingga APBD 2026 tersusun lebih berkualitas, akuntabel, serta mendukung pencapaian target pembangunan daerah.
Kami mengajak Bapak/Ibu untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan Bimbingan Teknis ini demi mendukung tata kelola keuangan daerah yang lebih baik.