Pengelolaan pengembangan kompetensi PNS harus diikuti dengan perubahan pola pikir (mindset) dari pengelola sumber daya manusia (SDM) di setiap instansi pemerintah, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan terdapat empat pokok perubahan dalam PP No. 17/2020.
Pengelolaan pengembangan kompetensi PNS harus diikuti dengan perubahan pola pikir (mindset) dari pengelola sumber daya manusia (SDM) di setiap instansi pemerintah salah satu tantangan utama dalam pengembangan ASN adalah program pengembangan kompetensi selama ini kerap kali dilakukan serta merta hanya untuk pemenuhan peraturan perundang-undangan yang ada, para pengelola SDM belum menanamkan bahwa pengembangan kompetensi merupakan hak mutlak setiap PNS.
1. Point Perubahan PP No. 17 Thn. 2020 :
• Kewenangan Presiden dalam pembinaan, pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS
• Teknis pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) melalui mutasi dari satu JPT ke JPT yang lain
• ketentuan Batas Usia Pensiun (BUP) bagi pejabat fungsional yang diberhentikan sementara
• Pengembangan karier PNS
2. Pengertian, asas, prisip, kedudukan, peran,hak dan kewajiban, serta kode etik dan kode perilaku ASN
3. Konsep Sistem Merit dalam pengelolaan ASN:
• Penyusunan dan penetapan Kebutuhan
• Pengadaan
• Pengembangan Kari
• Promosi dan Mutasi Penilaian kinerja
• Penggajian, Penghargaan dan Disiplin
• Jaminan dan perlindungan
• Evaluasi
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengundang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
HP & WHATSAPP
(Andi)
WEBSITE