Transformasi birokrasi menuju Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) mendorong instansi pemerintah untuk melakukan percepatan digitalisasi tata naskah dinas. Surat masuk dan arsip elektronik harus dikelola secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Sebagai tindak lanjut kebijakan tersebut, Pemerintah bersama Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Kementerian PANRB, Kementerian Kominfo, dan BSSN telah mengembangkan aplikasi SRIKANDI (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi) sebagai aplikasi umum nasional di bidang kearsipan dinamis.
Namun dalam praktiknya, masih banyak ASN di pemerintah daerah yang belum memahami secara menyeluruh tata cara pengelolaan surat masuk, disposisi, dan tata naskah dinas melalui aplikasi SRIKANDI. Oleh sebab itu, diperlukan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Surat Masuk Berbasis SRIKANDI agar implementasi dapat berjalan optimal.
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur SPBE.
Keputusan Menteri PANRB Nomor 679 Tahun 2020 tentang Penetapan Aplikasi SRIKANDI sebagai Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis.
Surat Edaran Bersama 4 Lembaga Tahun 2020 (ANRI, KemenPANRB, Kominfo, dan BSSN) tentang Implementasi Aplikasi SRIKANDI.
Peraturan ANRI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI).
Peraturan ANRI Nomor 8 Tahun 2022 tentang Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan ANRI.
Peraturan ANRI Nomor 9 Tahun 2022 tentang Klasifikasi Arsip di Lingkungan ANRI.
Peraturan ANRI Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Kearsipan.
TUJUAN KEGIATAN
Memberikan pemahaman regulasi dan kebijakan terbaru tentang tata naskah dinas berbasis elektronik.
Membekali ASN dengan keterampilan teknis dalam mengelola surat masuk dan arsip digital melalui aplikasi SRIKANDI.
Mendukung percepatan implementasi SPBE di pemerintah daerah.
Menumbuhkan budaya kerja modern, efektif, transparan, dan akuntabel dalam pengelolaan arsip.
MATERI BIMTEK
Kebijakan Nasional tentang SPBE dan Digitalisasi Kearsipan.
Tata Naskah Dinas dan Manajemen Arsip sesuai regulasi terbaru.
Pengenalan dan fitur utama Aplikasi SRIKANDI.
Pengelolaan Surat Masuk dan Disposisi secara elektronik.
Integrasi klasifikasi arsip & jadwal retensi arsip sesuai regulasi terbaru (ANRI 8 & 9/2022).
Praktik langsung penggunaan aplikasi SRIKANDI (hands-on practice).
Studi kasus implementasi di daerah.
SASARAN PESERTA
Pejabat struktural,
Arsiparis,
Staf Tata Usaha,
Operator Aplikasi SRIKANDI,
ASN yang bertugas di bidang persuratan dan kearsipan pada pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota.
METODE PELAKSANAAN
Ceramah interaktif untuk regulasi dan kebijakan.
Diskusi dan tanya jawab mendalami implementasi daerah.
Praktik/Simulasi langsung penggunaan aplikasi SRIKANDI.
Studi kasus berbasis pengalaman lapangan.
WAKTU DAN TEMPAT
Jadwal pelaksanaan mengikuti agenda LINKPEMDA atau menyesuaikan kebutuhan instansi
NARASUMBER / INSTRUKTUR
Perwakilan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Kementerian PANRB / Kementerian Kominfo.
Praktisi dan konsultan tata naskah dinas elektronik & aplikasi SRIKANDI.
PENYELENGGARA
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA)
Di bawah binaan Kementerian Dalam Negeri RI
Alamat: Bekasi, Jawa Barat – Indonesia
Website: www.linkpemda.com
Email: info@linkpemda.com
Kontak: +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)
X. PENUTUP
Melalui kegiatan Bimtek ini diharapkan aparatur pemerintah daerah mampu menerapkan tata naskah dinas berbasis digital secara optimal melalui aplikasi SRIKANDI, sehingga tercapai tata kelola pemerintahan yang lebih modern, efisien, transparan, dan akuntabel sesuai tuntutan reformasi birokrasi.