Data Kesejahteraan Sosial Terpadu (DTKS) merupakan basis data utama yang digunakan oleh Pemerintah dalam penetapan sasaran program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan. Seiring dengan perkembangan teknologi informasi serta kebijakan transformasi digital pemerintah, Kementerian Sosial bersama Bappenas meluncurkan DTKS+ (versi terbaru 2025), yaitu sistem data terpadu yang terintegrasi dengan berbagai sumber data lintas kementerian dan pemerintah daerah melalui Satu Data Indonesia.
DTKS+ menghadirkan pendekatan baru dalam pengelolaan data sosial berbasis verifikasi digital, interoperabilitas, dan analisis spasial. Dengan sistem ini, pemerintah daerah diharapkan mampu memperkuat perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program sosial secara lebih akurat, transparan, dan efisien.
Namun, implementasi DTKS+ di daerah menghadapi berbagai tantangan, seperti keterbatasan kapasitas SDM dalam pengelolaan data, pemahaman teknis integrasi sistem, serta kurang optimalnya pemanfaatan data untuk perencanaan kebijakan sosial.
Oleh karena itu, Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA) memandang perlu diselenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis “Pengelolaan dan Analisis Data Kesejahteraan Sosial Terpadu (DTKS+)” guna memperkuat kemampuan aparatur pemerintah daerah dalam mengelola, memverifikasi, dan menganalisis data kesejahteraan sosial secara terpadu dan berbasis teknologi.
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2020 tentang Kementerian Sosial.
Permensos Nomor 3 Tahun 2021 tentang Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Permensos Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Sosial.
Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran dan Penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional untuk Bantuan Sosial, Pemberdayaan Sosial, dan Program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2025 (memuat penguatan data sosial dalam perencanaan pembangunan daerah).
TUJUAN KEGIATAN
Meningkatkan kompetensi aparatur daerah dalam mengelola dan memutakhirkan data DTKS+.
Menyediakan pemahaman menyeluruh tentang sistem integrasi DTKS dengan platform Satu Data Indonesia dan sistem informasi daerah.
Melatih peserta dalam teknik analisis dan visualisasi data kesejahteraan sosial untuk mendukung perencanaan dan pengambilan kebijakan.
Memperkuat kolaborasi lintas OPD dalam pemanfaatan data sosial untuk perencanaan pembangunan dan pengentasan kemiskinan.
SASARAN PESERTA
Peserta kegiatan ini berasal dari unsur:
Dinas Sosial Provinsi/Kabupaten/Kota
Bappeda
Dinas Kominfo
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Unit Pengelola Data dan Operator DTKS Daerah
Bagian Perencanaan dan Organisasi Setda Daerah
MATERI BIMTEK
Kebijakan Nasional Transformasi DTKS menjadi DTKS+ Tahun 2025.
Tata Kelola Data Kesejahteraan Sosial dan Mekanisme Pemutakhiran Data Daerah.
Integrasi DTKS+ dengan Sistem Informasi Pemerintah Daerah dan Satu Data Indonesia.
Teknik Analisis dan Visualisasi Data Sosial untuk Perencanaan dan Pengambilan Keputusan.
Studi Kasus: Pemanfaatan DTKS+ dalam Penyaluran Bantuan Sosial, Program Keluarga Harapan (PKH), dan PBI-JKN.
Simulasi Praktik Pengelolaan dan Pelaporan Data Menggunakan Platform DTKS+.
NARASUMBER DAN PEMBICARA
Narasumber berasal dari:
Kementerian Sosial Republik Indonesia
Bappenas (Deputi Bidang Pembangunan Manusia)
Kementerian Kominfo
Ditjen Bina Pembangunan Daerah – Kemendagri
Praktisi Data dan Ahli Analisis Sosial Digital
METODE PELAKSANAAN
Metode: Ceramah interaktif, diskusi, studi kasus, dan simulasi aplikasi DTKS+.
Durasi: 2 hari
Bentuk: Tatap muka (offline) atau daring (online hybrid).
Output: Sertifikat Bimtek
WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN
Kegiatan direncanakan dilaksanakan pada:
📅 Tanggal: Menyesuaikan jadwal peserta
📍 Tempat: Hotel di Jakarta / Bandung / Yogyakarta / Bali / atau lokasi yang disepakati bersama
⏰ Waktu: 2 hari efektif
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA)
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)
Melalui pelaksanaan Bimbingan Teknis ini, diharapkan pemerintah daerah mampu mengelola dan memanfaatkan DTKS+ sebagai instrumen utama perencanaan pembangunan berbasis data. Dengan peningkatan kapasitas aparatur dalam bidang analisis data sosial, maka program perlindungan sosial dan pengentasan kemiskinan dapat lebih tepat sasaran, terukur, dan berkelanjutan.
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.