Dalam rangka mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, pemerintah daerah dituntut untuk menerapkan Penganggaran Berbasis Kinerja (PBK) secara konsisten dan berkesinambungan. Pendekatan ini menekankan keterkaitan yang jelas antara alokasi anggaran dengan target kinerja, output, dan outcome program/kegiatan.
Salah satu instrumen penting dalam mendukung implementasi PBK adalah penggunaan standar biaya, yang berfungsi sebagai acuan kewajaran harga satuan serta alat pengendali efisiensi belanja daerah. Standar biaya menjadi dasar dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran agar belanja daerah disusun secara rasional, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Namun dalam praktiknya, masih dijumpai berbagai permasalahan di daerah, antara lain:
perbedaan pemahaman aparatur dalam penerapan standar biaya;
penyusunan anggaran yang belum sepenuhnya berorientasi pada kinerja;
ketidakwajaran harga satuan antar perangkat daerah;
belum optimalnya keterkaitan indikator kinerja dengan alokasi anggaran.
Sehubungan dengan hal tersebut, Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA) sebagai lembaga pengembangan kapasitas aparatur pemerintah daerah memandang perlu untuk menyelenggarakan Bimbingan Teknis Nasional Penggunaan Standar Biaya dalam Implementasi Penganggaran Berbasis Kinerja, guna meningkatkan kompetensi dan pemahaman aparatur daerah secara komprehensif dan aplikatif.
DASAR HUKUM
Pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis ini berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Presiden tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR) yang berlaku
Peraturan Kepala Daerah tentang Standar Biaya Umum (SBU) dan/atau Standar Biaya Khusus (SBK)
Kebijakan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP)
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud
Memberikan pemahaman teknis dan penguatan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam penggunaan standar biaya sebagai bagian integral dari implementasi penganggaran berbasis kinerja.
Tujuan
Meningkatkan pemahaman aparatur mengenai kebijakan dan prinsip standar biaya
Mendorong keselarasan antara perencanaan, penganggaran, dan kinerja
Meningkatkan kualitas penyusunan RKA dan DPA SKPD
Mengoptimalkan efisiensi dan efektivitas belanja daerah
Mendukung peningkatan akuntabilitas kinerja dan kualitas APBD
RUANG LINGKUP MATERI
Kebijakan Nasional Penganggaran Berbasis Kinerja
Konsep dan Fungsi Standar Biaya dalam Pengelolaan Keuangan Daerah
Jenis dan Penerapan Standar Biaya (SBU, SBK, dan SHSR)
Integrasi Standar Biaya dalam Dokumen Perencanaan dan Penganggaran
Penyusunan Anggaran Berbasis Output dan Outcome
Keterkaitan Standar Biaya dengan Indikator Kinerja
Evaluasi Kewajaran Anggaran dan Pengendalian Belanja
Studi Kasus dan Simulasi Penyusunan RKA Berbasis Kinerja
SASARAN PESERTA
Sasaran kegiatan Bimbingan Teknis ini meliputi:
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
Pejabat Perencanaan dan Program
PPTK dan Bendahara
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)
Aparatur yang terlibat dalam penyusunan dan evaluasi APBD
METODE PELAKSANAAN
Kegiatan Bimbingan Teknis dilaksanakan melalui:
Penyampaian materi secara interaktif
Diskusi dan tanya jawab
Studi kasus penganggaran di pemerintah daerah
Simulasi penyusunan anggaran berbasis kinerja
NARASUMBER
Narasumber berasal dari:
Praktisi dan tenaga ahli pengelolaan keuangan daerah
Akademisi dan narasumber berpengalaman di bidang perencanaan dan anggaran
Pejabat yang memiliki kompetensi dan pengalaman teknis
🗓 Jadwal Pelaksanaan
Periode: Februari – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi
Format: Tatap Muka dan Daring (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com