BIMBINGAN TEKNIS NASIONAL PENYUSUNAN RKPD TAHUN 2027 BERBASIS PRIORITAS PEMBANGUNAN NASIONAL, ASTA CITA, RPJMN 2025–2029, RPJMD, DAN SIPD RI
Perencanaan pembangunan daerah merupakan salah satu pilar utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil. Seluruh kebijakan, program, dan kegiatan pemerintah daerah harus dirancang melalui proses perencanaan yang sistematis, terukur, partisipatif, dan selaras dengan arah kebijakan pembangunan nasional maupun kebutuhan masyarakat.
Salah satu dokumen yang memiliki peran strategis dalam sistem perencanaan pembangunan daerah adalah Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). RKPD merupakan dokumen perencanaan tahunan yang menjadi pedoman dalam penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD), Rencana Kerja dan Anggaran (RKA-SKPD), hingga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Oleh karena itu, kualitas RKPD akan sangat menentukan kualitas pengelolaan pemerintahan dan pembangunan daerah selama satu tahun anggaran.
Penyusunan RKPD Tahun 2027 memiliki tantangan yang semakin kompleks. Pemerintah daerah tidak hanya dituntut memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga harus mampu menyelaraskan kebijakan daerah dengan arah pembangunan nasional sebagaimana tertuang dalam RPJMN 2025–2029, RPJMD, Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD), serta berbagai kebijakan strategis pemerintah yang terus berkembang. Sinkronisasi tersebut menjadi kunci agar pembangunan di daerah mampu memberikan kontribusi nyata terhadap pencapaian sasaran pembangunan nasional.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga menghadapi tuntutan untuk meningkatkan kualitas belanja daerah agar lebih produktif, efisien, tepat sasaran, dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat. Perencanaan tidak lagi hanya berorientasi pada penyerapan anggaran, tetapi harus mampu menghasilkan dampak yang terukur melalui indikator kinerja yang jelas, berbasis data, serta didukung proses monitoring dan evaluasi yang berkesinambungan.
Perkembangan teknologi informasi turut membawa perubahan dalam tata kelola perencanaan daerah. Melalui implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD RI), seluruh proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan evaluasi diarahkan menjadi lebih terintegrasi dalam satu sistem nasional. Penguasaan terhadap SIPD RI menjadi kompetensi yang sangat penting bagi aparatur pemerintah daerah agar proses penyusunan RKPD dapat berjalan secara efektif, konsisten, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, penyusunan RKPD Tahun 2027 perlu memperhatikan berbagai isu strategis yang berkembang, seperti transformasi digital pemerintahan, peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan daya saing daerah, pengendalian inflasi daerah, pengurangan kemiskinan, penurunan angka stunting, peningkatan investasi, pengembangan ekonomi hijau, ketahanan pangan, adaptasi terhadap perubahan iklim, penguatan tata kelola pemerintahan, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia. Seluruh isu tersebut harus diterjemahkan ke dalam program dan kegiatan yang realistis, terukur, serta sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Berdasarkan kondisi tersebut, diperlukan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam memahami kebijakan terbaru, regulasi, metodologi perencanaan, teknik penyusunan indikator kinerja, penyelarasan dokumen perencanaan, hingga optimalisasi pemanfaatan SIPD RI. Peningkatan kapasitas ini menjadi faktor penting untuk menghasilkan RKPD Tahun 2027 yang berkualitas, implementatif, dan mampu menjawab tantangan pembangunan daerah secara efektif.
Sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan kompetensi aparatur pemerintah daerah, LINKPEMDA menyelenggarakan Bimbingan Teknis Nasional Penyusunan RKPD Tahun 2027 Berbasis Prioritas Pembangunan Nasional, Asta Cita, RPJMN 2025–2029, RPJMD, dan SIPD RI. Kegiatan ini dirancang untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai proses penyusunan RKPD, mulai dari analisis kondisi daerah, perumusan prioritas pembangunan, penyusunan indikator kinerja, pengintegrasian dokumen perencanaan, hingga strategi implementasi dalam SIPD RI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini diharapkan peserta mampu meningkatkan kapasitas teknis dan manajerial dalam menyusun RKPD yang berkualitas, adaptif terhadap perubahan kebijakan, selaras dengan prioritas pembangunan nasional dan daerah, serta mampu mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
DASAR HUKUM
Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur sistem perencanaan pembangunan nasional, pengelolaan keuangan daerah, pemerintahan daerah, serta penyelenggaraan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD RI). Dasar hukum yang menjadi acuan dalam Bimbingan Teknis ini antara lain sebagai berikut:
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025–2029.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD, RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah beserta perubahannya.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Keputusan Menteri Dalam Negeri mengenai pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah yang berlaku pada Tahun Anggaran 2027.
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2027 (setelah diterbitkan).
Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD masing-masing pemerintah daerah.
Peraturan Kepala Daerah serta ketentuan lain yang berkaitan dengan perencanaan pembangunan daerah sesuai kewenangan masing-masing.
Catatan Penting
Selain mengacu pada regulasi di atas, penyusunan RKPD Tahun 2027 juga perlu memperhatikan arah kebijakan pembangunan nasional, prioritas pembangunan pemerintah, target indikator makro, Standar Pelayanan Minimal (SPM), Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), serta hasil evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagai dasar penyusunan program dan kegiatan yang lebih efektif, terukur, dan berorientasi pada hasil.
Dalam pelaksanaan Bimbingan Teknis ini, setiap pembahasan akan disesuaikan dengan perkembangan regulasi terbaru yang berlaku pada saat kegiatan dilaksanakan sehingga materi yang diterima peserta tetap aktual, relevan, dan dapat langsung diterapkan di lingkungan pemerintah daerah.
TUJUAN BIMBINGAN TEKNIS
Bimbingan Teknis Nasional Penyusunan RKPD Tahun 2027 Berbasis Prioritas Pembangunan Nasional, Asta Cita, RPJMN 2025–2029, RPJMD, dan SIPD RI diselenggarakan untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam menyusun dokumen perencanaan pembangunan yang berkualitas, terintegrasi, terukur, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Secara khusus, tujuan penyelenggaraan Bimbingan Teknis ini adalah sebagai berikut:
Meningkatkan pemahaman peserta mengenai kebijakan nasional dan daerah yang menjadi dasar penyusunan RKPD Tahun 2027.
Meningkatkan kemampuan peserta dalam menyelaraskan RKPD dengan RPJMN Tahun 2025–2029, RPJMD, Renstra Perangkat Daerah, Renja Perangkat Daerah, serta dokumen perencanaan lainnya.
Meningkatkan kompetensi aparatur pemerintah daerah dalam menyusun program, kegiatan, subkegiatan, indikator kinerja, target, dan pagu indikatif yang realistis serta berorientasi pada hasil pembangunan.
Memperkuat kemampuan peserta dalam menerapkan prinsip perencanaan pembangunan yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, partisipatif, dan berbasis data.
Meningkatkan pemahaman mengenai penerapan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD RI) dalam proses penyusunan RKPD, mulai dari tahapan perencanaan hingga sinkronisasi dengan penganggaran.
Meningkatkan kemampuan peserta dalam mengidentifikasi isu strategis daerah, menetapkan prioritas pembangunan, serta menyusun strategi pencapaian target pembangunan yang terukur.
Memberikan pemahaman mengenai penyusunan indikator kinerja, target pembangunan, serta mekanisme monitoring dan evaluasi sebagai dasar pengukuran keberhasilan pembangunan daerah.
Mendorong terwujudnya sinkronisasi antara kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah sehingga program pembangunan dapat berjalan secara terpadu dan saling mendukung.
Meningkatkan kualitas dokumen RKPD agar mampu menjadi dasar yang kuat dalam penyusunan KUA, PPAS, RKA-SKPD, dan APBD Tahun Anggaran 2027.
Membekali peserta dengan praktik terbaik (best practices), studi kasus, dan strategi implementasi yang dapat diterapkan dalam penyusunan RKPD di masing-masing pemerintah daerah.
Mendorong terwujudnya tata kelola perencanaan pembangunan daerah yang adaptif terhadap perubahan regulasi, perkembangan teknologi, kebutuhan masyarakat, dan tantangan pembangunan nasional maupun daerah.
Menghasilkan aparatur perencana yang profesional, kompeten, dan mampu menyusun RKPD yang berkualitas guna mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
MANFAAT MENGIKUTI BIMBINGAN TEKNIS
Mengikuti Bimbingan Teknis Nasional Penyusunan RKPD Tahun 2027 Berbasis Prioritas Pembangunan Nasional, Asta Cita, RPJMN 2025–2029, RPJMD, dan SIPD RI memberikan manfaat strategis bagi pemerintah daerah, perangkat daerah, maupun aparatur yang terlibat dalam proses perencanaan pembangunan.
Adapun manfaat yang diperoleh peserta antara lain sebagai berikut:
A. Manfaat bagi Pemerintah Daerah
Meningkatkan kualitas penyusunan RKPD Tahun 2027 agar lebih sistematis, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mewujudkan sinkronisasi antara prioritas pembangunan nasional, RPJMN 2025–2029, RPJMD, Renstra Perangkat Daerah, Renja Perangkat Daerah, serta dokumen perencanaan lainnya.
Mendukung penyusunan KUA, PPAS, RKA-SKPD, dan APBD yang lebih berkualitas karena didasarkan pada dokumen perencanaan yang kuat.
Mengoptimalkan pemanfaatan SIPD RI dalam proses perencanaan pembangunan sehingga data dan informasi menjadi lebih terintegrasi.
Meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran daerah melalui perencanaan yang tepat sasaran dan berorientasi pada hasil.
Memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berbasis kinerja.
Mengurangi potensi ketidaksesuaian antara dokumen perencanaan dan dokumen penganggaran.
Mendukung pencapaian target pembangunan daerah secara lebih terukur dan berkelanjutan.
B. Manfaat bagi Perangkat Daerah
Meningkatkan kemampuan dalam menyusun program, kegiatan, subkegiatan, indikator kinerja, target, dan pagu indikatif.
Memahami proses penyelarasan antara Renja Perangkat Daerah dengan RKPD.
Memperkuat kemampuan dalam menyusun indikator kinerja yang spesifik, terukur, dapat dicapai, relevan, dan berbatas waktu (SMART).
Meningkatkan kualitas koordinasi antarperangkat daerah dalam proses penyusunan dokumen perencanaan.
Mempermudah proses input, verifikasi, dan sinkronisasi data melalui SIPD RI.
Meningkatkan kesiapan perangkat daerah dalam menghadapi evaluasi, monitoring, dan pengendalian pembangunan.
C. Manfaat bagi Peserta
Memahami secara komprehensif tahapan penyusunan RKPD Tahun 2027.
Menguasai ketentuan regulasi terbaru yang berkaitan dengan perencanaan pembangunan daerah.
Memiliki kemampuan menyusun dokumen perencanaan yang lebih berkualitas dan aplikatif.
Memperoleh wawasan mengenai praktik terbaik (best practices) dalam penyusunan RKPD dari berbagai daerah.
Memahami strategi penyusunan indikator kinerja, target pembangunan, dan prioritas daerah yang selaras dengan kebijakan nasional.
Meningkatkan kemampuan menggunakan SIPD RI sebagai alat utama dalam proses perencanaan pembangunan.
Memperluas jejaring profesional melalui diskusi dan berbagi pengalaman dengan peserta dari berbagai pemerintah daerah.
Mendapatkan materi pelatihan, referensi regulasi, serta contoh implementasi yang dapat diterapkan langsung di instansi masing-masing.
Meningkatkan kompetensi profesional sebagai aparatur perencana yang adaptif terhadap perubahan kebijakan dan perkembangan tata kelola pemerintahan.
Mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik melalui perencanaan pembangunan yang lebih efektif, efisien, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Hasil yang Diharapkan
Setelah mengikuti Bimbingan Teknis ini, peserta diharapkan mampu menyusun RKPD Tahun 2027 yang berkualitas, selaras dengan kebijakan pembangunan nasional dan daerah, memanfaatkan SIPD RI secara optimal, serta menghasilkan dokumen perencanaan yang menjadi dasar penyusunan APBD yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil pembangunan.
KOMPETENSI YANG AKAN DIPEROLEH PESERTA
Setelah mengikuti Bimbingan Teknis Nasional Penyusunan RKPD Tahun 2027 Berbasis Prioritas Pembangunan Nasional, Asta Cita, RPJMN 2025–2029, RPJMD, dan SIPD RI, peserta diharapkan memiliki kompetensi sebagai berikut:
A. Kompetensi Pengetahuan (Knowledge)
Memahami kebijakan nasional yang menjadi dasar penyusunan RKPD Tahun 2027.
Memahami hubungan antara RPJPD, RPJMD, RKPD, Renstra Perangkat Daerah, Renja Perangkat Daerah, KUA, PPAS, RKA-SKPD, dan APBD.
Memahami regulasi terbaru mengenai sistem perencanaan pembangunan daerah.
Memahami prinsip perencanaan pembangunan berbasis kinerja dan hasil (performance-based planning).
Memahami konsep sinkronisasi perencanaan nasional dan daerah.
Memahami proses penyusunan indikator kinerja, target, dan sasaran pembangunan.
Memahami mekanisme monitoring, evaluasi, dan pelaporan pembangunan daerah.
Memahami penerapan SIPD RI dalam proses perencanaan daerah.
B. Kompetensi Keterampilan (Skills)
Mampu menyusun RKPD sesuai tahapan dan jadwal yang ditetapkan.
Mampu merumuskan prioritas pembangunan daerah berdasarkan data dan kebutuhan masyarakat.
Mampu menyusun indikator kinerja yang terukur dan realistis.
Mampu menyusun program, kegiatan, subkegiatan, serta target kinerja yang selaras dengan prioritas pembangunan.
Mampu melakukan sinkronisasi antara dokumen perencanaan dan dokumen penganggaran.
Mampu memanfaatkan SIPD RI dalam penyusunan RKPD.
Mampu melakukan analisis terhadap isu strategis daerah sebagai dasar penyusunan kebijakan pembangunan.
Mampu menyusun dokumen perencanaan yang memenuhi prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.
C. Kompetensi Sikap (Attitude)
Memiliki komitmen terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang baik (Good Governance).
Mengedepankan profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas dalam proses perencanaan pembangunan.
Berorientasi pada pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Adaptif terhadap perkembangan regulasi, teknologi informasi, dan kebijakan pemerintah.
Mampu bekerja secara kolaboratif dalam proses penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah.
Indikator Keberhasilan Peserta
Bimbingan Teknis ini dinyatakan berhasil apabila peserta mampu:
Memahami seluruh tahapan penyusunan RKPD Tahun 2027.
Menjelaskan keterkaitan antara dokumen perencanaan dan dokumen penganggaran.
Menyusun indikator kinerja yang sesuai dengan tujuan pembangunan daerah.
Mengoperasikan SIPD RI sesuai proses penyusunan RKPD.
Mengidentifikasi isu strategis dan menyusunnya menjadi prioritas pembangunan.
Menyusun rancangan RKPD yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mengimplementasikan hasil Bimbingan Teknis di instansi masing-masing.
POKOK BAHASAN BIMBINGAN TEKNIS
Bimbingan Teknis Nasional ini disusun secara komprehensif untuk memberikan pemahaman konseptual, teknis, dan implementatif mengenai penyusunan RKPD Tahun 2027. Materi pembelajaran mencakup kebijakan nasional, regulasi, teknik penyusunan dokumen, pemanfaatan SIPD RI, hingga praktik terbaik (best practices) yang dapat diterapkan oleh pemerintah daerah.
Modul 1. Kebijakan Nasional dan Arah Pembangunan Tahun 2027
Arah kebijakan pembangunan nasional Tahun 2027.
Prioritas pembangunan nasional dan keterkaitannya dengan pembangunan daerah.
Implementasi Asta Cita dalam perencanaan pembangunan daerah.
Sinkronisasi RPJMN 2025–2029 dengan RPJMD.
Peran RKPD dalam pencapaian target pembangunan nasional.
Modul 2. Regulasi Perencanaan Pembangunan Daerah
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perencanaan daerah.
Hubungan antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi.
Peran pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam proses perencanaan.
Modul 3. Tahapan Penyusunan RKPD Tahun 2027
Persiapan penyusunan RKPD.
Penyusunan rancangan awal RKPD.
Forum konsultasi publik.
Forum Perangkat Daerah.
Musrenbang RKPD.
Penyempurnaan rancangan RKPD.
Penetapan RKPD.
Modul 4. Analisis Kondisi Daerah
Analisis indikator makro daerah.
Analisis keuangan daerah.
Analisis pelayanan publik.
Analisis Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Analisis capaian pembangunan daerah.
Analisis isu strategis.
Modul 5. Penyusunan Prioritas Pembangunan Daerah
Teknik menentukan prioritas pembangunan.
Penyusunan sasaran pembangunan.
Penyusunan target pembangunan.
Penyusunan indikator kinerja daerah.
Penyelarasan prioritas nasional dan daerah.
Modul 6. Penyusunan Program, Kegiatan, dan Subkegiatan
Penyusunan program pembangunan.
Penyusunan kegiatan.
Penyusunan subkegiatan.
Penentuan indikator program.
Penentuan indikator kegiatan.
Penyusunan target kinerja.
Modul 7. Penyusunan Indikator Kinerja
Indikator Kinerja Utama (IKU).
Indikator Kinerja Daerah (IKD).
Indikator Outcome.
Indikator Output.
Teknik penyusunan indikator SMART.
Pengukuran capaian kinerja.
Modul 8. Penyusunan Pagu Indikatif
Kebijakan fiskal daerah.
Penyusunan pagu indikatif.
Sinkronisasi dengan KUA dan PPAS.
Prioritas penganggaran.
Efisiensi belanja daerah.
Modul 9. Implementasi SIPD RI Bidang Perencanaan
Struktur menu SIPD RI.
Tahapan input RKPD.
Input indikator.
Input program.
Input kegiatan.
Input subkegiatan.
Validasi data.
Sinkronisasi data.
Modul 10. Monitoring, Evaluasi, dan Pengendalian
Monitoring pelaksanaan RKPD.
Evaluasi kinerja pembangunan.
Penyusunan laporan evaluasi.
Pengendalian pelaksanaan pembangunan.
Tindak lanjut hasil evaluasi.
Modul 11. Praktik Terbaik (Best Practices)
Studi kasus penyusunan RKPD dari pemerintah daerah.
Strategi meningkatkan kualitas dokumen perencanaan.
Identifikasi kesalahan yang sering terjadi.
Solusi atas kendala dalam penyusunan RKPD.
Diskusi implementasi di daerah masing-masing.
Modul 12. Workshop dan Simulasi
Simulasi penyusunan RKPD Tahun 2027.
Penyusunan indikator kinerja.
Penyusunan prioritas pembangunan.
Penyelarasan dengan RPJMD.
Simulasi penggunaan SIPD RI.
Presentasi hasil penyusunan RKPD.
Evaluasi dan umpan balik dari narasumber.
SIAPA YANG WAJIB MENGIKUTI BIMBINGAN TEKNIS INI?
Bimbingan Teknis Nasional Penyusunan RKPD Tahun 2027 ditujukan bagi aparatur pemerintah dan pemangku kepentingan yang memiliki tugas, fungsi, dan tanggung jawab dalam proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengendalian, serta evaluasi pembangunan daerah.
Peserta yang direkomendasikan mengikuti Bimbingan Teknis ini antara lain:
Pemerintah Daerah
Sekretaris Daerah (Sekda)
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat
Asisten Perekonomian dan Pembangunan
Kepala Bappeda
Sekretaris Bappeda
Kepala Bidang Perencanaan
Kepala Bidang Litbang
Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi
Perencana Ahli
Analis Kebijakan
Administrator SIPD RI
Perangkat Daerah (OPD)
Kepala Perangkat Daerah
Sekretaris Perangkat Daerah
Kepala Subbagian Perencanaan
Kepala Subbagian Program
Kepala Subbagian Evaluasi
Kepala Bidang
Pejabat Fungsional Perencana
Tim Penyusun Renja Perangkat Daerah
Tim Penyusun RKA-SKPD
Tim Penyusun KUA dan PPAS
Instansi Pendukung
Inspektorat Daerah
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)
Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM)
Bagian Organisasi
Bagian Pemerintahan
Bagian Pembangunan
Lembaga Lain
DPRD melalui alat kelengkapan yang berkaitan dengan pembahasan perencanaan dan penganggaran.
Perguruan tinggi.
Badan layanan umum.
BUMD.
Konsultan pemerintahan.
Lembaga penelitian.
Organisasi profesi di bidang perencanaan pembangunan.
PERMASALAHAN YANG SERING DIHADAPI PEMERINTAH DAERAH
Dalam praktik penyusunan RKPD, masih terdapat berbagai kendala yang menyebabkan kualitas dokumen perencanaan belum optimal. Beberapa permasalahan yang sering dijumpai antara lain:
Program dan kegiatan belum sepenuhnya selaras dengan prioritas pembangunan nasional maupun RPJMD.
Indikator kinerja belum menggambarkan hasil pembangunan secara terukur.
Penyusunan target kinerja masih bersifat administratif dan belum berbasis data.
Sinkronisasi antara RKPD, Renja Perangkat Daerah, KUA, PPAS, dan APBD belum optimal.
Pemanfaatan SIPD RI belum maksimal karena keterbatasan pemahaman teknis.
Penyusunan pagu indikatif belum sepenuhnya berbasis prioritas pembangunan.
Masih terjadi perubahan data dan dokumen pada tahapan akhir penyusunan.
Monitoring dan evaluasi pembangunan belum dimanfaatkan sebagai dasar penyempurnaan perencanaan.
Koordinasi antarperangkat daerah masih perlu diperkuat agar menghasilkan dokumen yang lebih terpadu.
SOLUSI YANG DITAWARKAN MELALUI BIMBINGAN TEKNIS
Melalui kegiatan ini, peserta akan memperoleh pendampingan konseptual dan teknis agar mampu:
Menyusun RKPD yang sesuai regulasi dan kebutuhan daerah.
Menyelaraskan dokumen perencanaan dengan dokumen penganggaran.
Menentukan prioritas pembangunan yang berbasis data dan kebutuhan masyarakat.
Menyusun indikator kinerja yang lebih relevan dan terukur.
Mengoptimalkan pemanfaatan SIPD RI dalam seluruh tahapan penyusunan RKPD.
Mengurangi potensi kesalahan administrasi dan ketidaksesuaian dokumen.
Meningkatkan koordinasi antarperangkat daerah.
Menghasilkan dokumen perencanaan yang lebih berkualitas, implementatif, dan berorientasi pada hasil.
OUTPUT YANG DIPEROLEH PESERTA
Setelah mengikuti Bimbingan Teknis ini, peserta diharapkan memperoleh:
Pemahaman komprehensif mengenai penyusunan RKPD Tahun 2027.
Materi pelatihan yang dapat dijadikan referensi di instansi masing-masing.
Contoh format penyusunan RKPD.
Contoh penyusunan indikator kinerja.
Contoh penyusunan prioritas pembangunan daerah.
Contoh sinkronisasi RKPD dengan Renja Perangkat Daerah.
Referensi implementasi SIPD RI dalam proses perencanaan.
Studi kasus dan praktik terbaik dari berbagai pemerintah daerah.
Kesempatan berdiskusi langsung dengan narasumber dan peserta dari daerah lain.
Sertifikat Bimbingan Teknis sebagai bukti pengembangan kompetensi.
METODE PELAKSANAAN BIMBINGAN TEKNIS
Bimbingan Teknis Nasional Penyusunan RKPD Tahun 2027 diselenggarakan dengan pendekatan pembelajaran yang interaktif, aplikatif, dan berorientasi pada penyelesaian permasalahan nyata yang dihadapi pemerintah daerah. Setiap sesi dirancang agar peserta tidak hanya memahami regulasi, tetapi juga mampu mengimplementasikannya dalam penyusunan dokumen perencanaan di instansi masing-masing.
Metode pembelajaran yang digunakan meliputi:
1. Ceramah Interaktif
Penyampaian materi oleh narasumber mengenai kebijakan nasional, regulasi terbaru, tahapan penyusunan RKPD, sinkronisasi dokumen perencanaan, serta implementasi SIPD RI yang disertai sesi tanya jawab.
2. Diskusi dan Sharing Session
Peserta diberikan kesempatan untuk berdiskusi mengenai berbagai tantangan yang dihadapi di daerah masing-masing, sekaligus berbagi praktik baik (best practices) yang dapat diterapkan oleh pemerintah daerah lainnya.
3. Studi Kasus
Pembahasan contoh kasus nyata dalam proses penyusunan RKPD, mulai dari identifikasi permasalahan, penyusunan prioritas pembangunan, penetapan indikator kinerja, hingga penyelarasan dengan dokumen penganggaran.
4. Simulasi Penyusunan Dokumen
Peserta melakukan latihan menyusun komponen RKPD, termasuk penyusunan sasaran, program, kegiatan, subkegiatan, indikator kinerja, target, dan pagu indikatif sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Praktik Pemanfaatan SIPD RI
Pengenalan alur kerja SIPD RI pada bidang perencanaan, termasuk proses input data, validasi, sinkronisasi, serta penyelesaian permasalahan yang umum ditemui dalam penggunaan aplikasi.
6. Konsultasi dengan Narasumber
Peserta dapat berkonsultasi secara langsung mengenai permasalahan yang dihadapi di instansi masing-masing sehingga solusi yang diberikan lebih sesuai dengan kebutuhan daerah.
7. Evaluasi Pembelajaran
Di akhir kegiatan dilakukan evaluasi untuk mengukur tingkat pemahaman peserta serta memberikan umpan balik terhadap materi yang telah disampaikan sebagai dasar peningkatan kompetensi.
NARASUMBER
Bimbingan Teknis ini menghadirkan narasumber yang memiliki kompetensi, pengalaman, dan pemahaman mendalam mengenai sistem perencanaan pembangunan daerah. Narasumber dapat berasal dari:
Kementerian Dalam Negeri.
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas.
Kementerian Keuangan (sesuai tema pembahasan).
Akademisi dan dosen dari perguruan tinggi.
Praktisi perencanaan pembangunan.
Widyaiswara.
Konsultan pemerintahan.
Pejabat pemerintah yang memiliki pengalaman di bidang perencanaan pembangunan daerah.
Penentuan narasumber disesuaikan dengan tema, kebutuhan peserta, dan ketersediaan pada saat pelaksanaan kegiatan.
FASILITAS PESERTA
Setiap peserta Bimbingan Teknis memperoleh fasilitas sebagai berikut:
Materi Bimbingan Teknis dalam format digital.
Modul pembelajaran.
Peraturan perundang-undangan yang relevan.
Contoh format dan dokumen pendukung.
Seminar kit (untuk pelaksanaan tatap muka).
Sertifikat Bimbingan Teknis.
Konsumsi sesuai jadwal kegiatan (untuk pelaksanaan tatap muka).
Kesempatan konsultasi dan diskusi dengan narasumber.
Dokumentasi kegiatan.
Dukungan teknis selama pelaksanaan kegiatan.
BENTUK PELAKSANAAN
Bimbingan Teknis dapat diselenggarakan dalam beberapa pilihan pelaksanaan sesuai kebutuhan instansi, yaitu:
Tatap muka (offline).
Daring (online).
Hybrid (kombinasi tatap muka dan daring).
In-house training di instansi peserta.
Pelatihan khusus sesuai permintaan instansi (customized training).
INFORMASI PENDAFTARAN
Instansi yang berminat mengikuti Bimbingan Teknis ini dapat menghubungi LINKPEMDA untuk memperoleh informasi mengenai jadwal pelaksanaan, lokasi kegiatan, biaya investasi, mekanisme pendaftaran, serta kebutuhan pelaksanaan in-house training.
Tim LINKPEMDA siap memberikan informasi dan pendampingan mulai dari proses konsultasi hingga pelaksanaan kegiatan.
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah
📱 WhatsApp
0813-8766-6605
🌐 Website
https://linkpemda.com
📧 Email
info@linkpemda.com
FREQUENTLY ASKED QUESTIONS (FAQ)
1. Apa yang dimaksud dengan RKPD?
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode satu tahun yang menjadi pedoman dalam penyusunan KUA, PPAS, RKA Perangkat Daerah, dan APBD.
2. Mengapa RKPD Tahun 2027 penting?
RKPD Tahun 2027 menjadi dasar penetapan arah pembangunan daerah selama satu tahun anggaran. Dokumen ini menentukan prioritas pembangunan, target kinerja, program, kegiatan, subkegiatan, serta alokasi anggaran yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
3. Apa tujuan Bimbingan Teknis Penyusunan RKPD Tahun 2027?
Bimbingan Teknis bertujuan meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam menyusun RKPD yang berkualitas, selaras dengan kebijakan nasional, sesuai regulasi, berbasis data, dan terintegrasi dengan SIPD RI.
4. Siapa yang sebaiknya mengikuti Bimbingan Teknis ini?
Kegiatan ini direkomendasikan bagi Bappeda, BPKAD, Inspektorat, BKPSDM, seluruh Perangkat Daerah, Sekretariat Daerah, pejabat perencana, pejabat fungsional, tim penyusun RKPD, tim penyusun Renja Perangkat Daerah, serta aparatur lain yang terlibat dalam proses perencanaan dan penganggaran.
5. Regulasi apa saja yang dibahas dalam Bimbingan Teknis?
Materi mencakup ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan sistem perencanaan pembangunan, pengelolaan keuangan daerah, SIPD RI, serta kebijakan terbaru yang menjadi pedoman penyusunan RKPD Tahun 2027.
6. Apakah peserta akan mempelajari SIPD RI?
Ya. Salah satu materi utama adalah implementasi SIPD RI pada proses penyusunan RKPD, termasuk alur kerja, penginputan data, sinkronisasi, dan penyelesaian permasalahan yang umum dihadapi.
7. Apa manfaat mengikuti Bimbingan Teknis ini?
Peserta akan memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai penyusunan RKPD, peningkatan kompetensi teknis, contoh implementasi, praktik terbaik, serta referensi yang dapat diterapkan di instansi masing-masing.
8. Apakah tersedia studi kasus dan praktik penyusunan RKPD?
Ya. Materi dilengkapi dengan pembahasan studi kasus, simulasi penyusunan dokumen, serta diskusi mengenai berbagai tantangan yang dihadapi pemerintah daerah.
9. Apakah instansi dapat meminta pelaksanaan In-House Training?
Dapat. LINKPEMDA menyediakan pelaksanaan Bimbingan Teknis secara in-house sesuai kebutuhan instansi, baik secara tatap muka, daring, maupun hybrid.
10. Apakah peserta memperoleh sertifikat?
Ya. Peserta yang mengikuti kegiatan sesuai ketentuan akan memperoleh sertifikat sebagai bukti telah mengikuti Bimbingan Teknis.
11. Bagaimana cara memperoleh jadwal pelaksanaan?
Jadwal Bimbingan Teknis dapat dilihat melalui halaman Jadwal di website LINKPEMDA atau dengan menghubungi tim layanan untuk memperoleh informasi terbaru mengenai waktu, lokasi, dan mekanisme pendaftaran.
12. Apakah materi dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi?
Ya. LINKPEMDA dapat menyusun materi yang disesuaikan dengan kebutuhan, karakteristik, serta permasalahan yang dihadapi oleh instansi peserta sehingga pembelajaran menjadi lebih aplikatif.
13. Apakah Bimbingan Teknis ini dapat diikuti oleh BUMD, BLUD, dan perguruan tinggi?
Ya. Selain pemerintah daerah, kegiatan ini juga dapat diikuti oleh BUMD, BLUD, perguruan tinggi, lembaga pendidikan, serta organisasi lain yang memerlukan pemahaman mengenai sistem perencanaan pembangunan daerah.
14. Apa hasil yang diharapkan setelah mengikuti Bimbingan Teknis?
Peserta diharapkan mampu menyusun RKPD Tahun 2027 yang lebih berkualitas, sinkron dengan dokumen perencanaan lainnya, mendukung penyusunan APBD, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
15. Mengapa memilih LINKPEMDA?
LINKPEMDA menyelenggarakan Bimbingan Teknis dengan pendekatan yang menekankan kualitas materi, pembaruan regulasi, praktik implementasi, diskusi interaktif, serta pengembangan kompetensi aparatur pemerintah agar hasil pembelajaran dapat diterapkan secara nyata di instansi masing-masing.