Transformasi digital dalam tata kelola keuangan daerah menuntut adanya integrasi sistem yang terstruktur, akurat, dan akuntabel. Implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI) sebagai platform nasional pengelolaan perencanaan dan keuangan daerah harus berjalan selaras dengan sistem keuangan Badan Layanan Umum Daerah (e-BLUD).
Dalam praktiknya, masih terdapat tantangan berupa ketidaksinkronan data antara SIPD dan sistem e-BLUD, perbedaan klasifikasi akun, serta kendala teknis dalam penyusunan laporan keuangan yang terintegrasi. Hal ini berpotensi menimbulkan ketidaktepatan pelaporan dan risiko temuan pemeriksaan.
Melalui Bimbingan Teknis ini, aparatur pemerintah daerah akan dibekali pemahaman menyeluruh mengenai integrasi sistem SIPD RI dengan e-BLUD guna meningkatkan kualitas pelaporan serta memperkuat akuntabilitas keuangan daerah secara digital dan transparan.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang SIPD
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Tujuan Kegiatan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman teknis integrasi SIPD RI dengan sistem e-BLUD
Memastikan sinkronisasi perencanaan, penganggaran, dan pelaporan keuangan
Mengoptimalkan penyusunan laporan keuangan BLUD yang terintegrasi
Meminimalisir kesalahan klasifikasi akun dan inkonsistensi data
Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah
Ruang Lingkup Materi
1️⃣ Implementasi Modul SIPD RI
Integrasi perencanaan dan penganggaran
Input RKA dan DPA pada SIPD
Monitoring realisasi anggaran
2️⃣ Sistem Pengelolaan Keuangan e-BLUD
Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA)
Pola pengelolaan keuangan fleksibel BLUD
Penyusunan laporan keuangan BLUD
3️⃣ Integrasi SIPD dan e-BLUD
Sinkronisasi akun dan kode rekening
Penyesuaian klasifikasi belanja
Konsolidasi laporan keuangan daerah dan BLUD
Strategi rekonsiliasi data
4️⃣ Optimalisasi Pelaporan Keuangan Daerah
Penyusunan Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
Laporan Operasional (LO)
Neraca dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK)
Audit internal dan pengendalian
5️⃣ Strategi Penguatan Akuntabilitas
Manajemen risiko kesalahan sistem
Standarisasi prosedur operasional
Peningkatan koordinasi antar OPD dan BLUD
Mitigasi potensi temuan pemeriksaan
Sasaran Peserta
BPKAD Provinsi/Kabupaten/Kota
Bappeda
RSUD dan BLUD Non-RS
Inspektorat Daerah
Admin SIPD
Pengelola Keuangan BLUD
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK)
Output yang Diharapkan
Setelah mengikuti kegiatan ini, peserta diharapkan:
Mampu melakukan integrasi data SIPD RI dan e-BLUD secara tepat
Meningkatkan kualitas laporan keuangan daerah dan BLUD
Memahami rekonsiliasi dan konsolidasi laporan berbasis sistem
Mengurangi risiko temuan pemeriksaan
Meningkatkan nilai akuntabilitas keuangan daerah
Manfaat Strategis bagi Pemerintah Daerah
✔ Meningkatkan efisiensi dan akurasi pelaporan
✔ Memperkuat transparansi pengelolaan keuangan
✔ Mendukung tata kelola berbasis digital
✔ Mengoptimalkan pengawasan dan pengendalian internal
🗓 Jadwal Pelaksanaan
Periode: Februari – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi
Format: Tatap Muka dan Daring (Zoom)
📍 Lokasi
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

📞 Kontak Resmi
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com