Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, khususnya Pasal 68 dan Pasal 69, instansi pemerintah yang tugas pokok dan fungsinya memberikan pelayanan kepada masyarakat diberikan kewenangan untuk menerapkan pola pengelolaan keuangan yang fleksibel dengan menekankan prinsip produktivitas, efisiensi, dan efektivitas. Pola pengelolaan tersebut dikenal dengan sebutan Badan Layanan Umum (BLU).
Penerapan status BLU diharapkan mampu mendorong instansi pemerintah untuk mengimplementasikan manajemen keuangan berbasis kinerja, sehingga pelayanan publik dapat diselenggarakan secara lebih profesional, akuntabel, dan berorientasi pada hasil (outcome).
Sebagai tindak lanjut dari amanat undang-undang tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, yang kemudian disempurnakan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 sebagai perubahan atas PP Nomor 23 Tahun 2005. Regulasi ini menjadi landasan hukum bagi instansi pemerintah untuk memperoleh otonomi yang lebih luas dalam pengelolaan keuangan, tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas dan pengawasan.
BLU didefinisikan sebagai instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa, yang dalam pelaksanaannya tidak mengutamakan keuntungan, serta dijalankan berdasarkan prinsip efisiensi, produktivitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Dengan penerapan sistem manajemen BLU yang terintegrasi, instansi pemerintah diharapkan mampu meningkatkan kualitas tata kelola keuangan sekaligus menghasilkan layanan publik yang lebih bermutu, adaptif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Materi Bimbingan Teknis
**BIMTEK SISTEM PENGELOLAAN KEUANGAN
BADAN LAYANAN UMUM (BLU) TERINTEGRASI TAHUN 2026
Materi yang akan disampaikan meliputi:
Pemahaman Regulasi Terkini terkait Badan Layanan Umum (BLU)
Persyaratan dan Tahapan Penetapan Instansi sebagai BLU
Pola Pengelolaan Keuangan BLU Berbasis Kinerja
Implementasi Sistem BLU pada Unit Kerja Pelayanan Publik
Studi Kasus Penerapan BLU, termasuk pada unit penelitian di perguruan tinggi dan instansi pelayanan lainnya
Tantangan dan Strategi Optimalisasi Pengelolaan Keuangan BLU Tahun 2026
Penyelenggara
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), sebagai penyelenggara kegiatan dengan dukungan narasumber yang kompeten dan berpengalaman di bidang pengelolaan keuangan BLU, mengundang Bapak/Ibu untuk berpartisipasi dalam Bimbingan Teknis Nasional dengan tema tersebut.
Informasi dan Pendaftaran
KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com