Beranda
Jadwal
Materi
Artikel
Profile
July 10, 2026 / Materi BIDANG PEMERINTAHAN Admin

BIMTEK PENYUSUNAN RKPD TAHUN 2027 BERDASARKAN PERMEN PPN/KEPALA BAPPENAS NOMOR 4 TAHUN 2026

Implementasi Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 4 Tahun 2026 tentang Rancangan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2027 dalam Penyusunan RKPD, Sinkronisasi RPJMN 2025–2029, RPJMD, Renstra Perangkat Daerah, Renja Perangkat Daerah, Prioritas Pembangunan Nasional, dan Pemanfaatan SIPD RI

Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 merupakan salah satu tahapan yang sangat strategis dalam siklus perencanaan pembangunan daerah. Dokumen RKPD menjadi pedoman tahunan pemerintah daerah dalam menetapkan prioritas pembangunan, sasaran daerah, program, kegiatan, subkegiatan, serta arah kebijakan pembangunan yang akan menjadi dasar penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perangkat Daerah, hingga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027.

Dalam rangka mewujudkan sinkronisasi antara kebijakan pembangunan nasional dan pembangunan daerah, pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 4 Tahun 2026 tentang Rancangan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2027 sebagai pedoman penyusunan RKP Tahun 2027. Regulasi tersebut memuat tema pembangunan nasional, prioritas nasional, sasaran pembangunan, arah kebijakan, kerangka ekonomi makro, serta strategi pembangunan yang menjadi acuan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam menyusun dokumen perencanaan tahunan.

Penyusunan RKPD Tahun 2027 juga harus memperhatikan keterpaduan dengan RPJMN Tahun 2025–2029, RPJMD, Renstra Perangkat Daerah, Renja Perangkat Daerah, hasil Musrenbang, Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta kebijakan pembangunan sektoral lainnya. Selain itu, pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI) menjadi bagian penting dalam mendukung proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi pembangunan daerah secara terintegrasi.

Seiring meningkatnya tuntutan terhadap tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, aparatur pemerintah daerah dituntut memiliki pemahaman yang komprehensif mengenai kebijakan perencanaan pembangunan, teknik penyusunan dokumen RKPD, sinkronisasi program pusat dan daerah, serta penyusunan indikator kinerja yang terukur dan berorientasi pada hasil.

Oleh karena itu, Bimbingan Teknis Nasional Penyusunan RKPD Tahun 2027 Berdasarkan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 4 Tahun 2026 diselenggarakan sebagai sarana peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah agar mampu menyusun dokumen perencanaan pembangunan yang berkualitas, selaras dengan kebijakan nasional, serta mampu mendukung tercapainya target pembangunan daerah secara efektif dan berkelanjutan.


📖 BACA JUGA

Untuk memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 4 Tahun 2026, pokok-pokok pengaturan, arah kebijakan pembangunan nasional, tahapan penyusunan RKP Tahun 2027, serta implikasinya terhadap penyusunan RKPD Tahun 2027, silakan membaca artikel berikut:

Panduan Lengkap Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 4 Tahun 2026 tentang Rancangan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2027

http://linkpemda.com/artikel/artikel-dan-berita/peraturan-menteri-ppnkepala-bappenas-nomor-4-tahun-2026-tentang-rancangan-rencana-kerja-pemerintah-tahun-2027-panduan-lengkap-pokok-pengaturan-tahapan-pembahasan-arah-kebijakan-nasional-dan-implikasinya-bagi-pemerintah-daerah

DASAR HUKUM

Pelaksanaan Bimbingan Teknis Nasional Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:

  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya.

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

  • Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional.

  • Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 4 Tahun 2026 tentang Rancangan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2027.

  • Peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2027 (setelah ditetapkan).

  • Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sistem perencanaan pembangunan nasional dan daerah.

URGENSI PELAKSANAAN

Bimbingan Teknis Nasional ini penting dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam menyusun dokumen perencanaan pembangunan yang selaras dengan arah kebijakan pembangunan nasional dan kebutuhan pembangunan daerah.

Beberapa alasan penting pelaksanaan kegiatan ini antara lain:

✔ Ditetapkannya Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 4 Tahun 2026 sebagai pedoman penyusunan RKP Tahun 2027 yang menjadi acuan penyusunan RKPD.

✔ Pentingnya sinkronisasi antara RKP Tahun 2027, RPJMN Tahun 2025–2029, RPJMD, Renstra Perangkat Daerah, dan Renja Perangkat Daerah.

✔ Perlunya peningkatan kualitas dokumen RKPD agar lebih terukur, adaptif, berbasis data, dan berorientasi pada hasil pembangunan.

✔ Mendorong keterpaduan antara proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi pembangunan daerah.

✔ Meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam memanfaatkan SIPD RI sebagai sistem pendukung perencanaan pembangunan daerah.

✔ Mendukung pencapaian Prioritas Pembangunan Nasional melalui program dan kegiatan yang selaras dengan kebutuhan daerah.

✔ Meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui perencanaan pembangunan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

✔ Memperkuat koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan pembangunan nasional yang berkelanjutan.


TUJUAN KEGIATAN

Melalui Bimbingan Teknis Nasional ini diharapkan peserta mampu:

✔ Memahami kebijakan nasional penyusunan RKPD Tahun 2027 berdasarkan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 4 Tahun 2026.

✔ Memahami tema pembangunan, prioritas nasional, sasaran pembangunan, dan arah kebijakan pembangunan Tahun 2027.

✔ Memahami tahapan penyusunan RKPD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

✔ Meningkatkan kemampuan dalam menyelaraskan RKPD dengan RPJMN, RPJMD, Renstra Perangkat Daerah, dan Renja Perangkat Daerah.

✔ Meningkatkan kemampuan dalam menyusun indikator kinerja, target pembangunan, program, kegiatan, dan subkegiatan yang terukur.

✔ Mengoptimalkan pemanfaatan SIPD RI dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah.

✔ Memperkuat sinkronisasi antara dokumen perencanaan dan dokumen penganggaran daerah.

✔ Meningkatkan kualitas tata kelola perencanaan pembangunan yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.


SASARAN PESERTA

Bimbingan Teknis Nasional ini ditujukan kepada:

  • Bappeda Provinsi.

  • Bappeda Kabupaten/Kota.

  • Sekretariat Daerah.

  • Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

  • Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

  • Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

  • Inspektorat Daerah.

  • Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM).

  • Dinas Komunikasi dan Informatika.

  • Bagian Organisasi.

  • Bagian Pemerintahan.

  • Bagian Hukum.

  • Tim Penyusun RKPD.

  • Tim Penyusun Renstra Perangkat Daerah.

  • Tim Penyusun Renja Perangkat Daerah.

  • Jabatan Fungsional Perencana.

  • Jabatan Fungsional Analis Kebijakan.

  • Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

  • Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan perencanaan pembangunan.

KOMPETENSI YANG AKAN DIPEROLEH PESERTA

Melalui Bimbingan Teknis Nasional ini, peserta tidak hanya memperoleh pemahaman mengenai ketentuan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 4 Tahun 2026, tetapi juga memperoleh kompetensi praktis dalam menyusun dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 yang selaras dengan kebijakan pembangunan nasional, memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mampu diimplementasikan secara efektif pada masing-masing pemerintah daerah.

Materi pelatihan dirancang secara sistematis mulai dari pemahaman regulasi, sinkronisasi kebijakan, teknik penyusunan dokumen perencanaan, penyusunan indikator kinerja, pemanfaatan SIPD RI, hingga penyusunan strategi implementasi dan evaluasi pembangunan daerah.


MATERI BIMTEK

Modul 1

Kebijakan Nasional Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2027 Berdasarkan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 4 Tahun 2026.


Modul 2

Tema Pembangunan Nasional, Prioritas Nasional, Sasaran Pembangunan, Arah Kebijakan, serta Target Pembangunan Tahun 2027.


Modul 3

Sinkronisasi RKP Tahun 2027 dengan RPJMN Tahun 2025–2029, RPJMD, serta Dokumen Perencanaan Pemerintah Daerah.


Modul 4

Tahapan Penyusunan RKPD Tahun 2027 mulai dari Persiapan, Penyusunan Rancangan Awal, Forum Perangkat Daerah, Musrenbang, Penyempurnaan hingga Penetapan RKPD.


Modul 5

Teknik Penyusunan Prioritas Pembangunan Daerah Berdasarkan Analisis Permasalahan, Potensi Daerah, Data Statistik, dan Evidence-Based Planning.


Modul 6

Strategi Penyusunan Sasaran Daerah, Program, Kegiatan, Subkegiatan, Indikator Kinerja, Outcome, Output, dan Target Kinerja Perangkat Daerah.


Modul 7

Penyelarasan RKPD dengan Renstra Perangkat Daerah, Renja Perangkat Daerah, KUA-PPAS, RKA Perangkat Daerah, dan APBD Tahun Anggaran 2027.


Modul 8

Implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI) dalam Penyusunan Dokumen Perencanaan Daerah.


Modul 9

Integrasi Standar Pelayanan Minimal (SPM), Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), Asta Cita, serta Prioritas Pembangunan Nasional ke dalam RKPD Tahun 2027.


Modul 10

Strategi Penyusunan Program Prioritas Daerah untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi, Pengentasan Kemiskinan, Ketahanan Pangan, Pendidikan, Kesehatan, Infrastruktur, dan Pelayanan Publik.


Modul 11

Teknik Penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU), Indikator Program, Indikator Kegiatan, dan Target Pembangunan yang SMART (Specific, Measurable, Achievable, Relevant, Time-bound).


Modul 12

Penerapan Perencanaan Berbasis Kinerja (Performance Based Planning) dan Penganggaran Berbasis Kinerja (Performance Based Budgeting).


Modul 13

Monitoring, Evaluasi, Pengendalian, serta Pelaporan Pelaksanaan RKPD sebagai Instrumen Peningkatan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Daerah.


Modul 14

Strategi Sinkronisasi Perencanaan Pusat dan Daerah dalam Mendukung Pencapaian Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2027.


Modul 15

Manajemen Risiko dalam Penyusunan RKPD serta Strategi Mitigasi Risiko terhadap Pelaksanaan Program Pembangunan Daerah.


Modul 16

Best Practice Pemerintah Daerah dalam Menyusun RKPD yang Berkualitas, Inovatif, Adaptif, dan Berorientasi pada Hasil Pembangunan.


Modul 17

Workshop Penyusunan Matriks Sinkronisasi RKP Tahun 2027 dengan RPJMD, RKPD, Renstra Perangkat Daerah, dan Renja Perangkat Daerah.


Modul 18

Studi Kasus Penyusunan RKPD Tahun 2027 Berdasarkan Permasalahan Aktual yang Dihadapi Pemerintah Daerah.


Modul 19

Coaching Clinic Penyusunan RKPD Tahun 2027 dan Konsultasi Implementasi Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 4 Tahun 2026.


Modul 20

Penyusunan Rencana Tindak Lanjut (RTL) sebagai Strategi Implementasi Penyusunan RKPD Tahun 2027 di Lingkungan Pemerintah Daerah.

METODE PELAKSANAAN

Bimbingan Teknis Nasional ini diselenggarakan melalui metode pembelajaran yang interaktif, aplikatif, dan berorientasi pada implementasi di lingkungan pemerintah daerah. Setiap materi disampaikan oleh narasumber yang kompeten dan berpengalaman di bidang perencanaan pembangunan nasional maupun daerah.

Metode pembelajaran meliputi:

✅ Ceramah Interaktif

✅ Workshop Penyusunan Dokumen RKPD Tahun 2027

✅ Studi Kasus Implementasi Penyusunan RKPD

✅ Focus Group Discussion (FGD)

✅ Simulasi Penyusunan Program, Kegiatan, dan Indikator Kinerja

✅ Coaching Clinic dan Konsultasi


OUTPUT PESERTA

Setelah mengikuti Bimbingan Teknis Nasional ini, peserta diharapkan mampu:

✔ Memahami arah kebijakan pembangunan nasional Tahun 2027 sesuai Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 4 Tahun 2026.

✔ Memahami tahapan penyusunan RKPD Tahun 2027 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

✔ Menyusun RKPD yang selaras dengan RPJMN, RPJMD, Renstra Perangkat Daerah, dan Renja Perangkat Daerah.

✔ Menyusun sasaran, indikator kinerja, target pembangunan, program, kegiatan, dan subkegiatan yang terukur.

✔ Mengoptimalkan pemanfaatan SIPD RI dalam proses perencanaan pembangunan daerah.

✔ Meningkatkan kualitas dokumen RKPD yang berbasis data, berbasis kinerja, dan berorientasi pada hasil.

✔ Memperkuat sinkronisasi antara dokumen perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi pembangunan daerah.

✔ Mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.


📖 BACA JUGA

Untuk memahami secara lebih mendalam substansi Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 4 Tahun 2026, mulai dari pokok-pokok pengaturan, tema pembangunan, prioritas nasional, tahapan penyusunan RKP Tahun 2027, hingga implikasinya terhadap penyusunan RKPD Tahun 2027, silakan membaca artikel berikut:

👉 Panduan Lengkap Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Rancangan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2027

http://linkpemda.com/artikel/artikel-dan-berita/peraturan-menteri-ppnkepala-bappenas-nomor-4-tahun-2026-tentang-rancangan-rencana-kerja-pemerintah-tahun-2027-panduan-lengkap-pokok-pengaturan-tahapan-pembahasan-arah-kebijakan-nasional-dan-implikasinya-bagi-pemerintah-daerah


BIAYA KEGIATAN

Paket Menginap (Single Room) : Rp5.500.000/Peserta

Paket Menginap (Twin Sharing) : Rp5.000.000/Peserta

Paket Non Menginap : Rp4.000.000/Peserta


FASILITAS PESERTA

✔ Sertifikat BIMTEK Nasional.

✔ Modul Pelatihan Lengkap.

✔ Softcopy Materi.

✔ Seminar Kit.

✔ Coffee Break dan Makan Siang.

✔ Konsultasi Pasca Pelatihan.

✔ Dokumentasi Kegiatan.

✔ Akses konsultasi implementasi pasca pelatihan.


📚 MATERI BIMTEK LAINNYA

LINKPEMDA juga menyelenggarakan berbagai Bimbingan Teknis (BIMTEK), Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT), Workshop, Seminar Nasional, serta Pelatihan Teknis di bidang Perencanaan Pembangunan, Pemerintahan Daerah, Keuangan Daerah, Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Kepegawaian, Barang Milik Daerah (BMD), BLUD, Reformasi Birokrasi, SPIP, Manajemen Risiko, Pelayanan Publik, Digitalisasi Pemerintahan, dan berbagai tema strategis lainnya yang selalu diperbarui mengikuti perkembangan regulasi.

📚 Selengkapnya dapat dilihat pada:

http://linkpemda.com/materi


📅 JADWAL BIMTEK NASIONAL

Jadwal pelaksanaan Bimbingan Teknis Nasional LINKPEMDA diselenggarakan secara berkala di berbagai kota di Indonesia maupun secara in-house sesuai kebutuhan instansi.

📅 Lihat Jadwal Terbaru:

http://linkpemda.com/jadwal


PENUTUP

Bimbingan Teknis Nasional Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 Berdasarkan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 4 Tahun 2026 merupakan salah satu upaya strategis dalam meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah untuk menyusun dokumen perencanaan pembangunan yang berkualitas, terintegrasi, dan selaras dengan arah kebijakan pembangunan nasional.

Melalui pemahaman terhadap regulasi terbaru, penguatan kompetensi perencana, serta penerapan praktik terbaik dalam penyusunan RKPD, diharapkan setiap pemerintah daerah mampu menghasilkan dokumen perencanaan yang lebih adaptif, berbasis data, berorientasi pada hasil, serta mampu mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional dan daerah secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.


INFORMASI DAN PENDAFTARAN

Bagi Kementerian, Lembaga, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kota, BUMD, BLUD, maupun instansi lainnya yang berminat mengikuti Bimbingan Teknis Nasional Penyusunan RKPD Tahun 2027, silakan menghubungi:

📞 WhatsApp: 0813-8766-6605

🌐 Website: https://linkpemda.com

Share :

Tingkatkan Skill Anda Bersama LINKPEMDA