Pengelolaan keuangan daerah merupakan salah satu aspek penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Dengan adanya berbagai perubahan regulasi, teknologi, dan tantangan global, pemerintah daerah dituntut untuk terus meningkatkan kapasitasnya dalam mengelola anggaran secara transparan, akuntabel, dan efektif.
Tujuan Bimbingan Teknis
Bimbingan teknis (bimtek) pengelolaan keuangan daerah tahun 2025 bertujuan untuk:
- Meningkatkan pemahaman aparatur daerah terhadap regulasi terbaru terkait pengelolaan keuangan daerah, seperti Peraturan Pemerintah, Permendagri, dan kebijakan fiskal nasional.
- Mengoptimalkan perencanaan dan penganggaran, agar sesuai dengan prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas.
- Meningkatkan kemampuan teknis dalam pengelolaan pendapatan daerah, belanja daerah, dan pengendalian keuangan.
- Mendorong pemanfaatan teknologi informasi dalam sistem keuangan daerah, seperti implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
- Memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip akuntansi pemerintah daerah dan standar pemeriksaan keuangan.
Materi yang Dibahas
1. Regulasi Terbaru
- Implementasi Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
- Pemutakhiran Permendagri terkait pengelolaan keuangan daerah.
- Kebijakan Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Desa.
2. Perencanaan dan Penganggaran
- Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
- Strategi pengelolaan belanja yang berorientasi pada hasil (value for money).
- Penguatan sistem pengendalian internal (SPI).
3. Penerapan Teknologi Informasi
- Optimalisasi penggunaan SIPD dalam pengelolaan keuangan daerah.
- Pemanfaatan data analytics untuk mendukung pengambilan keputusan fiskal.
- Keamanan data dan sistem dalam era digital.
4. Penyusunan dan Pelaporan Keuangan
- Penyusunan laporan keuangan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
- Audit dan pertanggungjawaban keuangan daerah.
- Strategi memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.
Peserta bimtek ini meliputi:
- Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
- Aparatur yang terlibat dalam perencanaan, penganggaran, dan pelaporan keuangan.
- Tim pengelola keuangan daerah.
Metode Pelaksanaan
- Kuliah dan Diskusi Interaktif: Pemaparan materi oleh narasumber ahli dan diskusi terkait kasus nyata di daerah.
- Workshop Praktik: Simulasi pengelolaan keuangan dengan menggunakan aplikasi SIPD.
- Studi Kasus: Pembahasan contoh sukses pengelolaan keuangan daerah.
Manfaat yang Diharapkan
Setelah mengikuti bimbingan teknis ini, peserta diharapkan mampu:
- Menyusun APBD yang tepat sasaran dan sesuai regulasi.
- Mengelola anggaran daerah dengan prinsip akuntabilitas dan efisiensi.
- Memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan kinerja keuangan.
- Meningkatkan opini audit BPK atas laporan keuangan daerah.
Melalui bimbingan teknis ini, diharapkan pengelolaan keuangan daerah tahun 2025 dapat berjalan lebih baik, mendukung pembangunan yang berkelanjutan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.