Beranda
Jadwal
Materi
Artikel
Profile
August 01, 2026 / Materi BIMTEK SARANA PENDIDIKAN Admin

BIMTEK NASIONAL SUPERVISI AKADEMIK KEPALA SEKOLAH & PENGAWAS SEKOLAH

Peningkatan mutu pendidikan merupakan salah satu prioritas nasional dalam mewujudkan sumber daya manusia Indonesia yang unggul, berkarakter, inovatif, dan berdaya saing. Dalam mewujudkan tujuan tersebut, kepala sekolah dan pengawas sekolah memiliki peran strategis sebagai pemimpin pembelajaran (instructional leader) yang bertanggung jawab membina guru, meningkatkan kualitas proses pembelajaran, serta memastikan penyelenggaraan pendidikan berjalan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan dan kebijakan pendidikan terbaru.

Supervisi akademik merupakan salah satu instrumen penting dalam meningkatkan profesionalisme guru melalui proses pembinaan yang sistematis, objektif, kolaboratif, dan berkelanjutan. Supervisi tidak hanya berorientasi pada pemeriksaan administrasi pembelajaran, tetapi juga bertujuan meningkatkan kompetensi guru dalam merancang, melaksanakan, mengevaluasi, dan mengembangkan proses pembelajaran yang berkualitas, berpusat pada peserta didik, serta mampu meningkatkan hasil belajar.

Seiring berkembangnya transformasi digital di bidang pendidikan, pelaksanaan supervisi akademik juga mengalami perubahan. Kepala sekolah dan pengawas sekolah dituntut mampu memanfaatkan teknologi digital, dashboard monitoring, aplikasi supervisi, serta Artificial Intelligence (AI) sebagai alat bantu dalam menyusun program supervisi, mengelola instrumen, menganalisis hasil observasi, menyusun laporan, memberikan rekomendasi tindak lanjut, serta mendukung pengambilan keputusan berbasis data.

Melalui Bimbingan Teknis ini, peserta akan memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai kebijakan pendidikan terbaru, konsep supervisi akademik, penyusunan program supervisi, teknik observasi pembelajaran, coaching dan mentoring guru, penyusunan Rencana Tindak Lanjut (RTL), pemanfaatan teknologi digital dan AI, serta strategi peningkatan mutu pembelajaran yang dapat diimplementasikan di satuan pendidikan masing-masing.


Dasar Hukum

Pelaksanaan Bimbingan Teknis ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (sepanjang ketentuannya masih berlaku).

  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

  3. Peraturan Pemerintah mengenai Standar Nasional Pendidikan beserta perubahannya yang masih berlaku.

  4. Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

  5. Peraturan mengenai penugasan guru sebagai Kepala Sekolah yang berlaku.

  6. Peraturan mengenai tugas dan fungsi Pengawas Sekolah serta pembinaan profesional guru yang berlaku.

  7. Kebijakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengenai peningkatan mutu pembelajaran, transformasi digital pendidikan, dan pengembangan kompetensi pendidik.

  8. Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan dan penjaminan mutu satuan pendidikan.


Tujuan

Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:

  • meningkatkan pemahaman mengenai konsep, prinsip, dan kebijakan supervisi akademik;

  • meningkatkan kompetensi kepala sekolah dan pengawas sekolah dalam melaksanakan supervisi akademik;

  • meningkatkan kemampuan menyusun program supervisi akademik secara sistematis;

  • memperkuat kemampuan melakukan observasi pembelajaran, coaching, mentoring, dan evaluasi guru;

  • mendorong pemanfaatan teknologi digital dan Artificial Intelligence (AI) dalam pelaksanaan supervisi akademik;

  • meningkatkan kualitas pembelajaran, kompetensi guru, dan mutu satuan pendidikan secara berkelanjutan.


Manfaat Bimbingan Teknis

Melalui Bimbingan Teknis ini peserta diharapkan memperoleh manfaat sebagai berikut:

  • memahami kebijakan pendidikan terbaru yang berkaitan dengan supervisi akademik;

  • memiliki kemampuan menyusun program supervisi yang efektif;

  • meningkatkan keterampilan melakukan observasi pembelajaran;

  • mampu memberikan umpan balik (feedback) yang konstruktif kepada guru;

  • mampu menyusun Rencana Tindak Lanjut (RTL);

  • memahami pemanfaatan teknologi digital dan AI dalam supervisi akademik;

  • mendukung peningkatan mutu pembelajaran di satuan pendidikan.


Sasaran Peserta

Bimbingan Teknis ini ditujukan bagi:

  • Dinas Pendidikan Provinsi;

  • Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;

  • Pengawas Sekolah;

  • Kepala Sekolah SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB;

  • Wakil Kepala Sekolah;

  • Koordinator Pengawas;

  • Guru;

  • Yayasan Pendidikan;

  • Balai Guru Penggerak (BGP);

  • Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan (BBGTK); dan

  • pihak lain yang berkepentingan dalam peningkatan mutu pendidikan.


Materi Bimbingan Teknis

Hari Pertama

Sesi I – Kebijakan Pendidikan dan Supervisi Akademik

  • Kebijakan Pendidikan Terbaru.

  • Standar Nasional Pendidikan.

  • Peran Kepala Sekolah sebagai Instructional Leader.

  • Peran Pengawas Sekolah dalam Penjaminan Mutu Pendidikan.

Sesi II – Perencanaan Supervisi Akademik

  • Konsep Supervisi Akademik.

  • Penyusunan Program Supervisi Tahunan dan Semester.

  • Penyusunan Instrumen Supervisi.

  • Indikator Keberhasilan Supervisi.

Sesi III – Pelaksanaan Supervisi Akademik

  • Teknik Observasi Pembelajaran.

  • Supervisi Klinis.

  • Supervisi Kolaboratif.

  • Teknik Pemberian Umpan Balik (Feedback).

Sesi IV – Coaching dan Mentoring Guru

  • Coaching Guru.

  • Mentoring Guru.

  • Penyusunan Rencana Tindak Lanjut (RTL).

  • Monitoring dan Evaluasi Supervisi.

Hari Kedua

Sesi V – Transformasi Digital Supervisi Akademik

  • Digitalisasi Supervisi.

  • Dashboard Monitoring.

  • Pengelolaan Dokumen Digital.

  • Analisis Data Pembelajaran.

Sesi VI – Pemanfaatan Artificial Intelligence (AI)

  • AI untuk Penyusunan Instrumen Supervisi.

  • AI untuk Analisis Hasil Supervisi.

  • AI untuk Penyusunan Laporan.

  • AI untuk Pengembangan Kompetensi Guru.

Sesi VII – Workshop

  • Penyusunan Program Supervisi Akademik.

  • Penyusunan Jadwal Supervisi.

  • Penyusunan Instrumen Supervisi.

  • Penyusunan RTL.

  • Penyusunan Laporan Supervisi.

Sesi VIII – Coaching Clinic dan Rencana Tindak Lanjut

  • Diskusi Permasalahan Supervisi Akademik.

  • Konsultasi Implementasi Supervisi.

  • Penyusunan Strategi Peningkatan Mutu Pembelajaran.

  • Penyusunan Rencana Tindak Lanjut di Satuan Pendidikan.


Metode Pelaksanaan

Metode pembelajaran dilaksanakan melalui:

  • ceramah interaktif;

  • diskusi dan tanya jawab;

  • studi kasus;

  • workshop;

  • simulasi supervisi akademik;

  • coaching clinic;

  • penyusunan dokumen supervisi.


Output Pelatihan

Peserta memperoleh contoh dan referensi:

  • Program Supervisi Akademik Tahunan;

  • Program Supervisi Semester;

  • Jadwal Supervisi Akademik;

  • Instrumen Observasi Pembelajaran;

  • Rubrik Penilaian Supervisi;

  • Format Coaching Guru;

  • Format Mentoring Guru;

  • Format Rencana Tindak Lanjut (RTL);

  • Format Laporan Supervisi Akademik;

  • Checklist Pelaksanaan Supervisi Akademik.


Kompetensi yang Diperoleh

Setelah mengikuti Bimbingan Teknis ini peserta diharapkan mampu:

  • menyusun program supervisi akademik;

  • melaksanakan observasi pembelajaran secara profesional;

  • melakukan coaching dan mentoring guru;

  • menyusun laporan supervisi akademik;

  • memanfaatkan teknologi digital dan AI dalam supervisi akademik;

  • menyusun Rencana Tindak Lanjut (RTL);

  • meningkatkan kualitas pembelajaran dan profesionalisme guru.


Hasil yang Diharapkan

Peserta diharapkan mampu mengimplementasikan supervisi akademik secara profesional, sistematis, objektif, dan berkelanjutan sehingga dapat meningkatkan kompetensi guru, memperkuat kepemimpinan pembelajaran kepala sekolah, serta mewujudkan satuan pendidikan yang unggul, inovatif, adaptif, dan berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan.


Catatan Penting

Bimbingan Teknis ini berfokus pada penguatan kompetensi kepala sekolah dan pengawas sekolah dalam memahami konsep, strategi, teknik, dan praktik terbaik pelaksanaan supervisi akademik. Implementasi supervisi di setiap satuan pendidikan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, kebijakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta kebijakan pemerintah daerah dan penyelenggara pendidikan yang berlaku.


Materi Bimbingan Teknis Lainnya

LINKPEMDA menyediakan berbagai pilihan Bimbingan Teknis (BIMTEK), Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT), Workshop, Seminar Nasional, In House Training, Coaching Clinic, serta Pendampingan Teknis sesuai kebutuhan instansi pemerintah, Dinas Pendidikan, sekolah, perguruan tinggi, BUMD, BLUD, maupun instansi lainnya.

👉 Lihat Materi Lengkap:

https://linkpemda.com/materi/bimtek-sarana-pendidikan


Jadwal Pelaksanaan

Jadwal Bimbingan Teknis Nasional diselenggarakan secara berkala dan dapat diikuti oleh Dinas Pendidikan, sekolah negeri maupun swasta, yayasan pendidikan, perguruan tinggi, serta instansi lainnya.

👉 Lihat Jadwal Terbaru:

https://linkpemda.com/jadwal


Panduan Teknis

Untuk memperdalam pemahaman mengenai pelaksanaan supervisi akademik, LINKPEMDA juga menyediakan Panduan Teknis Penguatan Kompetensi Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah dalam Pelaksanaan Supervisi Akademik Berbasis Pembelajaran Mendalam (Deep Learning), Coaching Guru, Transformasi Digital, dan Artificial Intelligence (AI) untuk Meningkatkan Kualitas Pembelajaran, Kinerja Guru, dan Mutu Satuan Pendidikan sebagai referensi implementasi di satuan pendidikan.


Informasi dan Pendaftaran

Bagi Dinas Pendidikan, sekolah negeri maupun swasta, yayasan pendidikan, perguruan tinggi, serta instansi lainnya yang berminat mengikuti Bimbingan Teknis (BIMTEK), Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT), Workshop, Seminar Nasional, In House Training, maupun Pendampingan Teknis, dapat menghubungi:

📞 WhatsApp: 0813-8766-6605

🌐 Website: https://linkpemda.com

📧 Email: info@linkpemda.com

Share :

Tingkatkan Skill Anda Bersama LINKPEMDA