Strategi Penguatan Tata Kelola Manajemen ASN, Pembinaan, Kinerja, Kompetensi dan Profesionalisme Aparatur
Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan salah satu unsur penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, profesional, akuntabel dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
Seiring dengan perkembangan kebijakan manajemen ASN, instansi pemerintah perlu memastikan penerapan manajemen ASN berjalan secara terarah, konsisten dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Salah satu kebijakan terbaru yang perlu menjadi perhatian instansi pemerintah pada tahun 2026 adalah Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pembinaan Penerapan Manajemen Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah.
Surat Edaran tersebut ditetapkan dan diundangkan pada 17 Agustus 2026 serta saat ini berstatus Berlaku pada JDIH BKN.
Melalui Bimtek Nasional ini, peserta akan memperoleh pemahaman dan keterampilan praktis mengenai pembinaan penerapan manajemen ASN, penguatan tata kelola kepegawaian, pengelolaan kinerja, pengembangan kompetensi, pengembangan karier serta strategi peningkatan profesionalisme ASN.
TUJUAN BIMTEK
Bimtek ini bertujuan untuk:
Memahami kebijakan terbaru BKN mengenai pembinaan penerapan Manajemen ASN.
Memahami substansi dan arah penerapan SE Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2026.
Meningkatkan pemahaman mengenai tata kelola Manajemen ASN pada instansi pemerintah.
Memahami peran instansi pemerintah dalam penerapan Manajemen ASN.
Meningkatkan kemampuan pengelolaan ASN secara profesional dan objektif.
Memahami pengelolaan kinerja ASN secara terarah dan berkelanjutan.
Meningkatkan pemahaman mengenai pengembangan kompetensi ASN.
Memahami pengembangan karier ASN berbasis kompetensi dan kinerja.
Memahami penguatan manajemen talenta dan pengelolaan potensi ASN.
Mendorong peningkatan profesionalisme dan kualitas ASN melalui pengelolaan SDM aparatur yang lebih efektif.
MATERI BIMTEK
1. Kebijakan Terbaru Manajemen ASN Tahun 2026
Perkembangan kebijakan Manajemen ASN.
Arah kebijakan manajemen ASN tahun 2026.
Kedudukan SE Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2026.
Latar belakang pembinaan penerapan Manajemen ASN.
Tujuan dan arah penerapan kebijakan.
Implikasi kebijakan terbaru bagi instansi pemerintah.
Strategi penyesuaian kebijakan Manajemen ASN di daerah.
2. Pembinaan Penerapan Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah
Konsep pembinaan Manajemen ASN.
Penerapan Manajemen ASN pada instansi pemerintah.
Peran instansi dalam pengelolaan ASN.
Pembinaan dan pengendalian Manajemen ASN.
Penguatan tata kelola kepegawaian.
Identifikasi permasalahan Manajemen ASN.
Strategi peningkatan kualitas pengelolaan ASN.
Monitoring dan evaluasi penerapan Manajemen ASN.
3. Penguatan Tata Kelola Manajemen ASN
Prinsip tata kelola Manajemen ASN.
Pengelolaan ASN secara profesional dan objektif.
Pembagian peran dalam pengelolaan ASN.
Penguatan fungsi pengelola kepegawaian.
Pengelolaan data dan informasi ASN.
Pengambilan keputusan berbasis data.
Penguatan akuntabilitas pengelolaan ASN.
Evaluasi tata kelola Manajemen ASN.
4. Pengelolaan Kinerja ASN
Konsep manajemen kinerja ASN.
Perencanaan kinerja.
Penetapan sasaran dan indikator kinerja.
Pelaksanaan dan pemantauan kinerja.
Evaluasi kinerja.
Pemberian umpan balik.
Identifikasi kesenjangan kinerja.
Tindak lanjut hasil evaluasi.
Penguatan budaya kerja berbasis kinerja.
5. Pengembangan Kompetensi ASN
Identifikasi kebutuhan kompetensi.
Pemetaan kompetensi ASN.
Pengembangan kompetensi sesuai kebutuhan organisasi.
Pendidikan dan pelatihan ASN.
Pengembangan kompetensi berkelanjutan.
Pembelajaran mandiri dan kolaboratif.
Evaluasi hasil pengembangan kompetensi.
Penyusunan rencana pengembangan kompetensi.
6. Pengembangan Karier ASN
Prinsip pengembangan karier ASN.
Pemetaan potensi dan kompetensi.
Perencanaan karier.
Pengembangan karier berbasis kompetensi.
Pengembangan karier berbasis kinerja.
Pengisian jabatan sesuai kebutuhan organisasi.
Identifikasi potensi ASN.
Penyusunan rencana pengembangan karier.
7. Manajemen Talenta dan Profiling ASN
BKN juga telah menerbitkan SE Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2026 mengenai profiling ASN dalam rangka percepatan penerapan Manajemen Talenta Instansi Pemerintah. Regulasi tersebut ditetapkan 1 Juli 2026 dan berstatus berlaku.
Materi meliputi:
Konsep dasar manajemen talenta ASN.
Profiling ASN.
Identifikasi potensi dan kompetensi.
Pemetaan talenta.
Talent pool.
Pengembangan talenta.
Perencanaan suksesi.
Pengembangan calon pemimpin.
Pemanfaatan hasil profiling ASN.
8. Digitalisasi Manajemen ASN
Transformasi digital pengelolaan ASN.
Integrasi data kepegawaian.
Pemanfaatan sistem informasi ASN.
Pengelolaan data ASN secara akurat.
Pemanfaatan data untuk pengambilan keputusan.
Digitalisasi layanan kepegawaian.
Pengelolaan kinerja berbasis digital.
Penguatan tata kelola data ASN.
BKN juga telah memiliki Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2026 tentang Layanan E-Kinerja Badan Kepegawaian Negara, yang berstatus berlaku.
9. Profesionalisme dan Budaya Kerja ASN
Penguatan profesionalisme ASN.
Integritas dan tanggung jawab aparatur.
Budaya kerja organisasi.
Orientasi pelayanan publik.
Disiplin dan kepatuhan terhadap ketentuan.
Peningkatan produktivitas ASN.
Penguatan etika kerja.
Membangun lingkungan kerja yang profesional.
10. Monitoring, Evaluasi dan Tindak Lanjut Manajemen ASN
Identifikasi kondisi Manajemen ASN.
Penyusunan indikator pengelolaan ASN.
Monitoring penerapan kebijakan.
Evaluasi pengelolaan ASN.
Identifikasi permasalahan.
Analisis kesenjangan.
Penyusunan rekomendasi.
Penyusunan rencana perbaikan.
Monitoring tindak lanjut.
WORKSHOP DAN PRAKTIK
Bimtek dilengkapi dengan workshop dan praktik agar peserta tidak hanya memahami kebijakan, tetapi mampu mengidentifikasi kondisi Manajemen ASN di instansinya.
Workshop meliputi:
Identifikasi kondisi Manajemen ASN.
Pemetaan permasalahan kepegawaian.
Analisis kebutuhan organisasi.
Identifikasi kebutuhan kompetensi ASN.
Analisis kinerja ASN.
Pemetaan potensi dan kompetensi.
Identifikasi kebutuhan pengembangan ASN.
Penyusunan strategi penguatan Manajemen ASN.
Penyusunan rencana tindak lanjut.
Presentasi dan pembahasan hasil workshop.
SASARAN PESERTA
Program ini diperuntukkan bagi:
Kepala BKPSDM/BKD
Pejabat Pengelola Kepegawaian
Kepala Bagian Kepegawaian
Pejabat yang menangani Manajemen ASN
Pejabat Pembina Kepegawaian
Pejabat yang Berwenang
Pengelola SDM Aparatur
Pengelola Kepegawaian
Bagian Organisasi
Sekretariat Daerah
Kepala OPD
Pejabat Fungsional bidang kepegawaian
Analis Kepegawaian
Pengelola kinerja ASN
Pengelola pengembangan kompetensi
Pengelola manajemen talenta
ASN yang menangani manajemen kepegawaian
METODE BIMTEK
Bimtek menggunakan pendekatan interaktif, aplikatif dan berbasis praktik, melalui:
Pemaparan materi
Diskusi interaktif
Tanya jawab
Studi kasus
Analisis permasalahan kepegawaian
Simulasi
Sharing praktik baik
Analisis kebijakan
Workshop
Problem solving
Penyusunan rencana tindak lanjut
OUTPUT BIMTEK
Setelah mengikuti kegiatan, peserta diharapkan mampu:
Memahami SE Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2026.
Memahami arah pembinaan penerapan Manajemen ASN.
Meningkatkan tata kelola Manajemen ASN.
Mengidentifikasi permasalahan pengelolaan ASN.
Meningkatkan pengelolaan kinerja ASN.
Menyusun kebutuhan pengembangan kompetensi.
Memahami pengembangan karier ASN.
Memahami profiling dan manajemen talenta ASN.
Memanfaatkan data ASN untuk mendukung pengambilan keputusan.
Meningkatkan profesionalisme ASN.
Melakukan monitoring dan evaluasi Manajemen ASN.
Menyusun rencana tindak lanjut peningkatan kualitas Manajemen ASN.
JADWAL BIMTEK 2 HARI
HARI PERTAMA
08.00–08.30
Registrasi Peserta
08.30–09.00
Pembukaan dan Pengarahan
09.00–10.30
Kebijakan Terbaru Manajemen ASN dan Implementasi SE Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2026
10.30–10.45
Coffee Break
10.45–12.00
Pembinaan Penerapan Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah
12.00–13.00
Istirahat
13.00–14.30
Penguatan Tata Kelola dan Pengelolaan Kinerja ASN
14.30–14.45
Coffee Break
14.45–16.30
Pengembangan Kompetensi dan Pengembangan Karier ASN
HARI KEDUA
08.30–10.00
Manajemen Talenta dan Profiling ASN
10.00–10.15
Coffee Break
10.15–12.00
Digitalisasi Manajemen ASN dan Pengelolaan Data Kepegawaian
12.00–13.00
Istirahat
13.00–14.00
Profesionalisme, Budaya Kerja dan Penguatan Kinerja ASN
14.00–14.15
Coffee Break
14.15–15.45
Workshop Analisis dan Strategi Penguatan Manajemen ASN
15.45–16.15
Presentasi Hasil Workshop dan Rencana Tindak Lanjut
16.15–16.30
Evaluasi, Penutupan dan Penyerahan Sertifikat
FASILITAS PESERTA
LINKPEMDA menyediakan pilihan pelaksanaan program yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan organisasi, jumlah peserta, lokasi dan konsep kegiatan.
Fasilitas dapat meliputi:
Sertifikat
Modul/materi pelatihan
Softcopy materi
Seminar kit
Konsumsi
Coffee break
Akomodasi sesuai paket
Dokumentasi
Studi kasus
Workshop
Konsultasi pascapelatihan
Pelaksanaan dapat disesuaikan melalui Public Training, Customized Training, In House Training, Workshop, Online Training, Hybrid Training maupun Pendampingan Teknis.
INFORMASI JADWAL DAN PENDAFTARAN
Informasi jadwal pelaksanaan Bimbingan Teknis, Diklat, Workshop dan Pelatihan LINKPEMDA dapat dilihat melalui:
Informasi berbagai Materi Bimtek dan Diklat Bidang Kepegawaian:
Informasi artikel, referensi dan panduan teknis:
Artikel LINKPEMDA
HUBUNGI LINKPEMDA
LINKPEMDA – Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah
WhatsApp: 0813-8766-6605
LINKPEMDA melayani Public Training, Customized Training, In House Training, Workshop, Coaching Clinic, Pelatihan Online, Offline, Hybrid Training dan Pendampingan Teknis.
DASAR REGULASI
Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pembinaan Penerapan Manajemen Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah.
SE Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2026 ditetapkan dan diundangkan pada 17 Agustus 2026 dan tercatat berstatus Berlaku dalam JDIH BKN.
Regulasi pendukung yang relevan:
SE Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2026 tentang Profiling ASN dalam rangka percepatan penerapan Manajemen Talenta Instansi Pemerintah.
Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2026 tentang Layanan E-Kinerja Badan Kepegawaian Negara.