Pengamanan dan penghapusan Barang Milik Daerah (BMD) merupakan bagian penting dalam mewujudkan pengelolaan aset yang tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengamanan BMD tidak hanya berkaitan dengan pencatatan dan kelengkapan dokumen, tetapi juga mencakup pengamanan fisik serta pengamanan hukum atas aset daerah. Sementara itu, penghapusan BMD memerlukan pemahaman yang tepat mengenai dasar hukum, kriteria, prosedur, mekanisme, serta tahapan pelaksanaannya.
Sehubungan dengan kebutuhan tersebut, LINKPEMDA menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Pengamanan dan Penghapusan Barang Milik Daerah (BMD) dengan pendekatan aplikatif, praktis, dan berbasis permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan pengelolaan aset.
Kegiatan ini dirancang untuk memberikan pemahaman dan keterampilan praktis kepada peserta dalam melaksanakan pengamanan administrasi, pengamanan fisik, pengamanan hukum, serta memahami kriteria, prosedur, dan mekanisme penghapusan BMD.
DASAR REGULASI
Dasar regulasi yang menjadi acuan dalam penyelenggaraan kegiatan ini meliputi:
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020.
Ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan Barang Milik Daerah.
Ketentuan Kementerian Dalam Negeri yang berkaitan dengan pengelolaan, pengamanan, penatausahaan, dan penghapusan Barang Milik Daerah.
Kerangka regulasi tersebut menjadi landasan dalam pelaksanaan pengamanan dan penghapusan BMD agar setiap tahapan dapat dilaksanakan secara tertib, akuntabel, sesuai kewenangan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Catatan: Materi dan pembahasan akan disesuaikan dengan ketentuan/regulasi terbaru yang berlaku pada saat kegiatan dilaksanakan.
SUSUNAN KEGIATAN
HARI PERTAMA
PENGAMANAN BARANG MILIK DAERAH (BMD)
|
Waktu |
Kegiatan |
|---|---|
|
08.00 – 09.00 |
Registrasi Peserta |
|
09.00 – 09.30 |
Pembukaan |
|
09.30 – 11.00 |
Materi 1 — Kebijakan dan Ketentuan Pengamanan BMD |
|
11.00 – 12.30 |
Materi 2 — Pengamanan Administrasi BMD |
|
12.30 – 13.30 |
ISHOMA |
|
13.30 – 15.00 |
Materi 3 — Pengamanan Fisik dan Hukum BMD |
|
15.00 – 16.30 |
Studi Kasus & Diskusi Pengamanan BMD |
|
16.30 – Selesai |
Penutupan Hari Pertama |
HARI KEDUA
PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH (BMD)
|
Waktu |
Kegiatan |
|---|---|
|
08.00 – 09.30 |
Materi 4 — Dasar Hukum dan Kriteria Penghapusan BMD |
|
09.30 – 11.00 |
Materi 5 — Prosedur dan Mekanisme Penghapusan BMD |
|
11.00 – 12.30 |
Materi 6 — Praktik Penyusunan Dokumen Penghapusan BMD |
|
12.30 – 13.30 |
ISHOMA |
|
13.30 – 15.00 |
Materi 7 — Pemusnahan dan Pemindahtanganan BMD |
|
15.00 – 16.00 |
Studi Kasus, Tanya Jawab & Konsultasi |
|
16.00 – Selesai |
Evaluasi, Rencana Tindak Lanjut & Penutupan Bimtek |
KETERANGAN NARASUMBER/PENGAJAR
Materi akan disampaikan oleh narasumber/pengajar yang kompeten dan berpengalaman di bidang Pengamanan dan Penghapusan Barang Milik Daerah (BMD)/Aset Daerah, sesuai dengan bidang materi masing-masing.
TUJUAN BIMTEK
Kegiatan ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman peserta mengenai prinsip dan ketentuan pengamanan BMD.
Meningkatkan ketertiban administrasi dan kelengkapan dokumen kepemilikan BMD.
Memahami pelaksanaan pengamanan fisik Barang Milik Daerah.
Memahami pengamanan hukum dan penyelesaian status kepemilikan aset.
Memahami dasar hukum dan ketentuan penghapusan BMD.
Mampu mengidentifikasi BMD yang memenuhi kriteria penghapusan.
Memahami prosedur dan mekanisme pengajuan penghapusan BMD.
Memahami tahapan penelitian, penilaian, dan penerbitan keputusan penghapusan.
Memahami pelaksanaan pemusnahan dan pemindahtanganan BMD.
Meningkatkan tertib administrasi dan akuntabilitas dalam pengelolaan BMD.
MATERI BIMTEK
1. PENGAMANAN ADMINISTRASI BMD
Pencatatan aset secara tertib ke dalam Kartu Inventaris Barang (KIB).
Kelengkapan dokumen kepemilikan, seperti sertifikat, kuitansi, dan berita acara.
Pencatatan nilai dan spesifikasi barang.
Penertiban administrasi BMD.
Pemeriksaan kesesuaian data aset dengan dokumen pendukung.
2. PENGAMANAN FISIK BMD
Pemeliharaan dan penjagaan aset.
Pencegahan terhadap penurunan fungsi aset.
Pencegahan penguasaan aset oleh pihak lain.
Pencegahan kerusakan fisik BMD.
Upaya menjaga keberadaan dan kondisi fisik aset.
3. PENGAMANAN HUKUM BMD
Penyelesaian status hukum kepemilikan aset daerah.
Kelengkapan dan keabsahan dokumen kepemilikan.
Penanganan permasalahan hukum atas aset daerah.
Pengamanan aset tanah.
Sertifikasi tanah atas nama pemerintah daerah.
4. DASAR HUKUM DAN KRITERIA PENGHAPUSAN BMD
Dasar hukum dan regulasi penghapusan BMD.
Ketentuan penghapusan aset dari daftar inventaris.
BMD dalam kondisi rusak berat.
BMD yang hilang.
BMD yang mengalami penyusutan/susut.
BMD yang terkena ketentuan peraturan perundang-undangan.
BMD yang sudah tidak ekonomis atau tidak efektif untuk digunakan.
5. PROSEDUR DAN MEKANISME PENGHAPUSAN BMD
Pengajuan usulan penghapusan.
Penelitian terhadap kondisi dan keberadaan BMD.
Penilaian BMD.
Penerbitan keputusan oleh pejabat yang berwenang.
Pelaksanaan penghapusan dari daftar inventaris.
6. PEMUSNAHAN DAN PEMINDAHTANGANAN BMD
Ketentuan pemusnahan BMD.
Mekanisme pelaksanaan pemusnahan.
Ketentuan pemindahtanganan BMD.
Pelaksanaan pemindahtanganan.
Administrasi dan pertanggungjawaban setelah proses penghapusan.
WORKSHOP, SIMULASI & STUDI KASUS
Untuk memperkuat pemahaman peserta, kegiatan dilengkapi dengan:
Workshop pengamanan BMD.
Simulasi penertiban administrasi aset.
Studi kasus pengamanan administrasi, fisik, dan hukum.
Identifikasi BMD yang memenuhi kriteria penghapusan.
Simulasi penyusunan usulan penghapusan.
Pembahasan kelengkapan dokumen penghapusan.
Studi kasus pemusnahan dan pemindahtanganan.
Diskusi dan konsultasi permasalahan aktual.
Pendekatan pembelajaran diarahkan pada penyelesaian permasalahan yang dapat ditemui dalam pelaksanaan pengamanan dan penghapusan BMD.
SASARAN PESERTA
Kegiatan ini diperuntukkan bagi:
Sekretaris Daerah.
Kepala Perangkat Daerah.
Sekretaris Perangkat Daerah.
Pejabat dan staf pengelola BMD.
Pengurus Barang.
Pengurus Barang Pembantu.
Pejabat/staf penatausahaan BMD.
Pejabat/staf pengelola keuangan yang berkaitan dengan BMD.
Aparatur yang menangani administrasi dan aset daerah.
Inspektorat/APIP.
ASN yang memiliki tugas dan tanggung jawab terkait pengelolaan BMD.
METODE BIMTEK
Bimtek dilaksanakan dengan metode:
Pemaparan Materi → Diskusi → Studi Kasus → Simulasi → Praktik → Konsultasi → Evaluasi → Rencana Tindak Lanjut
Metode tersebut dirancang agar peserta tidak hanya memperoleh pemahaman teoritis, tetapi juga mampu menerapkan materi dalam pelaksanaan tugas.
OUTPUT BIMTEK
Setelah mengikuti kegiatan, peserta diharapkan mampu:
Memahami ketentuan pengamanan dan penghapusan BMD.
Menertibkan administrasi dan dokumen kepemilikan aset.
Melaksanakan pengamanan fisik BMD.
Memahami aspek pengamanan hukum aset daerah.
Mengidentifikasi BMD yang memenuhi kriteria penghapusan.
Memahami prosedur dan mekanisme penghapusan.
Menyiapkan usulan dan dokumen pendukung penghapusan BMD.
Memahami tahapan penelitian dan penilaian.
Memahami pelaksanaan pemusnahan dan pemindahtanganan.
Meningkatkan tertib administrasi, akuntabilitas, dan kepatuhan dalam pengelolaan BMD.
BIAYA KEGIATAN
PAKET A — DENGAN PENGINAPAN
Single Room
Rp5.500.000,- / peserta
PAKET B — DENGAN PENGINAPAN
Twin Sharing / 2 Orang dalam 1 Kamar
Rp5.000.000,- / peserta
PAKET C — NON AKOMODASI
Tanpa Penginapan
Rp4.000.000,- / peserta
FASILITAS PESERTA
Peserta memperoleh fasilitas:
Penginapan hotel sesuai paket.
Sertifikat.
Modul/materi pelatihan.
Tas dan seminar kit.
Materi/makalah.
Konsumsi selama kegiatan.
Coffee break.
Fasilitas pendukung kegiatan lainnya.
INFORMASI JADWAL & PENDAFTARAN
Jadwal kegiatan:
http://linkpemda.com/jadwal
Materi Bimtek:
http://linkpemda.com/materi
Website LINKPEMDA:
http://linkpemda.com
WhatsApp Pendaftaran:
0813-8766-6605
Email:
info@linkpemda.com
PENUTUP
Bimtek Pengamanan dan Penghapusan Barang Milik Daerah (BMD) diharapkan dapat menjadi sarana peningkatan kompetensi aparatur dalam melaksanakan pengamanan serta penghapusan aset daerah secara tertib, akuntabel, tepat prosedur, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui pendekatan yang aplikatif, studi kasus, simulasi, dan konsultasi, peserta diharapkan mampu menerapkan pengetahuan yang diperoleh dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pengelolaan Barang Milik Daerah.
LINKPEMDA
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah
Tertib Mengamankan Aset, Tepat Menghapus BMD, Akuntabel dalam Pengelolaan.