Beranda
Jadwal
Materi
Artikel
Profile
October 27, 2026 / Materi BIDANG PEMERINTAHAN Admin

BIMTEK PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK, PENYUSUNAN STANDAR PELAYANAN, PENGELOLAAN PENGADUAN, DAN EVALUASI KINERJA PELAYANAN DALAM MEWUJUDKAN TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG PROFESIONAL, RESPONSIF, TRANSPARAN, DAN AKUNTABEL

Penguatan Kompetensi Aparatur Pemerintah dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan, Pengelolaan Pengaduan Masyarakat, Survei Kepuasan Masyarakat, serta Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Pelayanan Publik

Pelayanan publik merupakan salah satu aspek fundamental dalam penyelenggaraan pemerintahan yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan masyarakat, peningkatan kualitas pelayanan, serta terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk menyelenggarakan pelayanan publik yang berkualitas, mudah diakses, transparan, adil, responsif, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pelaksanaannya, penyelenggaraan pelayanan publik tidak hanya berkaitan dengan penyediaan layanan administratif, tetapi juga mencakup pelayanan perizinan, pelayanan kesehatan, pendidikan, administrasi kependudukan, pelayanan sosial, infrastruktur, serta berbagai bentuk pelayanan lain yang diberikan oleh perangkat daerah dan unit penyelenggara pelayanan publik.

Peningkatan kualitas pelayanan publik membutuhkan standar pelayanan yang jelas, prosedur operasional yang terukur, kompetensi aparatur yang memadai, sarana dan prasarana yang mendukung, serta mekanisme pengelolaan pengaduan masyarakat yang efektif. Standar pelayanan menjadi pedoman bagi penyelenggara dalam memberikan layanan sekaligus menjadi acuan bagi masyarakat untuk mengetahui persyaratan, prosedur, waktu penyelesaian, biaya atau tarif, produk layanan, serta mekanisme penyampaian pengaduan.

Di sisi lain, pengelolaan pengaduan masyarakat merupakan instrumen penting dalam mengidentifikasi permasalahan pelayanan, menindaklanjuti keluhan, meningkatkan responsivitas instansi, serta mendorong perbaikan kualitas layanan secara berkelanjutan. Pengaduan yang dikelola dengan baik dapat menjadi sumber informasi bagi pemerintah untuk mengetahui kebutuhan masyarakat dan memperbaiki kelemahan dalam proses penyelenggaraan pelayanan.

Evaluasi kinerja pelayanan publik juga perlu dilaksanakan secara sistematis melalui pemantauan standar pelayanan, pengukuran kepuasan masyarakat, analisis pengaduan, evaluasi efektivitas prosedur, serta penyusunan rencana tindak lanjut perbaikan. Dengan demikian, peningkatan kualitas pelayanan tidak hanya berorientasi pada pemenuhan administrasi, tetapi juga pada hasil nyata yang dirasakan masyarakat.

Seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan meningkatnya harapan masyarakat terhadap pelayanan yang cepat, mudah, dan terintegrasi, pemerintah daerah dituntut untuk memperkuat inovasi pelayanan, mengembangkan sistem pelayanan berbasis digital sesuai kebutuhan, meningkatkan kompetensi aparatur, serta memastikan tersedianya mekanisme evaluasi dan pengawasan yang efektif.

Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah melalui Bimbingan Teknis Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, Penyusunan Standar Pelayanan, Pengelolaan Pengaduan, dan Evaluasi Kinerja Pelayanan. Kegiatan ini dirancang untuk memperkuat pemahaman regulasi sekaligus meningkatkan keterampilan praktis peserta dalam menyusun standar pelayanan, menangani pengaduan masyarakat, melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat, serta merumuskan langkah perbaikan pelayanan di lingkungan instansi masing-masing.

Melalui kegiatan ini, diharapkan perangkat daerah dan unit penyelenggara pelayanan publik mampu mewujudkan pelayanan yang semakin profesional, responsif, transparan, inklusif, dan akuntabel, serta mendukung peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

MATERI BIMTEK

  1. Kebijakan nasional dan regulasi penyelenggaraan pelayanan publik pada pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

  2. Prinsip, asas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab penyelenggara serta penerima pelayanan publik.

  3. Identifikasi jenis pelayanan, karakteristik pengguna layanan, kebutuhan masyarakat, dan pemetaan proses bisnis pelayanan.

  4. Teknik penyusunan, penetapan, publikasi, dan penerapan standar pelayanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

  5. Penyusunan komponen standar pelayanan, meliputi persyaratan, prosedur, jangka waktu, biaya atau tarif, produk layanan, serta penanganan pengaduan.

  6. Penyusunan dan evaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan untuk meningkatkan efektivitas dan konsistensi pelaksanaan layanan.

  7. Teknik penyusunan maklumat pelayanan, penyediaan informasi layanan, dan peningkatan transparansi penyelenggaraan pelayanan publik.

  8. Penguatan kompetensi aparatur, etika pelayanan, komunikasi efektif, budaya melayani, dan penanganan pengguna layanan.

  9. Strategi peningkatan aksesibilitas pelayanan bagi kelompok rentan, penyandang disabilitas, lanjut usia, dan masyarakat yang membutuhkan pelayanan khusus.

  10. Kebijakan dan mekanisme pengelolaan pengaduan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

  11. Teknik penerimaan, pencatatan, klasifikasi, verifikasi, disposisi, dan tindak lanjut pengaduan masyarakat.

  12. Penyusunan standar waktu respons, pemantauan penyelesaian pengaduan, dokumentasi tindak lanjut, serta penyampaian informasi kepada pelapor.

  13. Pemanfaatan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR!) sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku.

  14. Teknik penyusunan dan pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM), pengolahan data, serta analisis hasil survei.

  15. Pengukuran unsur pelayanan, identifikasi kesenjangan kualitas layanan, dan penyusunan rekomendasi peningkatan kepuasan masyarakat.

  16. Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) serta persiapan dokumen pendukung evaluasi.

  17. Pengembangan inovasi pelayanan publik, digitalisasi proses layanan, dan pemanfaatan teknologi informasi untuk meningkatkan efektivitas pelayanan.

  18. Pengelolaan data dan informasi pelayanan, dokumentasi kinerja, serta penyusunan laporan evaluasi pelayanan publik.

  19. Strategi penanganan permasalahan pelayanan, analisis akar penyebab, manajemen risiko pelayanan, dan penyusunan tindakan korektif.

  20. Studi kasus penerapan standar pelayanan, pengelolaan pengaduan, dan evaluasi kinerja pelayanan pada perangkat daerah.

  21. Simulasi penyusunan standar pelayanan, formulir pengaduan, rekapitulasi pengaduan, instrumen SKM, dan rencana tindak lanjut perbaikan.

  22. Penyusunan rencana aksi peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan instansi masing-masing.

TUJUAN BIMTEK

  1. Meningkatkan pemahaman peserta mengenai kebijakan dan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang penyelenggaraan pelayanan publik.

  2. Meningkatkan kemampuan aparatur dalam menyusun, menetapkan, menerapkan, dan mengevaluasi standar pelayanan sesuai jenis layanan dan kewenangan instansi.

  3. Memperkuat keterampilan peserta dalam menyusun SOP pelayanan yang efektif, terukur, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

  4. Meningkatkan kemampuan dalam mengelola pengaduan masyarakat secara sistematis, responsif, terkoordinasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.

  5. Meningkatkan pemahaman mengenai penggunaan mekanisme pengaduan pelayanan publik dan tindak lanjut penyelesaian pengaduan.

  6. Memperkuat kompetensi peserta dalam melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat, mengolah hasil survei, dan menyusun rekomendasi perbaikan.

  7. Meningkatkan kemampuan dalam melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik.

  8. Mendorong pengembangan inovasi dan digitalisasi pelayanan publik sesuai kebutuhan, kesiapan, serta kewenangan instansi.

  9. Meningkatkan profesionalisme, etika, responsivitas, dan budaya pelayanan aparatur pemerintah.

  10. Mendorong terwujudnya pelayanan publik yang berkualitas, inklusif, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

DASAR HUKUM

Pelaksanaan Bimtek mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.

  4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.

  5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 62 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Pengaduan Pelayanan Publik Nasional.

  6. Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik.

  7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri PANRB Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

  8. Ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan pelayanan publik, reformasi birokrasi, sistem pemerintahan berbasis elektronik, dan penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai ruang lingkup kegiatan.

Penerapan dasar hukum tersebut perlu memperhatikan status keberlakuan, perubahan, dan ketentuan pelaksana terbaru serta kesesuaian dengan tugas dan kewenangan masing-masing instansi.

SASARAN PESERTA

Kegiatan ini ditujukan kepada kepala perangkat daerah, pejabat struktural dan fungsional, pejabat administrator dan pengawas, serta aparatur yang terlibat dalam penyelenggaraan, pengelolaan, pengawasan, dan evaluasi pelayanan publik.

Sasaran peserta meliputi:

  1. Sekretariat Daerah dan bagian organisasi.

  2. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

  3. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

  4. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

  5. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

  6. Dinas Kesehatan, rumah sakit daerah, dan puskesmas.

  7. Dinas Pendidikan dan unit penyelenggara layanan pendidikan.

  8. Dinas Sosial dan perangkat daerah yang memberikan layanan sosial.

  9. Dinas Komunikasi dan Informatika serta pengelola sistem informasi pelayanan.

  10. Inspektorat daerah dan unit pengawasan internal sesuai tugas dan kewenangannya.

  11. Kecamatan, kelurahan, serta unit pelayanan publik lainnya.

  12. Pejabat dan staf pengelola pengaduan, petugas front office, petugas pelayanan, dan pengelola Survei Kepuasan Masyarakat.

  13. Perangkat daerah dan instansi pemerintah lainnya yang membutuhkan peningkatan kualitas pelayanan publik.

METODE PELAKSANAAN

Pemaparan Materi → Pembahasan Regulasi → Diskusi Interaktif → Tanya Jawab → Studi Kasus → Simulasi Penyusunan Standar Pelayanan → Praktik Pengelolaan Pengaduan → Analisis Survei Kepuasan Masyarakat → Evaluasi Kinerja Pelayanan → Penyusunan Rencana Tindak Lanjut.

CATATAN

  1. Peserta disarankan membawa laptop untuk mendukung kegiatan diskusi, pengolahan data, dan penyusunan rencana tindak lanjut.

  2. Peserta dapat menyiapkan contoh standar pelayanan, SOP, formulir pengaduan, rekapitulasi pengaduan, hasil Survei Kepuasan Masyarakat, atau dokumen evaluasi pelayanan dari instansi masing-masing.

  3. Dokumen yang digunakan untuk pembelajaran hendaknya tidak memuat data pribadi, informasi rahasia, atau informasi sensitif yang tidak diperlukan.

  4. Materi dan simulasi dapat disesuaikan dengan jenis layanan, karakteristik pengguna layanan, kondisi instansi, dan pembagian kewenangan masing-masing peserta.

  5. Kegiatan ini merupakan program peningkatan kompetensi dan tidak dengan sendirinya merupakan sertifikasi profesi atau penetapan hasil evaluasi resmi atas instansi peserta.

BIAYA KEGIATAN

PAKET A — DENGAN PENGINAPAN

Single Room

Rp 5.500.000,- / peserta

PAKET B — DENGAN PENGINAPAN

Twin Sharing / 2 Orang dalam 1 Kamar

Rp 5.000.000,- / peserta

PAKET C — NON AKOMODASI

Tanpa Penginapan

Rp 4.000.000,- / peserta

Catatan: Rincian biaya dan fasilitas mengikuti ketentuan penyelenggara serta jadwal kegiatan yang dipilih.

FASILITAS PESERTA

Peserta memperoleh fasilitas sesuai paket yang dipilih, meliputi:

  • Penginapan hotel sesuai paket.

  • Sertifikat kegiatan.

  • Modul dan materi pelatihan.

  • Tas dan seminar kit.

  • Makalah atau bahan pembelajaran.

  • Konsumsi selama kegiatan.

  • Coffee break.

  • Fasilitas pendukung kegiatan lainnya sesuai ketentuan penyelenggara.

INFORMASI JADWAL DAN PENDAFTARAN

Jadwal Kegiatan:
https://linkpemda.com/jadwal

Materi Bimtek:
https://linkpemda.com/materi

Website LINKPEMDA:
https://linkpemda.com

WhatsApp Pendaftaran:
0813-8766-6605

Email:
info@linkpemda.com

PENUTUP

Bimtek Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, Penyusunan Standar Pelayanan, Pengelolaan Pengaduan, dan Evaluasi Kinerja Pelayanan merupakan salah satu upaya untuk memperkuat kapasitas aparatur pemerintah dalam memberikan pelayanan yang profesional, responsif, transparan, dan akuntabel.

Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan mampu menerapkan standar pelayanan secara konsisten, mengelola pengaduan masyarakat secara efektif, memanfaatkan hasil Survei Kepuasan Masyarakat, serta melakukan evaluasi dan perbaikan pelayanan secara berkelanjutan.

Dengan peningkatan kompetensi tersebut, diharapkan setiap perangkat daerah dan unit penyelenggara pelayanan publik mampu meningkatkan kualitas layanan, memperkuat kepercayaan masyarakat, serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

LINKPEMDA
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah

Memperkuat Sinergi, Meningkatkan Kompetensi, Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Profesional.

Share :

Tingkatkan Skill Anda Bersama LINKPEMDA