Strategi Penerapan Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Sesuai Regulasi Terbaru
Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah merupakan kerangka dasar yang mendukung keselarasan, kejelasan, dan ketertiban dalam penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran pemerintah daerah.
Penerapan kodefikasi tersebut berkaitan dengan berbagai dokumen perencanaan dan penganggaran daerah, antara lain RPJPD, RPJMD/Renstra, RKPD/Renja, KUA-PPAS, serta APBD.
Pemutakhiran kode dan nomenklatur tahun 2026 membawa penajaman substansi sub-kegiatan agar lebih berorientasi pada layanan langsung kepada masyarakat, terukur, akuntabel, dan sesuai dengan kewenangan daerah. Pemutakhiran tersebut juga perlu diterapkan secara konsisten dalam dokumen perencanaan serta sistem informasi pemerintahan daerah.
Melalui Bimtek Nasional ini, peserta akan memperoleh pemahaman dan keterampilan teknis mengenai struktur kodefikasi, pemutakhiran nomenklatur, penyusunan indikator kinerja, penerapan kodefikasi dalam dokumen perencanaan dan SIPD, serta praktik verifikasi dan validasi kodefikasi sesuai regulasi terbaru.
TUJUAN BIMTEK
Bimtek ini bertujuan untuk:
Memahami struktur, prinsip, dan aturan pemutakhiran kodefikasi perencanaan berdasarkan regulasi terbaru.
Mampu menetapkan kode Urusan → Bidang Urusan → Program → Kegiatan → Sub-Kegiatan secara tepat dan konsisten.
Mampu menyusun dan memutakhirkan program, kegiatan, serta sub-kegiatan beserta indikator kinerjanya.
Menguasai tata cara penerapan kodefikasi dalam SIPD dan dokumen perencanaan daerah.
Meningkatkan keselarasan dokumen perencanaan daerah dengan prioritas nasional dan tujuan pembangunan daerah.
Meningkatkan kesesuaian antara dokumen perencanaan dan dokumen penganggaran.
Meningkatkan kemampuan aparatur dalam melakukan verifikasi, validasi, inventarisasi, dan pemutakhiran kode serta nomenklatur.
DASAR REGULASI
Materi Bimtek disusun dengan mengacu pada regulasi berikut:
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Permendagri No. 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
Kepmendagri No. 900.1/861 Tahun 2026 tentang Pemutakhiran Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Kodefikasi.
Permendagri No. 14 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2027.
Permendagri No. 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
MATERI BIMTEK
1. KERANGKA REGULASI DAN KEBIJAKAN
Materi meliputi:
UU No. 23 Tahun 2014 dan Permendagri No. 86 Tahun 2017.
Sistem perencanaan pembangunan daerah.
Permendagri No. 90 Tahun 2019.
Konsep dasar klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur.
Mekanisme verifikasi, validasi, inventarisasi, dan pemutakhiran kode/nomenklatur.
Penyelarasan kodefikasi dalam penyusunan RKPD Tahun 2027 dan Renja.
2. STRUKTUR DAN ATURAN KODEFIKASI
Materi meliputi:
Struktur bertingkat Urusan → Bidang Urusan → Program → Kegiatan → Sub-Kegiatan.
Komposisi kode dan format penulisan kode.
Makna setiap posisi kode.
Aturan penggunaan kode berdasarkan kewenangan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota.
Kode penunjang urusan.
Perubahan dan pemutakhiran kode.
Penambahan kode.
Penonaktifan kode.
Pengaktifan kembali kode berdasarkan pemutakhiran tahun 2026.
3. PENERAPAN NOMENKLATUR DAN INDIKATOR KINERJA
Materi meliputi:
Prinsip penyusunan nomenklatur.
Nomenklatur berbasis layanan.
Nomenklatur yang terukur dan sesuai kewenangan daerah.
Pemutakhiran nomenklatur tahun 2026.
Pergeseran dari aktivitas administratif menuju layanan langsung kepada masyarakat.
Penyusunan indikator kinerja program, kegiatan, dan sub-kegiatan.
Penyusunan indikator yang spesifik, terukur, dapat dicapai, relevan, dan memiliki batas waktu.
Sinkronisasi indikator dengan prioritas nasional dan tujuan daerah.
4. PENERAPAN KODEFIKASI DALAM DOKUMEN PERENCANAAN DAN SIPD
Materi meliputi:
Penerapan kodefikasi dalam RPJMD/Renstra.
Penerapan kodefikasi dalam RKPD/Renja.
Integrasi kodefikasi antara dokumen perencanaan dan penganggaran.
Kesesuaian kode dalam KUA-PPAS, RKA, dan APBD.
Penginputan dan pemutakhiran kode serta nomenklatur dalam Modul Perencanaan SIPD.
Penanganan kesalahan kodefikasi.
Rekonsiliasi data perencanaan.
5. PRAKTIK PENYUSUNAN DAN STUDI KASUS
Peserta akan mendapatkan praktik mengenai:
Pengelompokan urusan dan penetapan kode bertingkat.
Penyusunan program, kegiatan, dan sub-kegiatan.
Penetapan kode dan indikator kinerja.
Studi kasus pemutakhiran nomenklatur lama ke nomenklatur terbaru tahun 2026.
Simulasi verifikasi dan validasi kesesuaian kodefikasi antar dokumen perencanaan.
6. EVALUASI DAN TINDAK LANJUT
Materi meliputi:
Evaluasi pemahaman peserta.
Identifikasi masalah dan kendala penerapan kodefikasi di daerah.
Pembahasan solusi teknis.
Pedoman tindak lanjut pemutakhiran kodefikasi.
Penyusunan langkah kerja pemutakhiran kodefikasi di lingkungan pemerintah daerah masing-masing.
WORKSHOP DAN PRAKTIK
Bimtek dilengkapi dengan workshop, studi kasus, simulasi, dan praktik agar peserta tidak hanya memahami regulasi, tetapi juga mampu menerapkannya dalam pekerjaan perencanaan di lingkungan pemerintah daerah.
Workshop meliputi:
Praktik pengelompokan urusan pemerintahan.
Penetapan kode Urusan, Bidang Urusan, Program, Kegiatan, dan Sub-Kegiatan.
Penyusunan program, kegiatan, dan sub-kegiatan beserta kode dan indikator kinerja.
Praktik pemutakhiran nomenklatur lama ke nomenklatur terbaru tahun 2026.
Simulasi verifikasi dan validasi kodefikasi.
Pemeriksaan kesesuaian kode antar dokumen perencanaan dan penganggaran.
Identifikasi kesalahan kodefikasi dan cara perbaikannya.
Penyusunan langkah tindak lanjut pemutakhiran kodefikasi.
SASARAN PESERTA
Bimtek ini diperuntukkan bagi:
Kepala dan perencana pada Bappeda/Bappelitbangda.
Pejabat dan staf penyusun perencanaan pada Perangkat Daerah.
Pejabat dan staf yang menangani keuangan daerah.
Pejabat terkait pada BPKAD/BKU.
Inspektorat.
Pejabat fungsional perencana.
ASN yang menangani penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran.
Aparatur pemerintah daerah lainnya yang terkait dengan penerapan kodefikasi dan nomenklatur.
METODE BIMTEK
Bimtek menggunakan pendekatan interaktif, aplikatif, dan berbasis praktik melalui:
Pemaparan materi.
Diskusi interaktif.
Tanya jawab.
Studi kasus.
Analisis permasalahan kodefikasi.
Simulasi.
Praktik penyusunan kode dan nomenklatur.
Praktik pemutakhiran kodefikasi.
Verifikasi dan validasi.
Problem solving.
Evaluasi dan penyusunan tindak lanjut.
Pelatihan dilaksanakan selama 2 hari kerja dengan pendekatan pembelajaran yang memadukan teori dan regulasi, praktik dan studi kasus, serta diskusi dan penyelesaian masalah.
AGENDA PELATIHAN
HARI PERTAMA
Regulasi, Struktur Kodefikasi, Nomenklatur dan Indikator Kinerja
Pembukaan dan pendaftaran.
Kebijakan perencanaan pembangunan daerah.
Konsep dasar klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur.
Struktur dan aturan penulisan kode.
Urusan → Bidang Urusan → Program → Kegiatan → Sub-Kegiatan.
Pemutakhiran kode dan nomenklatur terbaru tahun 2026.
Mekanisme verifikasi, validasi, inventarisasi, dan pemutakhiran kode.
Penyusunan dan pemutakhiran nomenklatur.
Penyusunan indikator kinerja program, kegiatan, dan sub-kegiatan.
Sinkronisasi indikator dengan prioritas pembangunan daerah.
Penerapan kodefikasi dalam dokumen perencanaan.
Diskusi dan tanya jawab.
Studi kasus permasalahan kodefikasi dan nomenklatur di daerah.
HARI KEDUA
Penerapan dalam SIPD, Praktik, Studi Kasus dan Tindak Lanjut
Penerapan kodefikasi dalam RPJMD/Renstra dan RKPD/Renja.
Integrasi kodefikasi dalam dokumen perencanaan dan penganggaran.
Penerapan kodefikasi dalam SIPD.
Pemutakhiran data kode dan nomenklatur.
Penyusunan RKPD Tahun 2027.
Praktik penetapan kode dan nomenklatur.
Simulasi penetapan kode bertingkat berdasarkan urusan pemerintahan.
Praktik pemutakhiran nomenklatur lama ke nomenklatur terbaru tahun 2026.
Studi kasus penyesuaian program, kegiatan, dan sub-kegiatan.
Praktik penyusunan indikator kinerja.
Praktik verifikasi dan validasi kesesuaian kodefikasi.
Pemeriksaan kesesuaian kode antar dokumen perencanaan dan penganggaran.
Identifikasi kesalahan kodefikasi dan cara perbaikannya.
Evaluasi pemahaman peserta.
Penyusunan pedoman tindak lanjut pemutakhiran kodefikasi.
Diskusi dan penyelesaian masalah.
Penutupan.
INFORMASI PENTING TERKAIT REGULASI TERBARU
Dasar Kodefikasi
Permendagri No. 90 Tahun 2019 menjadi dasar pokok kodefikasi, dengan pemutakhiran melalui Kepmendagri No. 900.1/861 Tahun 2026.
Prinsip Pemutakhiran
Pemutakhiran menekankan penajaman substansi sub-kegiatan agar berbasis layanan langsung, terukur, dan sesuai dengan kewenangan daerah serta mengurangi sub-kegiatan yang bersifat administratif semata.
Penerapan dalam RKPD
RKPD Tahun 2027 disusun menggunakan kode dan nomenklatur hasil pemutakhiran sesuai ketentuan yang tercantum dalam bahan Bimtek, termasuk Permendagri No. 14 Tahun 2026.
Alur Pemutakhiran
Verifikasi → Validasi → Inventarisasi → Pemutakhiran → Penginputan ke SIPD → Penyesuaian Dokumen Perencanaan
Kesesuaian Dokumen
Kode dan nomenklatur dalam Renstra, RKPD, Renja, KUA-PPAS, RKA, dan APBD harus konsisten serta merujuk pada daftar kode dan nomenklatur terbaru.
OUTPUT BIMTEK
Setelah mengikuti kegiatan, peserta diharapkan mampu:
Memahami regulasi terkait klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur.
Memahami struktur kodefikasi perencanaan pembangunan daerah.
Menetapkan kode Urusan, Bidang Urusan, Program, Kegiatan, dan Sub-Kegiatan secara tepat.
Melakukan pemutakhiran kode dan nomenklatur.
Menyusun nomenklatur program, kegiatan, dan sub-kegiatan.
Menyusun indikator kinerja yang sesuai.
Menerapkan kodefikasi dalam dokumen perencanaan dan penganggaran.
Memahami penerapan kodefikasi dalam SIPD.
Melakukan verifikasi dan validasi kesesuaian kodefikasi.
Mengidentifikasi dan memperbaiki kesalahan kodefikasi.
Menyusun langkah tindak lanjut pemutakhiran kodefikasi di lingkungan pemerintah daerah masing-masing.
BIAYA KEGIATAN
Untuk mendukung efektivitas pelaksanaan kegiatan, biaya kontribusi serta fasilitas peserta ditetapkan sebagai berikut:
PAKET A – DENGAN PENGINAPAN
Single Room
Biaya Kontribusi: Rp5.500.000,-
(Lima Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) per peserta
Fasilitas:
Penginapan hotel dalam 1 kamar untuk 1 orang peserta.
Fasilitas kegiatan sesuai ketentuan panitia.
PAKET B – DENGAN PENGINAPAN
Twin Sharing / 2 Orang dalam 1 Kamar
Biaya Kontribusi: Rp5.000.000,-
(Lima Juta Rupiah) per peserta
Fasilitas:
Penginapan hotel dalam 1 kamar untuk 2 orang peserta.
Fasilitas kegiatan sesuai ketentuan panitia.
PAKET C – NON AKOMODASI
Tanpa Penginapan
Biaya Kontribusi: Rp4.000.000,-
(Empat Juta Rupiah) per peserta
Fasilitas:
Tidak termasuk penginapan hotel.
Tetap mendapatkan fasilitas kegiatan sesuai ketentuan panitia.
FASILITAS PESERTA
Peserta akan mendapatkan fasilitas sebagai berikut:
Penginapan hotel selama 4 Hari 3 Malam bagi peserta Paket A dan Paket B.
Check-in 1 hari sebelum kegiatan.
Check-out 1 hari setelah kegiatan.
Sertifikat peserta.
Modul pelatihan.
Tas dan seminar kit.
Materi/makalah kegiatan.
Konsumsi selama kegiatan.
Coffee break selama kegiatan.
Fasilitas pendukung kegiatan lainnya sesuai ketentuan panitia.
Catatan: Fasilitas penginapan hanya berlaku bagi peserta yang memilih Paket A atau Paket B.
PEMBAYARAN
Pembayaran biaya kontribusi kegiatan dapat dilakukan melalui:
1. Pembayaran Langsung (On The Spot)
Pembayaran dapat dilakukan pada saat registrasi di hotel.
2. Transfer Bank
Bank: BRI
Nomor Rekening: 0424-01-000925-30-7
Atas Nama: LINKPEMDA
Peserta diharapkan melakukan konfirmasi pembayaran kepada panitia setelah proses transfer dilakukan.
INFORMASI JADWAL DAN PENDAFTARAN
Informasi jadwal, lokasi pelaksanaan, dan pendaftaran kegiatan dapat dilihat melalui:
JADWAL BIMTEK JAKARTA
https://linkpemda.com/jadwal/jadwal-bimtek-jakarta
WEBSITE LINKPEMDA
WHATSAPP PENDAFTARAN
081387666605
LINKPEMDA
Pusat Informasi dan Pelaksanaan Bimbingan Teknis Pemerintahan Daerah
Informasi jadwal dan pelaksanaan kegiatan dapat berubah sesuai ketentuan penyelenggara.