Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah melalui Integrasi Sistem Perencanaan, Penganggaran, Penatausahaan Keuangan, Pelaporan, dan Evaluasi Kinerja Berbasis SIPD-RI
Penyelenggaraan pemerintahan daerah menuntut adanya tata kelola yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Salah satu aspek penting dalam mewujudkan tata kelola tersebut adalah keterpaduan antara perencanaan pembangunan daerah, penganggaran, penatausahaan keuangan, pelaporan keuangan, serta evaluasi kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam praktiknya, keterpaduan antartahapan tersebut membutuhkan keselarasan data, ketepatan penginputan, konsistensi dokumen, serta pemahaman yang memadai terhadap mekanisme pengelolaan pemerintahan daerah. Ketidaksesuaian antara dokumen perencanaan dan penganggaran, kendala dalam penatausahaan, serta belum optimalnya pemanfaatan data kinerja dapat memengaruhi efektivitas pelaksanaan program dan pencapaian target pembangunan daerah.
Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI) menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung integrasi proses penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pemanfaatannya perlu dioptimalkan agar proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan keuangan, pelaporan, serta evaluasi kinerja dapat berjalan secara lebih terkoordinasi dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Oleh karena itu, peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam memahami kebijakan, prosedur, dan implementasi SIPD-RI menjadi kebutuhan penting. Aparatur dituntut tidak hanya memahami penggunaan sistem, tetapi juga mampu memastikan keselarasan dokumen, ketepatan data, tertib administrasi, serta keterkaitan antara alokasi anggaran dan pencapaian kinerja OPD.
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis Integrasi Perencanaan, Penganggaran, Penatausahaan, Pelaporan Keuangan dan Evaluasi Kinerja OPD melalui SIPD-RI, LINKPEMDA menyelenggarakan program peningkatan kompetensi bagi aparatur pemerintah daerah untuk memperkuat pemahaman dan keterampilan praktis dalam mengoptimalkan pemanfaatan SIPD-RI.
Kegiatan ini diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas pengelolaan pemerintahan daerah, memperkuat koordinasi antarunit kerja, serta mendorong terwujudnya pengelolaan keuangan dan kinerja OPD yang lebih tertib, terukur, transparan, dan akuntabel.
LANDASAN HUKUM
Pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ketentuan dan pedoman teknis terkait perencanaan pembangunan daerah, penganggaran, penatausahaan, pelaporan keuangan, dan evaluasi kinerja yang berlaku.
Catatan: Penerapan ketentuan teknis disesuaikan dengan regulasi terbaru, kebijakan pemerintah pusat, serta pedoman dan konfigurasi SIPD-RI yang berlaku pada saat kegiatan dilaksanakan.
TEMA KEGIATAN
BIMTEK INTEGRASI PERENCANAAN, PENGANGGARAN, PENATAUSAHAAN, PELAPORAN KEUANGAN DAN EVALUASI KINERJA OPD MELALUI SIPD-RI
MATERI BIMTEK
A. Kebijakan dan Implementasi SIPD-RI dalam Pemerintahan Daerah
Kebijakan pemerintah dalam penerapan SIPD-RI.
Kebijakan dan regulasi terkait pengelolaan pemerintahan dan keuangan daerah.
Ruang lingkup serta fungsi SIPD-RI dalam mendukung tata kelola pemerintahan daerah.
Struktur data, kodefikasi, nomenklatur, program, kegiatan, dan subkegiatan.
Peran dan tanggung jawab perangkat daerah dalam pemanfaatan SIPD-RI.
Permasalahan umum dalam implementasi SIPD-RI dan strategi penyelesaiannya.
B. Integrasi Perencanaan Pembangunan Daerah melalui SIPD-RI
Penyelarasan dokumen perencanaan pembangunan daerah.
Keterkaitan RPJMD, RKPD, Renstra OPD, dan Renja OPD sesuai siklus perencanaan yang berlaku.
Penyusunan program, kegiatan, dan subkegiatan perangkat daerah.
Penetapan indikator, target, serta keluaran dan hasil pembangunan.
Sinkronisasi perencanaan OPD dengan prioritas pembangunan daerah.
Identifikasi ketidaksesuaian dokumen perencanaan dan langkah perbaikannya.
C. Integrasi Perencanaan dan Penganggaran Daerah melalui SIPD-RI
Kebijakan dan mekanisme penyusunan anggaran pemerintah daerah.
Penyelarasan program dan kegiatan dengan prioritas pembangunan.
Penyusunan indikator kinerja dan kebutuhan anggaran.
Penyusunan RKA-SKPD dan keterkaitannya dengan dokumen penganggaran lainnya.
Sinkronisasi perencanaan, penganggaran, dan target kinerja OPD.
Identifikasi permasalahan dalam proses penginputan dan verifikasi data anggaran.
Strategi meningkatkan konsistensi antara rencana kerja dan alokasi anggaran.
D. Penatausahaan Pendapatan dan Belanja Daerah melalui SIPD-RI
Kebijakan dan prosedur penatausahaan keuangan daerah.
Penatausahaan pendapatan daerah dan penerimaan OPD sesuai kewenangan.
Penatausahaan belanja daerah dan pelaksanaan anggaran.
Pengelolaan dokumen transaksi dan administrasi keuangan.
Prosedur verifikasi serta kelengkapan dokumen pertanggungjawaban.
Rekonsiliasi data penatausahaan dan realisasi anggaran.
Identifikasi kesalahan administrasi dan upaya pencegahannya.
E. Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Berbasis SIPD-RI
Kebijakan pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.
Penyusunan laporan keuangan perangkat daerah.
Keterkaitan data penatausahaan dengan penyusunan laporan keuangan.
Rekonsiliasi data transaksi, anggaran, dan realisasi.
Pemeriksaan kelengkapan serta konsistensi data laporan.
Identifikasi permasalahan dalam penyusunan laporan keuangan.
Upaya meningkatkan ketepatan waktu, kualitas, dan akuntabilitas pelaporan.
F. Integrasi Evaluasi Kinerja OPD melalui SIPD-RI
Konsep dan kebijakan evaluasi kinerja perangkat daerah.
Penyelarasan indikator kinerja dengan dokumen perencanaan dan penganggaran.
Pengukuran indikator, target, dan realisasi kinerja OPD.
Evaluasi capaian program, kegiatan, dan subkegiatan.
Analisis keterkaitan realisasi anggaran dengan pencapaian kinerja.
Identifikasi hambatan pelaksanaan program dan pencapaian target.
Pemanfaatan hasil evaluasi untuk perbaikan perencanaan dan penganggaran berikutnya.
G. Praktik, Simulasi, dan Studi Kasus Integrasi SIPD-RI
Simulasi keterkaitan dokumen perencanaan dan penganggaran.
Praktik identifikasi ketidaksesuaian data antarproses.
Studi kasus penatausahaan dan pelaporan keuangan daerah.
Simulasi analisis realisasi anggaran dan capaian kinerja.
Penyusunan langkah perbaikan atas permasalahan implementasi SIPD-RI.
Diskusi dan penyusunan rencana tindak lanjut pada masing-masing OPD.
Materi praktik disesuaikan dengan ruang lingkup kegiatan, ketersediaan akses sistem, serta ketentuan dan fitur SIPD-RI yang berlaku.
TUJUAN BIMTEK
Kegiatan ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman dan kompetensi aparatur dalam penerapan SIPD-RI pada proses perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan keuangan, dan evaluasi kinerja.
Mendorong keterpaduan data dan sinkronisasi dokumen antarproses pengelolaan pemerintahan daerah.
Meningkatkan kemampuan aparatur dalam menyusun perencanaan dan penganggaran yang selaras dengan indikator serta target kinerja OPD.
Memperkuat tertib administrasi dan akuntabilitas penatausahaan serta pelaporan keuangan daerah.
Meningkatkan kemampuan dalam mengidentifikasi permasalahan dan melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian data dalam SIPD-RI.
Mengoptimalkan pemanfaatan data anggaran dan kinerja sebagai bahan evaluasi serta pengambilan keputusan.
Mendukung peningkatan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
SASARAN PESERTA
Bimtek ini ditujukan kepada aparatur pemerintah daerah yang terlibat dalam proses perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan keuangan, dan evaluasi kinerja, antara lain:
Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Kantor, dan pimpinan OPD.
Pejabat dan staf pada Bappeda/Bapperida.
Pejabat dan staf Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Pejabat dan staf Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Pejabat perencana dan pengelola program OPD.
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD) dan bendahara sesuai ketentuan.
Pengelola akuntansi dan pelaporan keuangan.
Pejabat pelaksana teknis kegiatan dan pengelola anggaran.
Aparatur yang menangani pengukuran, pelaporan, dan evaluasi kinerja.
Operator SIPD-RI serta staf administrasi terkait.
Aparatur pemerintah daerah lainnya yang membutuhkan peningkatan kompetensi dalam pengelolaan pemerintahan daerah.
METODE PELAKSANAAN
Kegiatan dilaksanakan melalui pendekatan pembelajaran yang menggabungkan teori dan praktik, meliputi:
Pemaparan Materi → Diskusi → Tanya Jawab → Studi Kasus → Simulasi → Evaluasi → Rencana Tindak Lanjut
Metode ini dirancang untuk memberikan pemahaman konseptual sekaligus memperkuat kemampuan peserta dalam mengidentifikasi permasalahan, memahami alur kerja, dan menerapkan prinsip integrasi pengelolaan pemerintahan daerah melalui SIPD-RI.
SUSUNAN ACARA
HARI PERTAMA — CHECK-IN DAN REGISTRASI PESERTA
14.00 – 17.00: Check-in dan registrasi peserta.
17.00 – Selesai: Istirahat dan persiapan kegiatan.
HARI KEDUA
PELAKSANAAN BIMBINGAN TEKNIS – HARI PERTAMA
08.00 – 09.00 — Registrasi Peserta dan Pembagian Materi
09.00 – 09.30 — Pembukaan
09.30 – 10.45 — Materi 1: Konsep Dasar, Kebijakan, dan Implementasi SIPD-RI dalam Pengelolaan Pemerintahan Daerah
10.45 – 12.00 — Materi 2: Integrasi Perencanaan Pembangunan Daerah melalui SIPD-RI
12.00 – 13.00 — ISHOMA
13.00 – 14.15 — Materi 3: Integrasi Perencanaan dan Penganggaran Daerah melalui SIPD-RI
14.15 – 15.15 — Materi 4: Penyusunan Program, Kegiatan, dan Subkegiatan Berbasis Kinerja dalam SIPD-RI
15.15 – 16.00 — Diskusi dan Tanya Jawab
16.00 – 16.30 — Review Materi dan Penutupan Sesi Hari Pertama
HARI KETIGA
PELAKSANAAN BIMBINGAN TEKNIS – HARI KEDUA
08.00 – 09.15 — Materi 5: Penatausahaan Pendapatan dan Belanja Daerah melalui SIPD-RI
09.15 – 10.15 — Materi 6: Penatausahaan Keuangan Daerah dan Keterkaitannya dengan Pengelolaan Aset Daerah
10.15 – 11.00 — Praktik Penggunaan Fitur Penatausahaan dalam SIPD-RI
11.00 – 12.00 — Materi 7: Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Berbasis SIPD-RI
12.00 – 13.00 — ISHOMA
13.00 – 14.00 — Materi 8: Evaluasi Kinerja OPD yang Terintegrasi dengan Perencanaan dan Penganggaran
14.00 – 14.45 — Materi 9: Pengukuran Indikator Kinerja, Target, dan Realisasi Kinerja OPD
14.45 – 15.15 — Praktik dan Simulasi Evaluasi Kinerja OPD
15.15 – 15.45 — Simulasi Terpadu: Integrasi Perencanaan, Penganggaran, Penatausahaan, Pelaporan, dan Evaluasi Kinerja melalui SIPD-RI
15.45 – 16.00 — Diskusi, Evaluasi Pelaksanaan Bimbingan Teknis, dan Penutupan
HARI KEEMPAT — CHECK-OUT PESERTA
07.00 – 08.00 — Sarapan Peserta
08.00 – 10.00 — Persiapan dan Penyelesaian Administrasi Check-out
Susunan acara dan waktu pelaksanaan dapat disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan kegiatan.
BIAYA KEGIATAN
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan, biaya kontribusi peserta ditetapkan berdasarkan paket yang dipilih sebagai berikut.
PAKET A — DENGAN PENGINAPAN (SINGLE ROOM)
Rp5.500.000,- per peserta
Fasilitas penginapan satu kamar untuk satu orang peserta.
PAKET B — DENGAN PENGINAPAN (TWIN SHARING)
Rp5.000.000,- per peserta
Fasilitas penginapan satu kamar untuk dua orang peserta.
PAKET C — NON AKOMODASI
Rp4.000.000,- per peserta
Paket tanpa fasilitas penginapan hotel.
FASILITAS PESERTA
Peserta memperoleh fasilitas sesuai paket yang dipilih, meliputi:
Penginapan hotel selama 4 hari 3 malam bagi peserta paket menginap.
Sertifikat kegiatan.
Modul atau materi pelatihan.
Tas dan seminar kit.
Makalah atau bahan pembelajaran.
Konsumsi selama kegiatan.
Coffee break.
Fasilitas pendukung kegiatan lainnya sesuai ketentuan penyelenggara.
Ketentuan penginapan: Check-in dilakukan satu hari sebelum pelaksanaan materi dan check-out satu hari setelah kegiatan berakhir, khusus peserta paket menginap.
KETENTUAN PEMBAYARAN
Pembayaran biaya kontribusi peserta dapat dilakukan melalui:
Pembayaran langsung (on the spot) pada saat registrasi di hotel.
Transfer bank ke rekening resmi penyelenggara.
Informasi rekening pembayaran:
Bank: BRI
Nomor Rekening: 0424-01-000925-30-7
Atas Nama: LINKPEMDA
Peserta diharapkan melakukan konfirmasi pembayaran kepada panitia untuk memudahkan proses administrasi dan pencatatan kepesertaan.
INFORMASI JADWAL DAN PENDAFTARAN
Untuk memperoleh informasi mengenai jadwal pelaksanaan, ketersediaan tempat, serta prosedur pendaftaran, silakan menghubungi LINKPEMDA melalui saluran berikut.
Website LINKPEMDA:
https://linkpemda.com
Jadwal Bimtek:
https://linkpemda.com/jadwal/jadwal-bimtek-jakarta
Materi Bimtek:
https://linkpemda.com/materi
WhatsApp Pendaftaran:
0813-8766-6605
Email:
info@linkpemda.com
Peserta dapat menghubungi panitia untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai jadwal kegiatan, lokasi pelaksanaan, pilihan paket, serta persyaratan administrasi pendaftaran.
PENUTUP
Integrasi perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan keuangan, dan evaluasi kinerja merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang efektif, transparan, dan akuntabel.
Melalui Bimtek Integrasi Perencanaan, Penganggaran, Penatausahaan, Pelaporan Keuangan dan Evaluasi Kinerja OPD melalui SIPD-RI, peserta diharapkan mampu meningkatkan pemahaman terhadap keterkaitan setiap tahapan pengelolaan pemerintahan daerah, memperbaiki kualitas data dan dokumen, serta mengoptimalkan pemanfaatan SIPD-RI dalam mendukung pelaksanaan tugas dan pencapaian target kinerja perangkat daerah.
LINKPEMDA berkomitmen mendukung peningkatan kompetensi aparatur pemerintah daerah melalui kegiatan bimbingan teknis dan pendidikan serta pelatihan yang relevan dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.
LINKPEMDA
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah
Profesional Mengelola, Akuntabel Mempertanggungjawabkan, Berkualitas Melayani.